Empat Aktivis Lingkungan Karimunjawa Dilaporkan Melanggar UU ITE
Empat aktivis lingkungan terjerat kasus hukum akibat memprotes pencemaran di Karimunjawa. Satu aktivis diadili.
JEPARA, KOMPAS — Empat aktivis lingkungan di Karimunjawa, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, dilaporkan ke polisi karena dianggap melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dalam upayanya melawan perusakan lingkungan di wilayahnya. Kasus yang menjerat satu dari empat orang tersebut bahkan telah disidangkan.
Aktivis lingkungan Karimunjawa yang pertama kali dilaporkan ke Kepolisian Resor Jepara adalah Daniel Tangkilisan, warga setempat yang vokal menyuarakan penolakan tambak udang di Karimunjawa. Menurut dia, usaha tambak udang itu menimbulkan limbah yang mencemari lingkungan.
Pada 12 November 2022, Daniel mengunggah gambar tentang pencemaran di Pantai Cemara, Karimunjawa, melalui akun media sosialnya. Unggahan itu mendapatkan sejumlah komentar.
Dalam salah satu komentarnya, Daniel menulis, ”Masyarakat otak udang menikmati makan gratis sambil dimakan petambak. Intine sih masyarakat otak udang itu kaya ternak udang itu sendiri. Dipakani enak, banyak, dan teratur untuk dipangan”.
Baca juga: Limbah Tambak Udang di Karimunjawa Disebut Cemari Lingkungan
Komentar Daniel tersebut dianggap sebagai ujaran kebencian dan telah melanggar UU ITE. Daniel lalu ditetapkan sebagai tersangka, dipenjara, dan kasusnya mulai disidangkan. Pada Kamis (7/3/2024), Pengadilan Negeri Jepara menggelar sidang dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lanjutan dan saksi ahli dari penuntut umum, serta pemeriksaan terdakwa untuk kasus hukum yang menjerat Daniel.
”Sidang kemarin itu ditunda karena pemeriksaan saksinya belum selesai. Dari tujuh saksi, yang bisa diperiksa baru empat orang. Pemeriksaan dari jam 9 pagi sampai jam 11 malam. Karena kami menghargai dan menghormati waktu dan kami kasihan dengan saksi, maka kami sepakati jam 11 malam selesai. Jadi, masih ada penundaan lagi untuk pemeriksaan saksi yang meringankan dan ahli yang meringankan,” kata Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jepara Irvan Surya saat dihubungi, Jumat (8/3/2024) petang.
Menurut Irvan, kasus Daniel sudah disidangkan sebanyak delapan kali. Sidang berikutnya direncanakan bakal digelar pada Rabu (13/3/2024) dengan agenda pemeriksaan lanjutan.
Dugaan pencemaran nama baik
Sementara itu, tiga aktivis lain dari Karimunjawa, yakni Datang Abdul Rachim, Hasanudin, dan Sumarto Rofiun, dilaporkan ke Direktorat Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jateng. Ketiganya dilaporkan melanggar UU ITE setelah membuat dan mengunggah sebuah video yang dinilai mencemarkan nama baik petambak udang.
”Kasus itu masih dalam tahap penyelidikan. Sudah ada beberapa saksi dan ahli bahasa yang kami mintai keterangan. Kami juga sudah mengirimkan permintaan keterangan kepada para terlapor tetapi tidak datang,” ujar Direktur Reskrimsus Polda Jateng Komisaris Besar Dwi Subagio.
Dwi mengatakan, pihak terlapor sempat meminta agar pemeriksaan dilakukan di Karimunjawa. Saat ini penyidik Ditreskrimsus Polda Jateng tengah mempersiapkan untuk proses pemeriksaan kepada Datang, Hasanudin, dan Rofiun.
Dihubungi secara terpisah, kuasa hukum ketiga aktivis Karimunjawa, Muhammad Taufiq, mengatakan, kliennya sudah dua kali dipanggil oleh Polda Jateng untuk menjalani pemeriksaan, yakni pada 29 Desember 2023 dan 29 Februari 2024. Namun, ketiganya mangkir dalam dua kali pemanggilan itu.
”Kasus ini menurut kami janggal karena yang melapor bukan korban atau orang dirugikan, melainkan pengacaranya. Padahal, dalam aturannya sudah jelas bahwa yang bisa melaporkan kasus UU ITE ini adalah orang yang merasa dirugikan. Aduan juga tidak bisa diwakilkan,” ucap Taufiq.
