Dua Pemuda di Purbalingga Nekat Curi Laptop dan ”Speaker” Aktif di SD untuk Beli Obat Psikotropika
Dua pemuda nekat mencuri barang elektronik di SD. Uang hasil curian dipakai untuk membeli obat keras psikotropika.
Oleh
WILIBRORDUS MEGANDIKA WICAKSONO
·2 menit baca
Kepolisian Sektor Karangreja Polres Purbalingga, Jawa tengah, menangkap dua tersangka pencurian di sekolah, Selasa (28/5/2024).
PURBALINGGA, KOMPAS — Dua pemuda di Purbalingga, Jawa Tengah, AP (22) dan NN (29), nekat mencuri laptop serta speaker aktif di SD Negeri 3 Tlahab Kidul. Kedua warga Desa Tlahab Kidul yang sehari-hari sebagai pekerja bangunan itu nekat mencuri untuk membeli obat kerashexymer. Obat ini masuk dalam golongan psikotropika golongan IV yang peredarannya memerlukan resep dokter.
Pencurian peralatan elektronik di SD Negeri 3 Tlahab Kidul diketahui oleh penjaga sekolah pada hari Jumat (17/5/2024) sekitar pukul 10.00 WIB. Saat itu, penjaga sekolah sedang membersihkan ruang guru dan mendapati laptop serta speaker aktif tidak ada di tempatnya. Hal itru disampaikan ke kepala sekolah, yang kemudian melaporkan dugaan pencurian itu ke Polsek Karangreja.
Atas laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Karangreja melakukan pemeriksaan di tempat kejadian dan menyelidiki kasus ini. Hasil penyelidikan mengarah pada dua pemuda pekerja proyek bangunan, yaitu AP (22) dan NN (29).
”Dua tersangka berhasil diamankan berikut barang bukti berupa satu unit laptop pada Senin (20/5/2024) di wilayah Desa Tlahab Kidul. Keduanya mengakui semua perbuatannya,” kata Kepala Kepolisian Sektor Karangreja Inspektur Satu Arisno dalam keterangan pers, di Purbalingga, Jawa Tengah, Selasa (28/5/2024).
Menurut Arisno, kedua pelaku masuk ke lingkungan sekolah dengan melompat tembok dan memanjat jendela yang tidak dikunci. Setelah masuk, kemudian mereka mengambil laptop dan speaker aktif.
”Kerugian yang ditimbulkan akibat pencurian kedua tersangka sebesar Rp 6.250.000,” katanya.
Berdasarkan keterangan kedua tersangka, barang hasil curian itu kemudian dijual melalui media sosial Facebook. Speaker aktif terjual seharga Rp 200.000, sedangkan laptop belum laku terjual. Uang hasil penjualan speaker aktif curian digunakan untuk membeli obat terlarang jenis hexymer di salah satu warung wilayah Desa Tlagayasa, Kecamatan Bobotsari, Kabupaten Purbalingga.
”Sisanya digunakan untuk keperluan ngopi dan bayar memancing ikan di kolam pemancingan,” kata Arisno.
Ia menambahkan, kedua tersangka bukan merupakan residivis. Kepada tersangka dikenakan Pasal 363 Ayat 1 Ke-3 dan Ke-4 Kitab Undang-undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun.
Secara terpisah, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman Purwokerto Hibnu Nugroho menyampaikan, fenomena itu menunjukkan tersangka dalam kondisi emosi tidak terkendali dan nekat mencuri demi mendapatkan obat keras. Kemungkinan hal itu dilakukan karena dilatari masalah ekonomi, masalah keluarga, dan masalah pekerjaan.
”Orang yang mencari ’pil koplo’ itu ingin tenang dan sebagainya, tapi dia tidak bisa mengendalikan diri. Kalau seperti ini, harus ditindak karena ini pencurian untuk kejahatan, dan dilarang, bukan pencurian untuk kepentingan kemanusiaan,” katanya.
Hibnu menilai, kedua pelaku dinilai cukup nekat untuk mencuri di sekolah, dan tindakan itu meresahkan masyarakat. ”Karena ini kejahatan yang dalam tanda petik untuk kepentingan senang-senang, pencerahan literasi pada masyarakat itu penting. Literasi artinya ada pencegahan, penyuluhan, dan sebagainya sehingga tenaga atau energi seseorang itu bisa disalurkan secara positif. Misalnya untuk membantu keluarga, gotong royong, bermasyarakat, dan sebagainya,” tuturnya.