Lima Smelter Terkait Dugaan Korupsi Timah Akan Dikelola Negara
Lima smelter terkait dugaan korupsi pengelolaan timah di Pulau Bangka akan dikelola negara melalui Kementerian BUMN.
Oleh
ADRIAN FAJRIANSYAH
·3 menit baca
PANGKALPINANG, KOMPAS — Lima smelter atau fasilitas pengolahan hasil tambang timah yang terkait dugaan korupsi akan dikelola negara melalui Kementerian Badan Usaha Milik Negara. Tujuan pengelolaan kelima smelter untuk mengantisipasi penurunan nilai aset dan menyelamatkan para pekerja.
”Smelter-smelter ini akan tetap dikelola sehingga tidak rusak dan tetap memberikan suatu peluang usaha atau kerja untuk masyarakat Bangka Belitung yang 30 persen mata pencariannya berasal dari timah. Tentu saja kegiatan ini harus bersifat legal (resmi),” ujar Amir Yanto, Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung dalam konferensi pers di kantor Gubernur Bangka Belitung, Pangkalpinang, Pulau Bangka, Selasa (23/4/2024).
Keputusan itu disepakati oleh instansi terkait seusai rapat koordinasi lintas sektor membahas tindak lanjut penyitaan lima smelter timah di Pulau Bangka di kantor Gubernur Bangka Belitung. Hadir dalam rapat itu, perwakilan Kejaksaan Agung, Kementerian BUMN, Direktur Utama PT Timah, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Penjabat Gubernur Bangka-Belitung, Kepala Kepolisian Daerah Bangka Belitung, serta pejabat TNI AD, TNI AL, serta TNI AU di Bangka Belitung.
Smelter-smelter ini akan tetap dikelola sehingga tidak rusak dan tetap memberikan suatu peluang usaha atau kerja untuk masyarakat Bangka Belitung. (Amir Yanto)
Amir mengatakan, pihaknya akan rapat koordinasi lanjutan dengan Kementerian BUMN, BPKP, dan instansi-instansi terkait lainnya untuk pastikan skema terbaik dalam pengelolaan lima smelter tersebut. Apalagi itu menyangkut sejumlah aspek yang kompleks, seperti yuridis (hukum) dan keuangan.
”Kami akan sampaikan kepada Kementerian BUMN dan mereka akan menunjuk BUMN terkait, kemungkinan PT Timah. Lalu, mereka akan memastikan apakah pengambilan bahan bakunya berasal dari IUP PT Timah atau mungkin dari IUP smelter-smelter yang disita atau IUP lainnya. Mudah-mudahan, pembahasan ini bisa tuntas secepatnya agar tidak merugikan masyarakat pekerja lebih lama,” katanya.
Berdasarkan data yang dihimpun Kompas, lima smelter itu adalah CV VIP berupa sebidang tanah seluas 10.500 meter persegi, PT SIP berupa beberapa tanah dengan total luas 85.863 meter persegi, PT TI berupa beberapa tanah (84.660 meter persegi), dan PT SBS berupa beberapa tanah (57.825 meter persegi). Empat smelter itu berada di Pangkalpinang. Terakhir, PT RBT berupa sebidang tanah dan beberapa alat berat di Kabupaten Bangka.
Lima smelter ini terkait dugaan korupsi PT Timah yang merugikan negara sekitar Rp 271 triliun. Nominal ini diperoleh dari valuasi kerugian akibat kerusakan ekologis, kerugian ekonomi lingkungan, hingga biaya pemulihan lingkungan yang rusak.
Bernilai tinggi
Amir menuturkan, smelter-smelter itu nilai asetnya tinggi. Jika dibiarkan tidak beroperasi, nilai aset itu akan turun drastis hingga menjadi sekumpulan besi tua. Meski demikian, nilai pasti aset semua smelter itu masih dalam perhitungan karena penyitaan baru dilakukan baru saja pada Senin (22/4/2024). ”Kalau tidak beroperasi, nilai asetnya bisa turun dari triliunan rupiah menjadi miliaran rupiah. Untuk itu, kita (negara) akan mengoperasikannya,” ujarnya.
Terkait smelter ilegal, Amir pun berharap agar bisa segera mendapatkan solusi terbaik sehingga kegiatan ilegal itu tidak lagi melanggar aturan-aturan yang ada. ”Ini untuk mencegah timbulnya kerugian lebih besar, terutama yang menimbulkan kerusakan ekologi atau lingkungan,” ujar Amir.
Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Andi Herman mengatakan, lima smelter itu merupakan bagian dari barang bukti terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan timah yang menjerat 16 tersangka sejak Oktober 2023. Karena mempunyai nilai ekonomi cukup besar dan memiliki dampak cukup besar, lima smelter itu harus kembali dioperasikan.
Jika tetap beroperasi, lima smelter itu tidak akan terbengkalai sehingga kegiatan ekonomi terkait selama ini bisa berjalan seperti sebelumnya. ”Alhamdulillah, semua peserta rapat tadi mendukung upaya pengeoperasian aset-aset tersebut dan memperbaiki tata kelola timah untuk masa depan,” katanya.
Selain itu, Andi menyampaikan, segenap pihak terkait akan menginventarisasi kegiatan-kegiatan penambangan yang belum memiliki legalitas. Tujuannya untuk perbaikan tata kelola timah di masa depan. ”Kami pun berharap pemangku kepentingan terkait bisa memfasilitasi agar penambangan rakyat yang belum legal menjadi legal,” tuturnya.
Penjabat Gubernur Bangka Belitung Safrizal ZA mengatakan, dari kerangka yang didapat dalam rapat tersebut, pengelolaan lima smelter itu akan dititipkan kepada pihak yang pandai mengelolanya. Dalam hal itu, pihak yang punya kemampuan mengelola smelter timah ada di bawah Kementerian BUMN yang kemungkinan PT Timah.
Selain mengantisipasi penurunan nilai aset, fokus utama pengelolaan lima smelter itu adalah menyelamatkan mata pencarian masyarakat yang selama ini bekerja di smelter-smelter tersebut. ”Kami berharap masyarakat yang selama ini bekerja di sana bisa tetap bekerja tetapi dengan kooridor yang legal. Kami semua berkomitmen memberantas pengelolaan timah ilegal, tetapi tidak boleh melupakan nasib para pekerjanya,” ujar Safrizal.