Dalam menghadapi kasus hukum yang menimpanya, Daniel didampingi Tim Advokasi Alumni Universitas Indonesia (Iluni UI). Koordinator Humas dan Media Tim Advokasi Iluni UI Yaswin Ibensina mengatakan, pihaknya menemukan banyak pelanggaran dan kejanggalan dalam proses hukum Daniel.
”Pelanggaran itu ada pada proses pemeriksaan di Polres Jepara sampai dengan proses persidangan di Pengadilan Negeri Jepara. Berita acara pemeriksaan, keterangan, dan jawaban pelapor serta saksi-saksi yang dibuat di Polres Jepara banyak yang sama dan serupa sehingga kuat dugaan kasus Daniel adalah kasus pesanan yang dibuat dengan tujuan akhir yang sudah direncanakan,” tutur Yaswin.
Kejanggalan lain yang ditemukan Tim Advokasi Iluni UI adalah pada proses penyidikan di Reserse Kriminal Unit I Polres Jepara yang dilakukan tanpa melalui proses penyelidikan. Tanggal laporan yang ditetapkan polisi sama dengan tanggal perintah penyidikan. Penyidik yang kemudian menyadari hal itu, disebut Yaswin, meminta dokumen tersebut ditukar dan tanggalnya diganti.
Kami meminta agar seluruh penegak hukum turut menjamin kepentingan generasi yang akan datang atas kelestarian lingkungan Indonesia, khususnya lingkungan Karimunjawa. Kita harus bersama-sama melawan segala bentuk ketidakadilan terhadap lingkungan, terhadap hak-hak asasi manusia, dan menjunjung tinggi nilai-nilai keberpihakan pada kelestarian lingkungan hidup.
Tim Advokasi Iluni UI juga mendapati fakta bahwa proses pelimpahan II dari Reskrim Unit I Polres Jepara ke Kejaksaan Negeri Jepara yang kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jepara dilakukan secara singkat. Dalam waktu kurang dari 24 jam, nomor registrasi dan jadwal persidangan langsung keluar.
”Hal ini cukup mengagetkan tim penasihat hukum Daniel karena di waktu yang bersamaan, tim sedang mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan ke Kejaksaan Negeri Jepara. Akhirnya surat permohohan itu tidak bisa digunakan,” ucap Yaswin.
Yaswin menambahkan, pihaknya mendorong penegak hukum, yakni jaksa dan hakim, untuk menerapkan mekanisme anti-SLAPP atau ketentuan yang memberikan perlindungan hukum terhadap masyarakat yang memperjuangkan kepentingan publik. Sebagai aktivis lingkungan, Daniel melakukan 80 persen kegiatannya di media sosial. Dalam aktivitasnya tersebut, Daniel disebut Yaswin berpihak pada kelestarian dan keberlanjutan lingkungan hidup di Karimunjawa.
”Kami meminta agar seluruh penegak hukum turut menjamin kepentingan generasi yang akan datang atas kelestarian lingkungan Indonesia, khususnya lingkungan Karimunjawa. Kita harus bersama-sama melawan segala bentuk ketidakadilan terhadap lingkungan, terhadap hak-hak asasi manusia, dan menjunjung tinggi nilai-nilai keberpihakan pada kelestarian lingkungan hidup,” paparnya.
Harapan agar para aktivis lingkungan dibebaskan dari jerat hukum saat memperjuangkan kelestarian lingkungan juga digaungkan oleh Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jateng. Direktur Walhi Jateng Fahmi Bastian mengatakan, aturan bahwa pejuang lingkungan hidup tidak bisa dijerat hukum pidana ataupun perdata tertuang dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
”Kami dengan Walhi Nasional sedang membuat kajian dan catatan-catatan di seluruh Indonesia terkait dengan kriminalisasi pejuang lingkungan untuk kami ajukan agar ada kebijakan teknis baik di tingkat kementerian atau di bawahnya,” kata Fahmi.
Baca juga: Penolakan Tambak Udang di Karimunjawa Berlanjut, Jalan Tengah Terus Dicari
Menurut Fahmi, dalam sepuluh tahun pemerintahan Presiden Joko Widodo, kasus kriminalisasi terhadap pejuang lingkungan meningkat, seiring dengan peningkatan jumlah proyek strategis nasional. Di Jateng, kriminalisasi pejuang lingkungan yang terbaru terjadi pada empat orang di Karimunjawa.
”Untuk ke depannya, kami sudah dibagi tugas dengan pihak-pihak lain. Walhi mendapat peran mengedukasi warga soal kampanye dan mobilisasi jaringan semisal ada kasus kriminalisasi,” ujarnya.