Masih Terus Diburu, Tersangka Pengeroyokan Pati Bertambah Jadi 10 Orang
Tersangka dalam kasus pengeroyokan di Sukolilo, Pati, Jateng, bertambah jadi 10 orang. Tersangka masih bisa bertambah.
Oleh
KRISTI DWI UTAMI
·3 menit baca
SEMARANG, KOMPAS — Jumlah tersangka pengeroyokan terhadap seorang pengusaha rental dan tiga rekannya di Kecamatan Sukolilo, Pati, Jawa Tengah, bertambah menjadi 10 orang. Polisi masih terus memburu para pelaku pengeroyokan yang belum tertangkap.
Sebelumnya, polisi telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam pengeroyokan yang menyebabkan satu orang tewas dan tiga orang lainnya menderita luka berat. Empat orang itu ialah EN (51), BC (37), AG (34), dan M (37).
Kepala Kepolisian Daerah Jawa Tengah Inspektur Jenderal Ahmad Luthfi mengatakan, ada enam tersangka baru yang ditangkap dalam kasus tersebut. Sebanyak empat orang ditangkap pada Jumat (14/6/2024), yakni S (35), AK (48), SA (60), dan SUN (63). Sementara itu, sebanyak dua tersangka, NS (29) dan SU (39), ditangkap pada Sabtu (15/6/2024).
”Jadi, jumlahnya 10 orang (tersangka). Perannya sudah terbukti. Bukti permulaan juga sudah cukup bahwa yang bersangkutan terlibat dalam kasus tersebut,” kata Luthfi dalam konferensi pers di Polda Jateng, Sabtu petang.
Keenam orang itu dijerat dengan Pasal 170 Ayat 2 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang kekerasan secara bersama-sama. Ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara menanti mereka.
Enam tersangka baru itu disebut Luthfi memiliki peran bermacam-macam, seperti mengambil alih kendaraan, menyetop kendaraan, menarik kerah korban, menendang perut korban, melindas korban dengan sepeda motor, dan memukul korban menggunakan batu. Hal itu terbukti dari metode scientific crime investigation yang telah dilakukan polisi.
”Metode ini kami gunakan supaya match (dengan yang terjadi) di lapangan. Jadi, tidak serta-merta kami melihat video, mendengarkan keterangan saksi, terus kami ambil (ringkus) semuanya. Wah, bisa banyak itu tersangkanya, satu kampung,” ucap Luthfi.
Menurut dia, tugas polisi adalah mengumpulkan minimal dua alat bukti sebelum menetapkan seseorang menjadi tersangka. Hal itu sudah diatur dalam Pasal 184 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana tentang alat bukti.
Sebelum ditangkap polisi, para tersangka melarikan diri dan bersembunyi di sejumlah tempat, seperti di kebun dan di hutan. Luthfi mengimbau, para pelaku, termasuk provokator dalam pengeroyokan tersebut, untuk segera menyerahkan diri. Sebab, polisi sudah mengantongi nama-nama mereka.
Perannya sudah terbukti. Bukti permulaan juga sudah cukup bahwa yang bersangkutan terlibat dalam kasus tersebut.
Luthfi berharap kasus yang terjadi di Sukolilo menjadi pembelajaran bagi masyarakat supaya tertib hukum. Ke depan, tidak boleh ada lagi masyarakat yang melakukan tindakan main hakim sendiri.
Kendaraan bodong
Sementara itu, penyelidikan dan pengembangan kasus juga dilakukan oleh Polda Jateng terhadap unggahan warganet yang menyebut Pati sebagai sarang penadah. Upaya yang telah dilakukan terkait dengan dugaan tersebut adalah razia kendaraan bodong atau yang tidak memiliki surat-surat resmi.
Dari hasil razia di tiga kecamatan di Pati, yaitu di Sukolilo, Trangkil, dan Tambakromo, polisi telah menyita 33 sepeda motor dan 6 mobil. Selain itu, tiga orang yang diduga melakukan aktivitas jual-beli kendaraan yang diduga hasil kejahatan juga diringkus polisi dalam razia tersebut. Ketiganya adalah ER (28), AM (50), dan DW (52).
”Status tiga orang ini masih didalami. Bisa naik menjadi tersangka nanti, tergantung perannya,” ucap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng Komisaris Besar Johanson Ronald Simamora.
Polisi masih menelusuri asal-usul kendaraan tersebut. Menurut pengakuan ER, AM, dan DW, kendaraan-kendaraan itu mereka dapatkan dari orang-orang yang menggadaikan kendaraan itu kepada mereka. Oleh karena hingga batas waktu yang disepakati kendaraan-kendaraan itu tak ditebus, akhirnya dijual oleh mereka.
Sementara itu, Kepala Subdirektorat III Jatantras Polda Jateng Ajun Komisaris Besar Helmy Tamaela menyebut telah berkirim surat ke sejumlah pengelola sewa guna usaha (leasing) untuk menginformasikan jenis kendaraan beserta nomor rangka kendaraan-kendaraan bodong yang telah disita. Pengelola leasing yang merasa kehilangan kendaraan dan mampu menunjukkan surat-surat resmi kendaraan tersebut diminta melapor untuk selanjutnya mengambil kendaraan-kendaraannya.