Terkait Perubahan Bentuk Bus, Kakorlantas Polri: Semua Pihak Terkait Kecelakaan di Subang Diperiksa
Kakorlantas menegaskan, semua pihak yang terlibat dalam kecelakaan bus Trans Putera Fajar di Subang akan diperiksa.
Oleh
FABIO MARIA LOPES COSTA
·3 menit baca
BANDUNG, KOMPAS — Polisi akan memeriksa semua pihak yang terkait dengan kecelakaan bus Trans Putera Fajar di Jalan Raya Ciater, Kabupaten Subang, Jawa Barat, pada 11 Mei 2024. Hal ini karena ditemukan adanya indikasi perubahan bentuk bus yang mengalami kecelakaan hingga menewaskan 11 orang dan menyebabkan 53 orang luka-luka.
Hal ini disampaikan Kepala Korps Lalu Lintas Polri Inspektur Jenderal Aan Suhanan dalam rilis rapat koordinasi bersama Kementerian Perhubungan yang diterima Kompas pada Kamis (16/5/2024). Rapat ini membahas peningkatan keselamatan bus umum dan bus pariwisata.
Dalam kegiatan yang terselenggara pada Rabu di Jakarta itu, Aan mengikuti rapat bersama Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Hendro Sugiatno, Ketua Umum Organda Adrianto Djokosoetono, dan pemerhati kebijakan publik Agus Pambagyo.
Aan mengatakan, para pakar telah memberikan banyak masukan dan rekomendasi terkait upaya meningkatkan keselamatan bus umum dan bus pariwisata. Dengan masukan tersebut, lanjutnya, penyelidikan kasus kecelakaan bus pariwisata akan dilakukan secara teliti dan penuh kehati-hatian.
Adapun penyidik Ditlantas Polda Jabar dan Polres Subang telah menetapkan sopir bus bernama Sadira sebagai tersangka yang menyebabkan kecelakaan tersebut. Sadira dinilai terbukti mengetahui ada masalah pada sistem rem saat bus berhenti di area wisata Gunung Tangkubanparahu dan Rumah Makan Budi Ajun di Ciater. Akan tetapi, pria berusia 51 tahun ini tetap nekat mengemudikan bus hingga terjadi kecelakaan.
Aan menegaskan, semua yang terlibat dalam peristiwa kecelakaan lalu lintas seperti di Subang akan diperiksa, antara lain pengusaha dan perusahaan karoseri. Sebab, ada indikasi perubahan bentuk dimensi bus dari dek biasa menjadi dek tinggi.
”Kemungkinan ada pasalnya, akan diterapkan di kasus tersebut,” kata Aan.
Bus dek biasa berukuran tinggi 3,7 meter (m), panjang 12 m, dan lebar 2,5 m. Sementara bus dengan dek tinggi biasa memiliki dimensi dengan tinggi 3,5 m, panjang 12 m, dan lebar 2,5 m.
Dalam jangka pendek, kami akan melakukan penegakan hukum dengan pasal-pasal dan penyelidikan yang benar. Upaya ini agar bukan saja sopir yang salah, tetapi harus ada pihak lain yang turut bertanggung jawab.
Sebelumnya, bus Trans Putera Fajar bernomor polisi AD 7524 OG mengangkut 61 penumpang yang merupakan rombongan pelajar dan guru Sekolah Menengah Kejuruan Lingga Kencana asal Kota Depok, Jawa Barat. Kendaraan ini dalam perjalanan pulang dari Bandung menuju Depok via Jalan Tol Cipali.
Bus yang dikemudikan Sadira ini hilang kendali dan terbalik saat melewati jalan menurun di daerah Ciater, Subang, Sabtu pekan lalu pukul 18.45 WIB. Bus menabrak sebuah mobil dan tiga sepeda motor.
Sebanyak 11 orang tewas di lokasi kejadian dan 53 orang terluka. Adapun 10 korban adalah penumpang bus, sedangkan satu korban adalah pengemudi motor yang tertabrak bus yang tergelincir di jalan itu.
Kegagalan sistem rem
Dari hasil penyelidikan di lokasi kecelakaan, tidak ditemukan bekas pengereman, hanya ada gesekan antara bus dan aspal. Penyidik dari Ditlantas Polda Jawa Barat dan Polres Subang menemukan kegagalan sistem rem pada bus yang telah berusia 18 tahun ini.
Sementara itu, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, diperlukan langkah-langkah untuk memberikan rasa jera kepada pelaku pelanggaran peraturan. Upaya ini khususnya pada angkutan darat yang mengancam keselamatan penumpang.
”Dalam jangka pendek, kami akan melakukan penegakan hukum dengan pasal-pasal dan penyelidikan yang benar. Upaya ini agar bukan saja sopir yang salah, tetapi harus ada pihak lain yang turut bertanggung jawab,” tutur Budi.
Ia menambahkan, Kemenhub bersama Korlantas Polri dan pemangku kebijakan terkait akan membentuk proyek percontohan di enam provinsi, yakni Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, dan Sumatera Utara. Tujuannya untuk dilakukan pendataan, evaluasi, dan sosialisasi keselamatan bus pariwisata dan bus umum, termasuk prosedur ramp check atau pemeriksaan kondisi fisik bus.
”Kami sudah sepakat bersama Korlantas Polri, dinas perhubungan, dan Organda untuk melakukan pendataan dan evaluasi. Komisi Kepolisian Nasional yang memiliki anggota hingga tingkat provinsi juga memberikan dukungan,” katanya.