Lebih dari 20.000 peminat telah mengikuti PPDB SD di Surabaya. Hal ini menandakan SD negeri masih amat diminati.
Oleh
AMBROSIUS HARTO MANUMOYOSO
·2 menit baca
Situs resmi penerimaan peserta didik baru sekolah dasar di Surabaya, Jawa Timur, saat diakses pada Rabu (5/6/2024) yang merupakan hari terakhir pendaftaran jalur zonasi kelurahan.
SURABAYA, KOMPAS — Sampai dengan Rabu (5/6/2024), peminat penerimaan peserta didik baru atau PPDB sekolah dasar di Surabaya, Jawa Timur, menembus 20.000 orang. Situasi ini menandakan sekolah dasar negeri tetap diminati oleh warga Surabaya.
Pantauan pada laman resmi https://sd.ppdbsurabaya.net/ pukul 09.00 WIB memperlihatkan jumlah peminat sementara mencapai 20.031 pendaftar. Jumlah ini terdiri dari 183 pendaftar jalur afirmasi inklusi, 190 pendaftar jalur perpindahan tugas orangtua/wali, 1.993 pendaftar jalur afirmasi keluarga miskin atau pramiskin, dan 17.665 pendaftar jalur zonasi kelurahan.
Pendaftaran untuk jalur afirmasi inklusi, keluarga miskin atau pramiskin, dan perpindahan tugas orangtua/wali sudah ditutup. Adapun pendaftaran jalur zonasi kelurahan masih dibuka sampai Rabu pukul 23.59 WIB. Pengumuman pada Kamis beserta dimulainya daftar ulang sampai Jumat atau lusa.
Warga jangan lupa daftar ulang agar tidak dianggap gugur.
Setelah penutupan jalur zonasi kelurahan, PPDB SD berlanjut ke jalur zonasi kecamatan (8-11 Juni). Pengumuman dan daftar ulang selesai sehari kemudian. Jalur zonasi kota (11-14 Juni) dengan pengumuman dan daftar ulang juga selesai sehari kemudian.
”Warga jangan lupa daftar ulang agar tidak dianggap gugur,” kata Kepala Dinas Pendidikan Kota Surabaya Yusuf Masruh. PPDB SD negeri mencakup 238 lembaga dengan pagu 28-112 murid.
Pengaduan
Secara terpisah, Ketua Dewan Pendidikan Kota Surabaya Juli Poernomo mengatakan telah membentuk 365 pos layanan pengaduan PPDB SD-SMP. Pos bertujuan membantu orangtua/wali yang kesulitan mengakses atau kurang informasi tentang PPDB. ”Agar PPDB berjalan lebih baik dari tahun ke tahun,” katanya.
Juli melanjutkan, salah satu contoh perbaikan PPDB di tahun ini ialah perluasan zonasi kelurahan menjadi 1 dan 2 untuk SMP. Sebelumnya, zonasi hanya mempertimbangkan jarak terdekat sekolah dengan rumah calon murid. Hal ini mengakibatkan ada calon murid dari kelurahan di luar sekolah tujuan tidak dapat diterima.
Untuk SD, kuota zonasi tetap 70 persen dibagi menjadi tingkat kelurahan, kecamatan, dan kota. Seleksi murid berdasarkan jumlah nilai, usia, dan jarak rumah ke sekolah. Pembobotan secara berjenjang bernilai 2, 4, 6, 8, dan 10.
Nilai 2 untuk usia kurang dari 5 tahun 6 bulan. Nilai 4 untuk usia 5 tahun 6 bulan sampai 5 tahun 11 bulan. Nilai 6 untuk usia 6 tahun sampai 6 tahun 6 bulan. Nilai 8 untuk usia 6 tahun 7 bulan sampai 6 tahun 11 bulan. Nilai 10 untuk usia minimal 7 tahun. Untuk bobot jarak, nilai 10 diberikan jika rumah dan sekolah berada di rukun tetangga yang sama, nilai 8 berada di dalam rukun warga, nilai 6 berada di dalam kelurahan, nilai 4 berada dalam kecamatan, dan nilai 2 berada dalam kota.
”Kami meyakini, model PPDB ini adil karena belum memungkinkan sekolah negeri menjangkau seluruh masyarakat,” ujar Juli.