Ivan Riski Saputro menjadi pelaku pencurian dengan kekerasan. Dia membunuh setelah ketahuan mencuri.
Oleh
REGINA RUKMORINI
·2 menit baca
Satu tindakan kriminal sering kali juga berlanjut dengan tindak kriminal lainnya. Situasi itulah yang terjadi dan dilakukan oleh Ivan Riski Saputro (46), warga Kecamatan Kretek, Kabupaten Bantul, DI Yogyakarta, pada Kamis (23/5/2024).
Bermula dari mencuri telepon seluler milik seorang kenalan tukang pijat, belakangan dia berlanjut membunuh si pemilik telepon selular tersebut, Tiyasmi (54).
Sama sekali tidak memiliki rencana jahat membunuh, Ivan mengaku bahwa tindakan menghabisi nyawa Tiyasmi adalah bagian dari refleks setelah melihat yang bersangkutan terbangun dari tidurnya. Padahal, ketika itu, Ivan sedang menggeledah barang-barang milik korban dan berupaya mengambil telepon selulernya.
”Saya panik karena Tiyasmi terbangun dan mulai berteriak,” ujarnya, saat memberikan keterangan dalam acara rilis kasus di Kepolisian Resor (Polres) Bantul, Kamis (13/6/2024).
Maka, seketika itu juga, Ivan langsung menindih perut Tiyasmi, mencekik, menyumpalkan berlembar-lembar tisu ke dalam mulut korban, kemudian membekap wajahnya dengan bantal, hingga akhirnya Tiyasmi tak bergerak lagi.
Ivan dan Tiyasmi sudah beberapa kali bertemu dan saling mengenal. Peristiwa pembunuhan ini terjadi di kamar kost Tiyasmi di Dusun Mancingan, Desa Parangtritis, Kecamatan Kretek, Kabupaten Bantul, pada Kamis (23/5/2024) sekitar pukul 05.45.
Saya panik karena Tiyasmi terbangun dan mulai berteriak.
Sebelumnya, Ivan yang ketika itu tengah berekreasi di Pantai Parangtritis, dipijat oleh Tiyasmi. Sehari-hari, Tiyasmi memang memberikan layanan pijat ”plus”. Namun, saat bersama Ivan, mereka berdua sama sekali tidak melakukan interaksi, pijat saja.
Dari tawar-menawar sebelumnya, Ivan sepakat untuk membayar jasa pijat Tiyasmi sebesar Rp 100.000. Namun, sebelum dibayar, korban yang mungkin kelelahan setelah memijat, kemudian justru tertidur.
Di tengah kondisi itulah Ivan kemudian memanfaatkan situasi dengan membongkar-bongkar barang, dan melihat telepon seluler milik korban. Setelah melepaskan casing telepon seluler, dia justru makin girang karena justru menemukan uang sebesar Rp 150.000. Namun, situasi pun berubah ketika Tiyasmi tiba-tiba terbangun.
Menyadari bahwa korban sudah benar-benar tewas, maka Ivan pun langsung meninggalkan lokasi. Dia berpindah-pindah tempat ke rumah rekan-rekannya di sekitar Kabupaten Bantul dan Sleman. Minggu (1/6/2024) pukul 14.00, polisi berhasil menangkap Ivan di Maguwoharjo, Kabupaten Sleman.
Ivan yang sehari-hari bekerja sebagai buruh harian lepas, mengaku, baik aksi pencurian maupun pembunuhan, semuanya dilakukannya tanpa rencana. Keinginan mencuri muncul setelah dirinya melihat telepon seluler korban, dan aksi membunuh dilakukan untuk menghindarkan risiko dirinya ditangkap sebagai pencuri.
Hingga kemudian ditangkap, telepon seluler korban hanya sebatas dimiliki dan tidak dijual. Dia hanya sebatas menggunakan uang Rp 150.000 yang ditemukannya dalam casing telepon seluler. ”Uangnya saya pakai untuk membeli makan sehari-hari,” ujarnya.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bantul Ajun Komisaris Bayu Sila Pambudi mengatakan, pelaku Ivan ditetapkan sebagai tersangka pencurian dengan kekerasan, dan melanggar Pasal 365 Ayat 3 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Dia terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.