84 Persen Kecelakaan Bus Pariwisata Akibat Rem Blong dan Kantuk Pengemudi
Dua faktor penyebab kecelakaan itu harus segera ditangani hingga tuntas agar kecelakaan tak terus berulang.
Oleh
MOHAMAD FINAL DAENG
·3 menit baca
SURAKARTA, KOMPAS — Komite Nasional Keselamatan Transportasi menyebut 84 persen penyebab kecelakaan bus pariwisata hanya disumbang oleh dua faktor, yakni kegagalan sistem pengereman dan kelelahan pengemudi sehingga mengantuk. Karena itu, upaya pencegahan kecelakaan harus difokuskan dalam menangani dua faktor tersebut.
Hal itu dikemukakan Ketua Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) Soerjanto Tjahjono saat menjadi pembicara dalam diskusi yang digelar Badan Kebijakan Transportasi Kementerian Perhubungan, di Surakarta, Jawa Tengah, Selasa (28/5/2024). Diskusi itu menghadirkan semua pemangku kepentingan angkutan bus pariwisata.
Soerjanto memaparkan, dua faktor itu mendominasi penyebab 13 kasus kecelakaan bus pariwisata yang diselidiki KNKT sejak 2018 hingga kasus terakhir yang menimpa bus pariwisata di Subang, Jawa Barat, pada 11 Mei 2024 lalu. Dalam kasus terakhir itu, sebanyak 11 orang tewas, sembilan di antaranya pelajar SMK Lingga Kencana, Kota Depok, yang menumpang bus itu untuk karyawisata.
Menurut Soerjanto, salah satu rekomendasi KNKT untuk mencegah kegagalan sistem pengereman atau rem blong adalah mewajibkan overhaul atau perawatan total sistem rem setiap bus minimal dua tahun sekali. Ini harus dilakukan oleh bengkel yang kompeten dan bukti perawatan itu menjadi salah satu syarat uji kir kendaraan.
Selain itu, KNKT juga merekomendasikan pelajaran mengenai sistem pengereman dimasukkan sebagai materi pengurusan surat izin mengemudi (SIM) sopir bus. Ini agar para sopir memiliki pemahaman soal arti penting komponen tersebut dan bisa setidaknya mendeteksi jika ada kerusakan.
Terkait faktor kelelahan pengemudi, Soerjanto juga mendorong adanya regulasi tentang jam kerja dan libur sopir angkutan darat. ”Semua moda transportasi lain memiliki aturan soal ini, cuma angkutan darat yang belum ada. Padahal, ini sangat penting untuk mencegah kelelahan pengemudi,” ujarnya.
Kami pernah menemukan sopir bus yang tiga tahun tidak pernah libur karena kalau libur, dia tidak dapat uang.
Regulasi ini bisa mengadopsi aturan ketenagakerjaan yang membatasi 8 jam kerja per hari dan 40 jam kerja per minggu. ”Ketika libur, sopir juga harus dipastikan tetap mendapat penghasilan. Kami pernah menemukan sopir bus yang tiga tahun tidak pernah libur karena kalau libur, dia tidak dapat uang,” kata Soerjanto.
Selain itu, destinasi wisata pun diminta menyediakan tempat istirahat yang layak untuk para sopir bus. ”Konsumen juga seharusnya memastikan sopir bisa beristirahat cukup dan layak,” ucapnya.
Pembicara lain, Kepala Seksi Audit Keamanan dan Keselamatan Korps Lalu Lintas Polri Ajun Komisaris Besar Hendro Purwoko mengungkapkan, rem yang tidak berfungsi juga menjadi penyebab kecelakaan lalu lintas tertinggi. ”Saat ini sedang digodok perihal pengereman sebagai syarat uji praktik SIM,” ujarnya.
Berdasarkan catatan Polri, sejak awal tahun ini hingga 13 Mei atau 4,5 bulan, terdapat total 42 korban jiwa akibat kecelakaan yang melibatkan bus pariwisata. Jumlah ini telah mencapai lebih dari separuh jumlah korban jiwa kategori sama pada 2023, yakni 77 orang.
Saat ini sedang digodok perihal pengereman sebagai syarat uji praktik SIM.
Pengamat transportasi Universitas Katolik Soegijapranata, Djoko Setijowarno, mengatakan, regulasi tentang perlindungan sopir bus perlu segera dibuat. Hal ini termasuk soal pengaturan waktu kerja dan libur bagi mereka.
Jelang musim liburan sekolah Juni-Juli ini, Djoko juga berharap pemerintah mencurahkan perhatian besar pada angkutan bus pariwisata seperti layaknya saat musim mudik Lebaran. Hal ini khususnya terkait aspek keselamatan angkutan untuk mencegah kecelakaan terulang lagi.
Kepala Bagian Hukum dan Humas Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Aznal mengatakan, untuk mencegah kecelakaan bus terulang, pihaknya tengah mengusulkan revisi sejumlah regulasi. Salah satunya adalah memasukkan persyaratan perizinan dan uji berkala dalam perpanjangan STNK kendaraan angkutan umum.
Selain itu, ada pula usulan untuk mengganti kartu pengawasan bus yang saat ini dalam bentuk kertas dokumen menjadi kartu elektronik atau berupa kode batang. Ini ditempel di kaca depan bus agar masyarakat dapat memindai kartu itu.
Masyarakat juga dapat mengakses situs Mitra Darat yang dikelola Kemenhub untuk mengetahui status kendaraan bus yang dinaikinya. Informasi perihal perizinan bus dan kelaikan jalan bus dapat diketahui hanya dengan memasukkan nomor polisinya.