Polresta Denpasar menetapkan dua tersangka kasus pelanggaran UU ITE terkait konten viral perselingkuhan oknum tentara.
Oleh
COKORDA YUDISTIRA M PUTRA
·2 menit baca
DENPASAR, KOMPAS — Pihak Kepolisian Resor Kota Denpasar masih menahan HSA, pria pemilik akun @ayoberanilaporkan6, lantaran unggahan di akun media sosialnya dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Polisi juga menetapkan seorang tersangka lain, yakni perempuan berinisial AP, yang memasok foto dan informasi ke HSA.
Dalam keterangan persnya di Polda Bali, Kota Denpasar, Senin (15/4/2024), Kepala Polresta Denpasar Komisaris Besar Wisnu Prabowo menerangkan, penahanan HSA dilaksanakan sejak 28 Februari 2024 setelah yang bersangkutan diperiksa di Polresta Denpasar sejak 25 Februari 2024.
”Kami juga memeriksa keterangan dari enam saksi, termasuk saksi pelapor, saksi korban, dan saksi ahli serta keterangan dari tersangka,” ujar Wisnu.
Polisi memeriksa bukti, di antaranya tangkapan layar dari unggahan pada akun milik HSA, tangkapan layar dari percakapan HSA dan AP, dan surat pernyataan AP, yang intinya menyetujui konten unggahan di akun milik HSA.
”Ada komunikasi yang intensif, termasuk pengiriman foto dari AP ke HSA,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Denpasar Komisaris Laorens Rajamangapul Heselo dalam konferensi pers itu.
Adapun unggahan yang dimasukkan HSA dalam akun media sosialnya berkaitan dengan pengaduan AP ke Polisi Militer Kodam IX/Udayana terkait dugaan perselingkuhan dari HMA, suami AP, yang juga seorang tentara berdinas di Kesehatan Kodam IX/Udayana.
Pengaduan AP terkait dugaan perselingkuhan HMA, menurut Komandan Polisi Militer (Pomdam) IX/Udayana Kolonel (Cpm) Unggul Wahyudi, sudah diselidiki Pomdam IX/Udayana.
Hasil penyelidikan Pomdam IX/Udayana terhadap pengaduan AP, menurut Unggul, dinyatakan tidak memenuhi unsur perzinahan. Unggul menambahkan, Pomdam IX/Udayana akan memeriksa ulang pengaduan AP terhadap suaminya perihal dugaan perselingkuhan itu apabila ditemukan bukti baru.
Selain itu, menurut Unggul, Pomdam IX/Udayana juga sedang memberkas HMA terkait kasus asusila.
Kepala Penerangan Kodam (Pendam) IX/Udayana Kolonel (Inf) Agung Udayana menerangkan, terdapat dua kasus berbeda terkait AP dan suaminya, HMA. Satu kasus terkait dugaan perzinahan atau perselingkuhan ditangani pihak Kodam IX/Udayana, sedangkan satu kasus terkait penyebaran informasi yang melanggar UU ITE ditangani pihak Polresta Denpasar.
”Kami dari kesatuan sudah menangani pengaduan AP dan dari pihak atasan maupun Pomdam sudah menawarkan bantuan hukum kepada AP. Namun, pihak AP menolak dengan alasan sudah memiliki tim hukum,” ujar Agung yang juga Kepala Pendam IX/Udayana itu.
Agung menambahkan, suami AP, yakni HMA, sudah dinonaktifkan di kesatuannya terkait kasus asusila. Proses hukum terhadap suami AP sedang berjalan di oditurat militer.
”Jadi, ada dua kasus berbeda terkait AP dan HMA ini. Namun, framing-nya di media sosial berbeda,” ujar Agung.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Bali Komisaris Besar Jansen Avitus Panjaitan menyatakan, kasus yang ditangani Polresta Denpasar adalah pelanggaran UU ITE dengan tersangka HSA dan AP.
Dalam konferensi pers di Polda Bali, Senin (15/4), Jansen menerangkan, tersangka HSA masih ditahan di Polresta Denpasar lantaran perbuatannya dinyatakan melanggar Pasal 32 Ayat 1 UU ITE juncto Pasal 48 Ayat 1 UU ITE dengan ancaman pidana penjara paling lama delapan tahun dan atau denda paling banyak Rp 2 miliar.
Adapun bersama AP, HSA juga disangkakan melakukan perbuatan secara bersama-sama dan turut serta sesuai Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.