Terjerat Properti Bodong di Bandung, Rumah Impian Pupus
Polisi mengungkap kasus dugaan penipuan jasa properti di Bandung. Para korban mengalami kerugian hingga miliaran rupiah.
Oleh
FABIO MARIA LOPES COSTA
·3 menit baca
Polisi mengungkap kasus dugaan jasa properti tanah dan rumah bodong di Kota Bandung, Jawa Barat. Aksi pelaku mengakibatkan para korban mengalami kerugian hingga miliaran rupiah.
Engelberth Setiabudi (54) terpaku menatap pembangunan rumahnya yang terhenti di Kompleks Budi Indah III, Kelurahan Ledeng, Kecamatan Cidadap, pada Desember 2021. Tertulis di dinding rumah itu kata ”Disegel”.
Rumah Engelberth bersama delapan rumah lain yang tengah dibangun disegel petugas Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi, dan Tata Ruang Kota Bandung. Pembangunan rumah ini dinilai melanggar regulasi karena tidak memiliki akses jalan masuk dan saluran pembuangan.
Ia terkejut dan terguncang saat membaca tulisan tersebut. Impiannya memiliki rumah untuk bermukim dengan istri dan anak di Kota Bandung gagal terwujud.
Engelberth yang bermukim di Jakarta ingin pindah ke Bandung yang merupakan kampung halaman istrinya. Ia juga ingin kedua anaknya dapat bersekolah di Bandung.
”Saya mencari jasa properti di Bandung secara daring dan menemukan PT Gianni Property Development. Perusahaan yang dimiliki Rafferty Robinson ini menawarkan paket satu tanah kaveling beserta rumah di kawasan Budi Indah yang terkenal panorama alamnya yang indah,” Engelberth saat ditemui pada pertengahan Februari tahun ini.
Naasnya, Engelberth telah membayar lunas Rp 1,3 miliar kepada perusahaan Gianni Property Development tanah seluas 150 meter persegi dan rumah dua tingkat.
Engelberth pun meminta klarifikasi kepada pemilik perusahaan, Rafferty Robinson, baik dengan bertemu langsung maupun via telepon. Namun, Rafferty selalu berkilah tak ada masalah hingga akhirnya menghilang dan menonaktifkan nomor telepon selulernya.
Ia pun mendatangi pihak Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi, dan Tata Ruang Kota Bandung serta Badan Pertanahan Nasional setempat. Terungkap, rumah tidak memiliki sertifikat dan berdiri di atas lahan milik orang.
Hampir setahun tidak mendapatkan kepastian nasib rumahnya, Engelbert berinisiatif mengumpulkan informasi dari para korban lain. Ternyata terdapat 25 korban di sejumlah kluster Perumahan Budi Indah III dengan nilai kerugian masing-masing Rp 2,5 miliar hingga Rp 3 miliar.
Ia pun melaporkan pihak notaris yang bekerja sama dengan pelaku ke Majelis Pengawas Wilayah Notaris Jawa Barat. Hasilnya, kedua notaris dinyatakan bersalah dan mendapatkan sanksi peringatan pada 20 September 2022.
Berbekal hasil putusan terhadap notaris, Engelberth melaporkan Rafferty ke pihak kepolisian. Sementara sejumlah korban lain belum berani melapor karena masih menunggu pelaku menuntaskan pembangunan rumahnya.
”Para korban yang tak berani melaporkan hanya menyuarakan masalah tersebut melalui media sosial. Harapannya, agar bisa ditindaklanjuti pihak kepolisian,” kata Engelberth.
Akhirnya ditangkap
Upaya Engelberth untuk mendapatkan keadilan selama dua tahun terakhir akhirnya terjawab. Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Bandung membekuk Rafferty di salah satu daerah di Kota Bandung, Senin (26/2/2024).
Pria berkulit putih dan berperawakan kurus ini ditangkap sekitar pukul 11.00. Pelaku pun langsung menjalani pemeriksaan dan ditahan pihak kepolisian.
Polisi menghadirkan Rafferty saat memublikasikan kasus tersebut kepada jurnalis di Markas Polrestabes Bandung, Selasa (27/2/2024). Rafferty yang menggunakan baju tersangka berwarna jingga tertunduk lesu.
Kepala Polrestabes Bandung Komisaris Besar Budi Sartono memaparkan, modus pelaku menawarkan satu kaveling tanah beserta bangunan dan pengurusan surat sertifikat tanah. Ternyata pembangunan rumah belum tuntas dan tidak memiliki sertifikat meskipun para korban telah membayar lunas kepada pelaku.
”Saat ini, kami dan Polda Jawa Barat mendapatkan laporan dari tiga korban dengan masing-masing kerugian Rp 1,3 miliar. Kemungkinan jumlah korban dalam kasus ini akan terus bertambah,” papar Budi.
Modus pelaku menawarkan satu kaveling tanah beserta bangunan dan pengurusan surat sertifikat tanah. Ternyata pembangunan rumah belum tuntas dan tidak memiliki sertifikat meskipun para korban telah membayar lunas kepada pelaku.
Ia pun menegaskan, pelaku dijerat dengan dua pasal Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yakni Pasal 372 tentang pencurian properti dan Pasal 378 tentang penipuan.
”Pelaku terancam pidana 4 tahun penjara. Kami akan menyelidiki pihak lain yang terlibat membantu pelaku dalam kasus ini,” ujar Budi.
Kasus penipuan properti yang dialami Engelberth menjadi pengalaman bagi masyarakat agar cermat memilih penyedia jasa properti demi rumah masa depan.