Dikira Anggota Geng Lawan, 17 Pelajar Serang Warga di Temanggung
Sebanyak 17 pelajar menyerang warga pada Sabtu dini hari. Mereka mengira warga itu adalah geng musuh mereka.
Oleh
REGINA RUKMORINI
·2 menit baca
TEMANGGUNG, KOMPAS — Sebanyak 17 pelajar anggota geng Jimpitan menyerang warga di Kampung Tegong, Jalan Kandangan-Jumo, Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, Sabtu (4/5/2024) pukul 03.00 WIB. Mereka mengira warga tersebut merupakan lawan geng mereka.
Beruntung warga yang diserang berhasil melarikan diri. Namun, satu orang di antaranya harus meninggalkan sepeda motor karena kehabisan bensin. Akibatnya, sepeda motor yang ditinggalkan warga itu rusak karena jadi sasaran amukan geng Jimpitan.
Polisi kini telah menangkap geng tersebut. Sebanyak 17 anggota geng merupakan gabungan pelajar SMA dari Kabupaten Magelang dan Temanggung. Sebanyak 7 orang di antaranya berusia 18-20 tahun. Sementara 10 orang lainnya adalah anak-anak. Saat ini, semua pelaku masih dalam pemeriksaan dan pendataan identitas lebih lanjut.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor (Polres) Temanggung Ajun Komisaris Budi Raharjo, Senin (6/5/2024), mengatakan, sebelumnya, pada Jumat (3/5/2024) malam, geng tersebut berkumpul dan pesta minuman keras.
Tak berapa lama, geng ini menjawab tantangan untuk bertarung dari geng Texas asal Kecamatan Ngadirejo, Tulungagung. Tantangan tawuran ini sebelumnya disampaikan melalui media sosial Instagram.
Mereka kemudian bersama-sama pergi ke lokasi yang disepakati untuk bertarung di Kampung Tegong. Sembari mencari anggota kelompok Texas, mereka pun berkeliaran di jalan dengan mengayun-ayunkan senjata tajam ke atas atau menyeretnya di jalan.
Kelompok pemuda ini membawa 13 senjata tajam. Sebagian besar di antaranya berupa celurit dan sebagian lainnya senjata tajam yang dimodifikasi bentuknya. Ada yang berbentuk melengkung serupa celurit, ada pula yang berbentuk pedang, tetapi memanjang hingga 1-1,5 meter.
Saat melintas di jalan, mereka bertemu dengan warga. ”Padahal, warga tersebut hanyalah warga setempat yang kebetulan pulang dini hari karena baru saja pulang menonton pentas kuda lumping,” ujar Budi Raharjo.
Atas perbuatannya ini, para pelaku dinyatakan melanggar Pasal 170 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, serta Pasal 2 Ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan terancam hukuman 10 tahun penjara.
Khusus untuk pelaku anak, nantinya akan diproses sesuai dengan sistem Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Kami sudah menutup peluang bagi pembawa senjata tajam untuk melakukan restorative justice.
Aksi tawuran dengan membawa senjata tajam juga diketahui marak terjadi di Kabupaten Magelang. Menyikapi kondisi tersebut, Kepolisian Resor Kota (Polresta) Magelang menegaskan akan memproses hukum siapa saja yang ketahuan membawa senjata tajam untuk keperluan tawuran.
”Kami sudah menutup peluang bagi pembawa senjata tajam untuk melakukan restorative justice. Baik itu sudah melakukan tawuran maupun belum, menimbulkan korban atau tidak, perilaku membawa senjata tajam tersebut sudah tidak bisa ditoleransi lagi,” ujar Kepala Polresta Magelang Komisaris Besar Mustofa.
Perilaku membawa senjata tajam tersebut sering kali dikeluhkan karena menimbulkan kecemasan dan keresahan masyarakat. Senjata tajam beraneka bentuk yang dibawa sering kali membuat warga yang berpapasan merasa ngeri dan takut.