KLHK Bakal Ajukan Gugatan Ganti Rugi Lingkungan ke Tersangka Pencemaran Karimunjawa
Empat petambak udang ilegal di Karimunjawa dijerat pasal berlapis. Gugatan hukum perdata pun bakal diajukan KLHK.
Oleh
KRISTI DWI UTAMI
·4 menit baca
KOMPAS/KRISTI DWI UTAMI
Petugas bersiap menutup ratusan pipa dengan terpal di halaman Kejaksaan Negeri Jepara, Jawa Tengah, Kamis (13/6/2024). Pipa-pipa itu disita dari empat petambak ilegal di Karimunjawa yang ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, Nusa Tenggara dalam kasus perusakan dan pencemaran lingkungan di kawasan Taman Nasional Karimunjawa.
JEPARA, KOMPAS — Berkas perkara penyidikan terhadap empat petambak udang ilegal yang diduga merusak dan mencemari lingkungan di kawasan Taman Nasional Karimunjawa, Jepara, Jawa Tengah, telah dilimpahkan untuk selanjutnya disidangkan di Pengadilan Negeri Jepara. Selain memidanakan empat petambak itu, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan juga bakal mengajukan gugatan ganti rugi lingkungan serta pemulihan.
Aktivitas tambak udang tanpa izin di Karimunjawa diduga menimbulkan kerusakan dan pencemaran lingkungan. Kasus itu lantas diselidiki oleh Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum) Wilayah Jawa, Bali, Nusa Tenggara (Jabalnusra). Penyidik lalu menetapkan empat petambak sebagai tersangka, yakni S (50), TS (43), MSD (47), dan SL (50).
Pada Senin (3/6/3034), berkas perkara penyidikan terkait kasus itu telah dinyatakan lengkap (P21) berdasarkan surat Kepala Kejaksaan Tinggi Jateng. Pelimpahan empat tersangka dan barang bukti berupa ratusan buah pipa inlet (saluran air masuk) pun telah dilakukan oleh penyidik Gakkum kepada jaksa penuntut umum di Kejaksaan Negeri Jepara pada Senin (10/6/2024).
KOMPAS/KRISTI DWI UTAMI
Petugas menjaga ratusan pipa di halaman Kejaksaan Negeri Jepara, Jawa Tengah, Kamis (13/6/2024).
Kini, empat tersangka tersebut ditahan di Rutan Kelas IIB Jepara. Sebelumnya tersangka S serta TS ditahan di Rutan Kelas I Salemba, Jakarta, tersangka MSD ditahan di Rutan Pondok Bambu, Jakarta, dan tersangka SL ditahan di Rutan Kepolisian Daerah Jawa Timur.
”Tersangka S, TS, dan MSD sempat melakukan perlawanan hukum dengan mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jepara atas penetapan tersangka dan penahanan oleh penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Jabalnusra. Hakim memutuskan permohonan praperadilan ketiga tersangka tidak dapat diterima karena cacat formil,” kata Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani dalam konferensi pers, Kamis (13/6/2024), di Jepara.
Rasio mengatakan, penegakan hukum tersebut dilakukan KLHK karena petambak udang sudah diperingatkan untuk menghentikan kegiatan yang diduga melanggar zona pemanfaatan Taman Nasional Karimunjawa serta merusak dan mencemari lingkungan. Namun, para petambak itu memilih untuk tidak patuh.
”Tindakan tegas harus kami lakukan untuk melindungi Taman Nasional Karimunjawa dari perusakan dan pencemaran. Perusakan dan pencemaran di taman nasional merupakan kejahatan serius, mengingat pentingnya fungsi Taman Nasional Karimunjawa bagi masyarakat dan pelestarian ekosistem,” ucapnya.
KOMPAS/KRISTI DWI UTAMI
Konferensi pers di halaman Kejaksaan Negeri Jepara, Jawa Tengah, Kamis (13/6/2024).
