Pemutilasi Istri di Ciamis Disebut Derita Gangguan Jiwa
Pelaku disebut dalam perawatan kejiwaan selama beberapa tahun terakhir.
Oleh
CORNELIUS HELMY HERLAMBANG, ABDULLAH FIKRI ASHRI, FABIO MARIA LOPES COSTA
·3 menit baca
CIAMIS, KOMPAS — Tarsum bin Daspin atau TBD (51), suami pemutilasi istrinya, Y (45), di Kampung Sindanglaya, Desa Cisontrol, Kecamatan Rancah, Ciamis, Jawa Barat, disebut tengah dalam perawatan kejiwaan dalam beberapa tahun terakhir. Pelaku frustrasi setelah usaha jual beli kambingnya bangkrut.
TBD memutilasi istrinya di kediaman mereka di Sindanglaya, Jumat (3/5/2024) sekitar pukul 07.30 WIB.
Diduga mengalami gangguan jiwa, TBD bahkan sempat menawarkan potongan tubuh istrinya kepada tetangga di sekitar rumahnya. Direkam tetangga, kejadian ini viral di media sosial.
Kepala Seksi Urusan Pemerintahan Desa Cisontrol Eha Sutiha mengatakan, pelaku mengalami gangguan jiwa dalam beberapa tahun terakhir. Pemicunya, usaha jual beli kambingnya terancam bangkrut. Akibatnya, dia harus rutin meminum obat tertentu.
Eha mengatakan, dari keterangan keluarga, kejadian ini tidak disangka sebelumnya. Pelaku dan istrinya tidak pernah bertengkar.
Saat kejadian, korban tengah bersiap pergi ke masjid. Di dalam rumah, ada anak bungsu korban yang duduk di kelas XI SMA.
”Kami langsung memberikan pendampingan sosial kepada anak korban. Selanjutnya, kami antar dia ke rumah kakaknya yang ada di pusat kota Ciamis,” ujar Eha.
Kepala Bidang Humas Polda Jabar Komisaris Besar Jules Abast menuturkan, kasus ini terungkap setelah warga melihat pelaku membawa tubuh istrinya yang telah dimutilasi. Pelaku pun ditangkap sekitar pukul 08.00 WIB. Warga menyerahkan pelaku ke aparat Polsek Rancah.
”Saat ini pelaku dan barang bukti pisau yang digunakannya telah diamankan Polres Ciamis. Belum diketahui motif pembunuhan korban. Penyelidikan masih berlangsung hingga kini,” kata Jules.
Kepala Polres Ciamis Ajun Komisaris Akmal mengatakan, pelaku sempat melawan ketika hendak ditangkap aparat dan warga. Kini, dia sudah ditahan di Polres Ciamis. Sementara potongan tubuh korban sudah dibawa ke RSUD Ciamis.
”Motifnya masih kami dalami. Kami juga akan memeriksa kondisi kejiwaan pelaku,” ujar Akmal.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Ciamis Ajun Komisaris Joko Prihatin menuturkan, pihaknya telah melaksanakan olah tempat kejadian perkara di rumah pelaku. Pelaksanaan kegiatan ini berlangsung dari pukul 09.00 hingga 12.00 WIB.
Joko mengungkapkan, pelaku sempat menjalani pemeriksaan kondisi mental oleh petugas kesehatan dari puskesmas setempat tiga hari yang lalu. Pelaku pun sempat mendapatkan obat penenang untuk mengatasi kondisi kesehatannya.
Diduga, pelaku mengalami depresi karena faktor kondisi ekonomi. Usaha ternak kambing miliknya mengalami penurunan drastis.
”Pelaku ditahan di ruangan khusus di salah satu ruangan di Markas Polres Ciamis. Kami juga akan menggunakan tenaga ahli untuk memeriksa kondisi kejiwaan pelaku,” tutur Joko.
Ia menambahkan, lima saksi dari pihak kerabat dan tetangga telah dimintai keterangan oleh penyidik Polres Ciamis. Upaya ini untuk mengetahui pemicu pelaku melakukan aksi sadis ini terhadap istrinya.
”Perbuatan pelaku bisa dikenakan dua pasal KUHP, yakni Pasal 338 tentang pembunuhan dan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana,” ucap Joko.