Diduga Cabuli Murid, Guru Mengaji di Lampung Barat Ditangkap
BA (50), guru mengaji di Lampung Barat, diduga mencabuli beberapa muridnya. Korban juga dipaksa menonton video porno.
Oleh
VINA OKTAVIA
·2 menit baca
LAMPUNG BARAT, KOMPAS — Kepolisian Resor Lampung Barat menangkap seorang lelaki berinisial BA (50), warga Kecamatan Sumber Jaya, Kabupaten Lampung Barat, Lampung, karena diduga melakukan pencabulan terhadap sejumlah anak. Para korban adalah anak-anak yang sehari-hari belajar mengaji pada pelaku.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Lampung Barat Iptu Juherdi Sumandi mengungkapkan, perbuatan pelaku terbongkar setelah salah satu orangtua korban melapor kepada polisi. Laporan diterima polisi pada Sabtu (25/5/2024). Setelah itu, penyidik langsung melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku di rumahnya.
”Pelaku sudah ditetapkan menjadi tersangka. Saat ini, sudah ada tiga korban yang secara resmi melapor ke polisi. Kami masih menyelidiki apakah masih ada korban lainnya,” kata Juherdi saat dihubungi, Selasa (28/5/2024).
Ketiga anak yang menjadi korban itu adalah AY (12), FW (11), dan QZ (10). Mereka adalah siswi sekolah dasar yang sehari-hari belajar mengaji di taman pendidikan Al Quran (TPA) di daerah setempat. Selama ini, BA merupakan guru mengaji di TPA tersebut.
Juherdi menyebut, saat diperiksa polisi, pelaku mengakui perbuatan keji tersebut. Selain melakukan pencabulan, pelaku juga memaksa para korban menonton video yang memuat konten pornografi. Tak hanya murid perempuan, pelaku juga memaksa sejumlah murid laki-laki menonton video pornografi. Akibat perbuatan pelaku, sejumlah anak yang menjadi korban mengalami trauma.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sebuah telepon genggam yang berisi sejumlah konten pornografi. Selain itu, polisi juga menyita pakaian milik para korban sebagai barang bukti.
Juherdi menambahkan, pelaku diduga melakukan pencabulan sejak satu tahun terakhir. Oleh karena itu, polisi menduga masih ada anak-anak lain yang menjadi korban. Saat ini, penyidik dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Lampung Barat masih meminta keterangan dari sejumlah orangtua murid dan melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, BA dijerat Pasal 76E juncto Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 juncto Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Ketua Komunitas Pemuda Lampung Barat Bersatu Teuku Wahyu yang turut mendampingi orangtua korban pencabulan mengatakan, polisi harus melakukan penyelidikan kasus tersebut secara tuntas karena diduga ada belasan anak yang menjadi korban. Ia juga meminta pelaku dihukum berat karena perbuatannya sudah mengarah pada predator anak atau pedofilia.
Teuku menambahkan, pemerintah daerah juga harus memberikan pendampingan kepada para korban. Saat ini, kondisi korban mengalami trauma berat. ”Anak-anak yang menjadi korban atas perbuatan pelaku berubah menjadi anak yang pendiam dan pemurung. Mereka juga jadi tidak mau lagi belajar mengaji karena ketakutan,” katanya.
Selain melakukan pencabulan, pelaku juga memaksa para korban menonton video yang memuat konten pornografi.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, dan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Lampung Barat Danang Harisuseno mengecam keras perbuatan pelaku terhadap korban. Apalagi, pelaku merupakan seorang guru mengaji yang semestinya mendidik anak agar mempunyai karakter yang baik.
Danang mengatakan, pihaknya telah memberikan pendampingan kepada korban dan keluarganya selama menjalani pemeriksaan di kantor polisi. Selain itu, ia juga telah menugaskan psikolog anak untuk mendampingi para korban hingga pulih.