Universitas Pattimura Ambon Segera Terbitkan Aturan Baru UKT
Universitas Pattimura akan mengembalikan aturan UKT seperti semula. Lebih bayar UKT akan dialihkan ke semester depan.
Oleh
RAYNARD KRISTIAN BONANIO PARDEDE
·3 menit baca
AMBON, KOMPAS— Universitas Pattimura Ambon segera merevisi aturan biaya uang kuliah tunggal setelah diterbitkannya aturan baru dari pemerintah pusat. Kelebihan bayar peserta didik yang membayar di kelompok tertinggi akan dialihkan ke semester berikutnya.
Wakil Rektor Bidang Akademik Universitas Pattimura (Unpatti) Dominggus Malle menjelaskan, aturan mengenai uang kuliah tunggal (UKT) yang sebelumnya sudah disahkan pada 26 Maret 2024 akan direvisi. Revisi ini dilakukan setelah terbit surat dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset (Kemendikbudristek) Nomor 0511/E.PR.07.04/2024, yang merekomendasikan pembatalan kenaikan UKT dan iuran pengembangan institusi.
Secara teknis, pada tahun ajaran 2024/2025, Unpatti tidak menaikkan nominal biaya UKT. Namun, kampus menambah jenjang kelompok UKT, dari sebelumnya 5 kelompok dengan rentang biaya Rp 500.000–Rp 3.000.000 per semester, menjadi 7 kelompok dengan biaya Rp 500.000-Rp 4.500.000 per semester. Aturan baru akan mengembalikan jumlah kelompok menjadi seperti semula. Sejumlah perguruan tinggi hanya memiliki 5 kelompok UKT, tetapi ada pula yang memiliki lebih dari 5 kelompok.
Peserta didik yang telanjur membayar UKT di kelompok tertinggi pada pendaftaran ulang yang lalu, diimbau tidak khawatir. Pemerintah menyediakan skema pengalihan kelebihan bayar UKT di semester berjalan ke pembayaran di semester selanjutnya. Kemendikbudristek meminta perguruan tinggi menerbitkan aturan baru soal UKT paling lama 5 Juni 2024.
”Kenaikan jumlah kelompok ini sebelumnya sudah disetujui, dan memang permintaan dari pusat. Namun, dengan adanya surat yang baru, kita akan revisi. Bagi yang sudah membayar di kelompok tertinggi, biaya lebih tidak bisa dikembalikan karena melibatkan proses perbankan. Maka pemerintah buat skema pengalihan dana ke semester depan. Pusat mengizinkan hal ini,” ujarnya di Ambon, Maluku, Rabu (29/5/2024).
Dominggus menambahkan, tidak ada kenaikan UKT di kampusnya, yang salah satunya terlihat dari tidak berubahnya batas bawah (Kelompok 1) sebesar Rp 500.000 per semester. Keputusan ini didasarkan pada kondisi masyarakat Maluku yang dinilai masih membutuhkan akses pendidikan tinggi yang terjangkau. Bahkan, bagi mereka yang mendapatkan bantuan Kartu Indonesia Pintar Kuliah, biaya UKT gratis.
Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbudristek Abdul Haris menjelaskan, kampus juga diimbau merangkul calon mahasiswa baru yang telah diterima tetapi batal mendaftar ulang, atau mengundurkan diri, akibat aturan UKT sebelumnya. Para rektor diminta segera mengirimkan aturan baru mengenai biaya UKT.
“Kami berkomitmen menyelenggarakan kebijakan pendidikan tinggi yang berkeadilan dan inklusif, serta memastikan agar tidak ada anak Indonesia yang mengubur mimpinya berkuliah di perguruan tinggi negeri karena kendala keuangan,” ujarnya.
Kritik PTNBH
Hingga kini, Universitas Pattimura masih berstatus perguruan tinggi negeri badan layanan umum (PTNBLU). Dalam beberapa tahun ke depan, universitas menargetkan agar kampus dapat memperoleh status perguruan tinggi negeri badan hukum (PTNBH).
Hal ini juga menjadi salah satu prioritas Rektor Unpatti Fredy Leiwakabessy saat menyampaikan arahannya ketika terpilih menjadi pucuk pimpinan kampus tahun lalu. Status tersebut penting untuk menentukan arah pembangunan kampus secara mandiri (Kompas.id, 7/11/2023).
Kemunculan PTNBH bermula dari terbitnya Undang-Undang Nomor 12/2012 tentang Pendidikan Tinggi. Dalam aturan tersebut dibahas mengenai pentingnya otonomi perguruan tinggi, termasuk dalam pengelolaan keuangan.
Mahasiswa Fakultas Hukum Unpatti, Rahman Marasabessy, menjelaskan, selama kuliah ia memang belum merasakan kenaikan UKT yang signifikan Namun, ia khawatir, kenaikan drastis akan terjadi apabila kampusnya memegang status PTNBH.
Dengan status tersebut, porsi penganggaran dari pemerintah pusat akan berkurang. Kampus pun harus secara mandiri mencari sumber pemasukan baru. Menaikkan UKT adalah salah satu caranya.
“Berkaca pada apa yang terjadi di perguruan tinggi di Pulau Jawa, maka status PTNBH yang kami duga sebagai awal mula lonjakan UKT. Menaikkan UKT adalah cara paling mudah bagi kampus untuk mencukupi kebutuhan operasional setelah anggaran dari pusat berkurang,” ucapnya.
Kekhawatiran yang sama diungkapkan mahasiswa Fakultas Hukum Unpatti lainnya, Abhan Farhan Tukmuli. Abhan yang kini berada di semester 4 menjelaskan, apabila Unpatti memegang status PTNBH, menaikkan UKT adalah cara termudah menambah anggaran operasional. Ia pun mengajak peserta didik lain menyikapi secara kritis aturan tersebut.
“Mungkin sekarang direvisi, tapi hanya sementara. Saya duga, tahun depan, wacana kenaikan UKT akan bergulir lagi. Hal ini akan terus-menerus terjadi selama aturan PTNBH ada,” ucapnya.