Dalam penyidikan kasus tersebut, Gakkum Jabalnusra melibatkan sejumlah ahli di bidang pencemaran lingkungan hidup, terumbu karang, dan mangrove. Empat tersangka itu dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 40 Ayat (2) juncto Pasal 33 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.
Empat petambak itu juga dijerat dengan Pasal 98 Ayat (1) UU No 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Mereka diduga dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup. Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.
Rasio menyebut, penerapan pasal berlapis itu dilakukan untuk menimbulkan efek jera bagi para tersangka dan pembelajaran bagi masyarakat ke depannya. Tak hanya itu, KLHK juga bakal menerapkan beberapa instrumen hukum, termasuk menyelidiki dugaan tindak pidana pencucian uang serta mengajukan gugatan perdata berupa ganti kerugian dan pemulihan lingkungan terhadap para tersangka.
Saat ditanya terkait besaran kerugian yang timbul akibat aktivitas tambak udang, Rasio menyebut, KLHK masih melakukan penghitungan. ”Para kuasa hukum dan para ahli kami sedang melakukan penghitungan besaran kerugian lingkungan yang diakibatkan oleh limbah tambak udang di Karimunjawa,” ungkapnya.
KOMPAS/KRISTI DWI UTAMI
Petugas menutup ratusan pipa dengan terpal di halaman Kejaksaan Negeri Jepara, Jawa Tengah, Kamis (13/6/2024).
Apresiasi
Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Jabalnusra Taqiuddin mengapresiasi putusan hakim yang menolak praperadilan tersangka S, TS, dan MSD. Putusan tersebut disebut Taqiuddin membantu melancarkan penanganan kasus pencemaran dan perusakan lingkungan akibat aktivitas tambak udang ilegal di Karimunjawa.
”Hari ini (berkas perkaranya) telah dilimpahkan dan didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jepara untuk proses penuntutan dan peradilan,” tutur Taqiuddin.
Dia berharap, semua bisa mengawal penanganan kasus tersebut supaya bisa memberikan efek jera bagi pelaku perusakan dan pencemaran lingkungan di Taman Nasional Karimunjawa. ”Taman Nasional Karimunjawa ini merupakan aset bangsa yang bisa dibilang merupakan benteng terakhir kawasan konservasi yang ada di Indonesia,” ujarnya.
Perusakan dan pencemaran di taman nasional merupakan kejahatan serius, mengingat pentingnya fungsi Taman Nasional Karimunjawa bagi masyarakat dan pelestarian ekosistem.
KOMPAS/KRISTI DWI UTAMI
Petugas menutup ratusan pipa dengan terpal di halaman Kejaksaan Negeri Jepara, Jawa Tengah, Kamis (13/6/2024).
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Jepara Aris Setiawan mengatakan, ada dua tambak udang yang hingga kini masih beroperasi di Karimunjawa. Aris meyakini, setelah mengetahui tindakan hukum yang dilakukan KLHK kepada empat petambak yang ditetapkan sebagai tersangka, para petambak yang masih beroperasi akan terdorong untuk menghentikan usahanya.
Menurut Aris, ke depan, Pemerintah Kabupaten Jepara berkomitmen untuk mendukung pemulihan lahan bekas tambak udang di Karimunjawa. Dia mengimbau para petambak atau pemilik lahan bekas tambak untuk menguruk lubang bekas tambak untuk selanjutnya ditanami tanaman-tanaman yang cocok dengan kontur tanah dan bermanfaat bagi masyarakat.
”Nanti, untuk pemulihan lahannya akan kami bantu bibit tanaman serta komposnya. Kami juga akan memonitor sehingga tanaman yang nanti ditanam bisa hidup di sana,” ujar Aris.
Pemkab Jepara juga akan mendata para mantan pekerja tambak yang kehilangan pekerjaan. Hal itu dilakukan untuk mengetahui kebutuhan maupun bidang keahlian mereka. Dengan demikian, jenis bantuan yang akan diberikan kepada mereka bisa disesuaikan.