Polisi Penembak Warga Seruyan Dituntut Pidana Penjara 1 Tahun, BEM UPR Ajukan ”Amicus Curiae”
BEM Universitas Palangka Raya ajukan ”amicus curiae” terkait kasus polisi tembak warga di Kalimantan Tengah.
Oleh
DIONISIUS REYNALDO TRIWIBOWO
·2 menit baca
PALANGKARAYA, KOMPAS — Polisi yang menembak warga Desa Bangkal hingga tewas dan luka seumur hidup dituntut 1 tahun penjara. Mahasiswa di Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah, lakukan aksi, bahkan berikan amicus curiae ke Pengadilan Negeri Kota Palangkaraya sebelum hakim membuat putusan.
Aksi mahasiswa dari Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Palangka Raya (UPR) dimulai pada Jumat (7/6/2024) siang di depan kantor Pengadilan Negeri Kota Palangkaraya. Mereka melakukan aksi diam tanpa bicara sambil membentangkan spanduk dan peralatan aksi lainnya.
Aksi yang dimulai sekitar pukul 10.00 WIB itu berlangsung lebih kurang dua jam. Setelah aksi itu, Presiden BEM UPR David Benedictus Situmorang bersama beberapa orang menyerahkan dokumen amicus curiae. Dokumen itu diterima oleh pihak pengadilan.
David menjelaskan, dokumen amicus curiae atau yang dikenal dengan dokumen permohonan menjadi sahabat pengadilan itu dirasa perlu dilakukan oleh mahasiswa agar hakim bisa melihat dengan jernih persoalan dari kasus penembakan warga Desa Bangkal, Kecamatan Seruyan Tengah, Kabupaten Seruyan, Kalteng.
”Kami menilai tuntutan 1 tahun penjara pada penembak itu sangat tidak adil bagi korban. Karena bukan hanya melukai, melainkan membunuh warga yang seharusnya dilindungi,” kata David.
Amicus curiae itu membuat David bersama lembaga BEM bisa memberikan pandangan meski bukan pihak yang terlibat langsung atau bahkan berhubungan langsung dengan kasus tersebut. David berharap hakim mau mendengar mereka.
Kami menilai tuntutan 1 tahun penjara pada penembak itu sangat tidak adil bagi korban. Karena bukan hanya melukai namun membunuh warga yang seharusnya dilindungi.
Kasus itu merujuk pada kasus Oktober 2023 di mana ratusan warga Desa Bangkal melakukan aksi menuntut hak mereka di sebuah perusahaan perkebunan sawit. Aksi itu berujung bentrok dengan aparat yang menyebabkan beberapa orang luka-luka. Gijik, bahkan, tewas ditembak aparat. Begitu juga Taufiknurahman yang sampai saat ini cacat seumur hidup karena terkena timah panas apart tersebut.
Polisi kemudian memproses hukum anggotanya, yakni Inspektur Satu Anang Tri Wahyu Widodo. Anang kini menjadi terdakwa.
Pada Kamis pagi, salah satu jaksa penuntut umum (JPU) Wagiman membacakan tuntutan mereka. Wagiman mengatakan, perbuatan terdakwa dianggap telah terbukti melanggar Pasal 359 dan Pasal 360 KUHP, yaitu dakwaan kesatu subsider dan dakwaan kedua subsider yang diajukan oleh penuntut umum.
”Menuntut majelis hakim Pengadilan Negeri Palangkaraya yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk memutuskan terdakwa Anang Tri wahyu Widodo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana karena kealpaan telah menyebabkan orang lain mati dan tindak pidana karena kealpaan menyebabkan orang lain luka berat,” ujar Wagiman membacakan pokok kesimpulan nota tuntutan.
Wagiman melanjutkan dengan mengatakan, ”Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa.”