logo Kompas.id
NusantaraPolisi Penembak Warga Seruyan ...
Iklan

Polisi Penembak Warga Seruyan Dituntut Pidana Penjara 1 Tahun, BEM UPR Ajukan ”Amicus Curiae”

BEM Universitas Palangka Raya ajukan ”amicus curiae” terkait kasus polisi tembak warga di Kalimantan Tengah.

Oleh
DIONISIUS REYNALDO TRIWIBOWO
· 2 menit baca
BEM Universitas Palangka Raya membawa dokumen <i>amicus curiae</i> ke Pengadilan Negeri Kota Palangkaraya untuk bisa memberikan pandangannya terhadap kasus penembakan warga Desa Bangkal, di Palangkaraya, Kalteng, Jumat (7/6/2024). Jaksa menuntut polisi penembak warga itu 1 tahun kurungan penjara.
KOMPAS/DIONISIUS REYNALDO TRIWIBOWO

BEM Universitas Palangka Raya membawa dokumen amicus curiae ke Pengadilan Negeri Kota Palangkaraya untuk bisa memberikan pandangannya terhadap kasus penembakan warga Desa Bangkal, di Palangkaraya, Kalteng, Jumat (7/6/2024). Jaksa menuntut polisi penembak warga itu 1 tahun kurungan penjara.

PALANGKARAYA, KOMPAS — Polisi yang menembak warga Desa Bangkal hingga tewas dan luka seumur hidup dituntut 1 tahun penjara. Mahasiswa di Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah, lakukan aksi, bahkan berikan amicus curiae ke Pengadilan Negeri Kota Palangkaraya sebelum hakim membuat putusan.

Aksi mahasiswa dari Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Palangka Raya (UPR) dimulai pada Jumat (7/6/2024) siang di depan kantor Pengadilan Negeri Kota Palangkaraya. Mereka melakukan aksi diam tanpa bicara sambil membentangkan spanduk dan peralatan aksi lainnya.

Editor:
CHRISTOPERUS WAHYU HARYO PRIYO
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000