Terlibat Cinta Segitiga, Caleg DPR RI Terlibat Pembunuhan Indriyana
Tiga tersangka pembunuhan warga asal Jakarta Timur terancam hukuman mati. Salah satu tersangka berstatus caleg DPR RI.
Oleh
FABIO MARIA LOPES COSTA
·2 menit baca
BANDUNG, KOMPAS — Calon anggota DPR RI menjadi satu dari tiga tersangka kasus pembunuhan Indriyana Dwi Eka Saputri (25), yang jenazahnya ditemukan di Kota Banjar, Jawa Barat, Minggu (25/2/2024). Kasus ini dilatarbelakangi hubungan cinta segitiga antara korban dan pelaku.
Ketiga tersangka dihadirkan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat di Bandung, Senin (4/3). Caleg DPR RI Dapil IX Jabar berinisial DP ditampilkan bersama kekasihnya, DA, dan eksekutor pembunuhan, MR.
Bersama mereka, ada sejumlah barang bukti. Selain ikat pinggang yang digunakan menjerat leher korban Indriyana, ada juga satu mobil dan uang Rp 741.000. Sejumlah barang milik korban warga Jakarta Timur itu adalah telepon seluler dan tas bermerek Louis Vuitton dijejerkan polisi.
Kepala Bidang Humas Polda Jabar Komisaris Besar Jules Abraham Abast memaparkan, MR menjerat leher korban di dalam mobil yang disewa dua tersangka lain. Pembunuhan terjadi di Jalan Pelangi Boulevard, Kabupaten Bogor, pada 20 Februari 2024.
Setelah dipastikan tewas, jenazah lalu disembunyikan di dalam mobil yang sama selama empat hari. Setelah sempat berkeliling Cirebon hingga Kuningan, jenazah Indriyana lantas dibuang ke dasar jurang di Dusun Cilengkong, Desa Neglasari, Kota Banjar, pada Minggu pagi.
”Tersangka DP dan DA yang merencanakan pembunuhan dan perampasan barang berharga. Sementara MR menjerat leher korban selama 15 menit,” kata Jules.
Jules mengungkapkan, modus kasus ini adalah cinta segitiga antara Indriyana dengan DA dan DP. DP diduga cemburu dan dendam hingga meminta DA membunuh Indriyana.
Di saat bersamaan, DA juga ingin mengakhiri hubungannya dengan korban. Diduga, Indriyana tengah dekat dengan pria lain. Untuk memuluskan niat jahat itu, mereka menyewa MR untuk menghabisi nyawa korban.
”Ketiga pelaku terancam hukuman mati. Mereka dijerat tiga pasal KUHP, 340 tentang pembunuhan berencana, 338 tentang pembunuhan, dan 365 terkait pencurian dengan kekerasan,” ujarnya.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Komisaris Besar Surawan mengatakan, korban ditemukan warga setempat bernama Alfian Maulana. Jenazah ditemukan membusuk pada 27 Februari atau dua hari setelah dibuang.
Surawan mengatakan, polisi menggunakan metode scientific crime investigation yang menggabungkan teknik penyelidikan dan ilmu pengetahuan untuk mengungkap kasus ini. Mereka melacak identitas korban dari sidik jarinya.
”Dengan metode ini, kami menemukan identitas dan alamat korban. Dari pemeriksaan sejumlah saksi, korban diketahui terakhir bersama DA,” ujar Surawan.
Terkait dengan kasus ini, Surawan menambahkan, Polda Jawa Barat bakal menyediakan jasa psikolog. Tujuannya, untuk membantu memeriksa kondisi kejiwaan para tersangka.
Saat ditanya, DP mengaku khilaf atas perbuatannya. ”Saya menyampaikan permintaan maaf bagi keluarga korban dan keluarga saya karena perbuatan ini,” ucap DP singkat.