Pati Disebut Sarang Penadah, Polisi Sita Puluhan Kendaraan Bodong
Puluhan kendaraan bodong disita polisi dari sejumlah wilayah di Pati. Dugaan Pati jadi sarang penadah pun diselidiki.
Oleh
KRISTI DWI UTAMI
·3 menit baca
SEMARANG, KOMPAS — Polisi menyita puluhan kendaraan bodong atau tanpa surat-surat resmi dari sejumlah wilayah di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, menyusul ramainya unggahan warganet yang menyebut wilayah itu sebagai sarang penadah kendaraan bodong. Polisi juga meringkus tiga orang terduga pelaku jual beli kendaraan yang diduga merupakan hasil kejahatan.
Sebelumnya, pada Kamis (6/6/2024), seorang pengusaha rental mobil asal Jakarta bersama tiga rekannya dikeroyok di Dukuh Soko, Desa Sumbersoko, Kecamatan Sukolilo, Pati. Peristiwa itu terjadi saat pengusaha itu ingin mobil miliknya yang disewa tapi penyewa tak bisa dihubungi.
Akibat kejadian itu, pengusaha berinisial BH (52) tersebut tewas. Sementara itu, tiga rekannya, yakni SH (28), KB (54), dan AS (37), mengalami luka-luka. Polisi telah menetapkan empat tersangka pengeroyokan dan masih terus melakukan penyelidikan.
Pada pekan ini, polisi juga menggencarkan razia kendaraan bodong di wilayah Pati. Hal itu dilakukan setelah ramai unggahan warganet yang menyebut Pati sebagai sarang penadah kendaraan bodong.
Razia kendaraan bodong itu digelar oleh tim Kejahatan dan Kekerasan (Jatantras) Kepolisian Daerah Jateng bersama dengan Kepolisian Resor Pati. Hingga Jumat (14/6/2024), polisi telah menyita 33 sepeda motor dan enam mobil bodong.
”Sasaran utama dalam razia ini adalah masyarakat yang melakukan aktivitas jual-beli kendaraan yang tidak ada surat-surat resminya. Bisa dibilang semacam showroom-showroom kecil begitu,” kata Kepala Subdirektorat III Jatantras Polda Jateng Ajun Komisaris Besar Helmy Tamaela saat dihubungi, Jumat.
Menurut Helmy, puluhan kendaraan bodong itu disita dari tiga kecamatan di Pati, yakni Sukolilo, Trangkil, dan Tambakromo. Selanjutnya, puluhan kendaraan itu dibawa ke Markas Polresta Pati untuk diproses lebih lanjut.
Helmy menuturkan, petugas juga meringkus tiga orang, yakni ER (28) yang merupakan warga Tambakromo, AM (40) yang warga Trangkil, dan DW (52) yang asal Sukolilo. Ketiganya pemilik atau pengelola usaha jual-beli kendaraan bodong yang diduga hasil kejahatan.
”Kami masih terus melakukan pendalaman. Pemeriksaan saksi-saksi juga sudah kami lakukan. Paling, setelah Idul Adha sudah ada penetapan tersangkanya," tutur Helmy.
Selain itu, polisi juga sudah berkirim surat ke sejumlah pengelola sewa guna usaha (leasing) untuk menginformasikan jenis kendaraan beserta nomor rangka kendaraan-kendaraan bodong yang telah disita. Pengelola leasing yang merasa kehilangan kendaraan dan mampu menunjukkan surat-surat resmi kendaraan tersebut diminta melapor untuk selanjutnya mengambil kendaraan-kendaraannya.
Helmy menambahkan, Polda Jateng sudah beberapa kali terjun ke Pati untuk menangani kasus peredaran kendaraan bodong. Salah satu kasus yang terakhir kali ditangani adalah kasus yang melibatkan lengek squad, komplotan penjual mobil-mobil mewah tanpa surat-surat resmi.
Polisi pun mengimbau masyarakat untuk menjaga kendaraannya masing-masing. Saat akan membeli kendaraan bekas, masyarakat diminta untuk teliti mengecek dokumen kendaraan tersebut dan memastikan kendaraan itu tidak bermasalah.
Sebelumnya, tokoh masyarakat Desa Sukolilo, ibu kota Kecamatan Sukolilo, Darmo Kusumo (64), mengatakan, fenomena keberadaan kendaraan bodong di Sukolilo, terutama sepeda motor, berlangsung sejak awal dekade 2000-an.
Hal ini bermula dari adanya orang yang menawarkan sepeda motor dengan harga miring yang bertemu dengan kebutuhan warga akan alat transportasi itu, termasuk untuk bertani (Kompas.id, 14/6/2024).
Sasaran utama dalam razia ini adalah masyarakat yang melakukan aktivitas jual-beli kendaraan yang tidak ada surat-surat resminya. Bisa dibilang semacam showroom-showroom kecil begitu.
Makin lama, kata Darmo, fenomena itu makin berkembang. Belakangan, pola yang sama terjadi dengan mobil, hanya saja jumlahnya lebih sedikit.
Darmo dan sejumlah tokoh masyarakat pun berkesimpulan, perdagangan kendaraan bodong ini bisa muncul dan berkembang akibat pembiaran. ”Karena dibiarkan, akhirnya (pelaku) semakin merasa aman sehingga semakin berani,” ucap Darmo.
Pengeroyokan
Sementara itu, hingga Jumat, jumlah tersangka pengeroyokan terhadap pengusaha rental mobil dan tiga rekannya di Sukolilo belum bertambah. Polisi pun terus mencar orang-orang yang diduga terlibat.
Pada Rabu (12/6/2024), polisi mendatangi rumah-rumah para terduga pelaku pengeroyokan yang belum tertangkap. Namun, sejumlah orang yang diduga kuat turut mengeroyok ternyata melarikan diri.
”Kami memberikan ultimatum kepada keluarga (pelaku pengeroyokan) supaya mereka menasihati pelaku untuk menyerahkan diri dalam waktu tujuh hari," ujar Helmy.
Sebelumnya, Polresta Pati telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka adalah EN (51), BC (37), dan AG (34) yang atas perkara tersebut dijerat dengan Pasal 170 Ayat 2 Ke-3 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang kekerasan secara bersama-sama dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Adapun M dijerat dengan Pasal 170 Ayat 2 Ke-2 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.