Kebijakan tersebut diambil menindaklanjuti pernyataan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Nadiem Makarim. Sehari sebelumnya, Nadiem menyatakan telah membatalkan kenaikan UKT setelah banyak pihak merasa keberatan akan kebijakan itu.
Dalam jumpa pers secara daring, Selasa (28/5/2024), Wakil Rektor Bidang Keuangan dan Sumber Daya Universitas Brawijaya, Muchamad Ali Safaat, mengatakan, sebagai konsekuensi pembatalan itu, biaya UKT kembali seperti tahun 2023. Akan ada proses transisi bagi mahasiswa baru jalur seleksi nasional berdasarkan prestasi (SNBP) yang sudah melakukan daftar ulang.
”Pak Menteri (Nadiem Makarim) sudah menyampaikan secara lisan tentang pembatalan kenaikan UKT 2024 untuk seluruh perguruan tinggi yang melakukan perubahan/penyesuaian UKT 2024. Kita juga sudah menerima surat Dirjen Dikti (Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi) per 27 Mei,” ucapnya.
Sebagai tindak lanjut, Ali Safaat menyebut sudah membuat beberapa kebijakan terkait pembatalan penyesuaian UKT 2024. Pertama, kelompok UKT ditentukan berdasarkan pengelompokan UKT 2024 dengan batas maksimal nominal sama dengan batas maksimal nominal kelompok tertinggi pada UKT tahun 2023.
Kedua, mahasiswa baru jalur SNBP 2024 yang telah membayar UKT di atas nominal maksimal kelompok tertinggi pada UKT 2023, selisihnya akan disaldokan untuk pembayaran UKT pada semester berikutnya.
Ketiga, mahasiswa baru jalur SNBP tahun 2024 yang telah membayar UKT pada kelompok tertentu yang nominalnya lebih rendah dari nominal pada kelompok yang sama menurut UKT 2023, tetap diberlakukan nominal UKT 2024 sehingga tidak ada kekurangan pembayaran.
Keempat, mahasiswa baru jalur SNBP yang belum melunasi UKT 2024 melakukan pembayaran sesuai kelompok UKT yang telah ditetapkan. Kecuali untuk kelompok UKT yang melebihi maksimal UKT 2023 tagihan, akan diubah menjadi sama dengan nominal maksimal menurut UKT 2023.
Terakhir, bagi mahasiswa baru jalur SNBT 2024 akan dilakukan penentuan kembali kelompok UKT dengan menggunakan kelompok UKT 2023 yang berlaku mulai semester berikutnya (semester 2).
”Jadi itulah kebijakan-kebijakan yang akan kami lakukan. Sekarang sedang proses, misalnya, untuk yang kelebihan (pembayaran) ada proses untuk menentukan saldonya berapa,” katanya.
Soal imbauan dari Nadiem agar perguruan tinggi merangkul kembali mahasiswa baru yang mundur akibat tidak mampu membayar UKT, pihak Universitas Brawijaya telah mengumumkan hal ini kepada seluruh mahasiswa baru. Hingga saat ini, pihaknya belum mendapatkan informasi atau data mahasiswa yang menyatakan mundur daftar ulang.
”Data kami sampai tadi malam 75 persen sudah melalui daftar ulang. Jadi kami umumkan kepada seluruh mahasiswa baru yang diterima melalui SNBP kebijakan ini,” katanya. Jumlah mahasiswa baru jalur SNBP di Brawijaya sebanyak 3.662 orang.
Dihubungi secara terpisah, Presiden Eksekutif Mahasiswa Universitas Brawijaya Satria Naufal bersyukur dan bisa sedikit bernapas. Pihaknya belum sepenuhnya merasa lega lantaran masih dibayang-bayangi skeptisme.
”Kenaikan UKT, ketika kami tinjau siaran persnya tidak menjelaskan mekanisme bagaimana kemudian Kemendikbud Ristek membatalkan kenaikan UKT itu. Entah mencabut Permendikbud Nomor 2 Tahun 2024-kah, membuat mekanisme barukah, atau memerintahkan setiap kampus menolak kenaikan UKT ini?” katanya.
Hal lainnya, kata Satria, bahwa Nadiem Makarim membatalkan kenaikan UKT setelah bertemu Presiden Joko Widodo. Artinya, ada pesan politik bahwa dalam kekisruhan terkait UKT seakan muncul pahlawan baru.
”Perihal itu kami sesalkan. Harusnya pembatalan kenaikan UKT karena menteri turun ke bawah, ke setiap kampus, mendengarkan, membaca, merasakan langsung keluhan dari orang-orang yang kuliah,” ujarnya.