Pelaku Kecurangan Ditahan, Pemungutan Suara di Satu TPS Banda Aceh Diulang
Pemungutan suara ulang dilakukan karena ditemukan terjadi pelanggaran atau kecurangan di TPS tersebut.
Oleh
ZULKARNAINI
·3 menit baca
BANDA ACEH, KOMPAS — Komisi Independen Pemilihan atau Komisi Pemilihan Umum Kota Banda Aceh, Aceh, melakukan pemungutan suara ulang di Tempat Pemungutan Suara atau TPS 03 Kampung Keuramat, Kecamatan Kuta Alam. Seorang pelaku kecurangan kini ditahan di kantor polisi.
Pemungutan suara ulang digelar pada Kamis (22/2/2024). Sebanyak 263 warga di desa itu dijadwalkan memberikan hak suara ulang. Meski tidak semeriah pemungutan suara serentak, warga terlihat antusias mengikuti pencoblosan ulang.
Baca Berita Seputar Pemilu 2024
Pahami informasi seputar pemilu 2024 dari berbagai sajian berita seperti video, opini, Survei Litbang Kompas, dan konten lainnya.
Petugas kepemiluan, seperti Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Pengawas Pemilu Kecamatan, dan aparat keamanan, mengawasi proses pemungutan suara.
Anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP)/Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banda Aceh, Rachmat Hidayat, menuturkan, pemungutan suara ulang harus dilakukan karena terjadi kecurangan di TPS itu saat pemungutan suara serentak pada 14 Februari 2024. Saat itu seorang pemilih memasukkan 10 lembar surat suara ke kotak DPR RI. Kejadian tersebut diketahui saksi dan pengawas.
Tindakan warga tersebut dianggap bentuk kecurangan sehingga Panitia Pengawas Pemilihan Provinsi Aceh merekomendasikan pemungutan suara ulang di TPS itu. Beberapa TPS lain masih dalam kajian berpotensi digelar pemungutan suara ulang.
Rachmat mengatakan, saat ini warga pelaku kecurangan itu ditahan Kepolisian Resor Kota Banda Aceh. ”Kasus ini masuk dalam ranah pidana pemilu,” katanya.
Terlibat penuh
Seorang warga Banda Aceh, Fuzla Hanum, mengikuti pemungutan suara ulang di TPS 3 Kampung Kramat. Fuzla mengatakan tidak mau kehilangan suara dalam Pemilu 2024 untuk calon yang dia pilih. Sebagai aparatur sipil negara dia ingin terlibat penuh dalam pesta demokrasi.
”Saya tidak keberatan mengikuti pemungutan suara ulang,” kata Fuzla.
Di Aceh terdapat 35 TPS yang bakal melakukan pemungutan suara ulang yang tersebar di beberapa kabupaten kota. Untuk memastikan PSU di Aceh berjalan lancar, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI ikut memantau langsung.
Pada Rabu (22/2/2024) di Banda Aceh, anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty, mengatakan, dari 35 TPS yang akan melakukan PSU, sebanyak 16 TPS telah menetapkan jadwal dan sisanya dalam proses kajian.
Saya tidak keberatan mengikuti pemungutan suara ulang.
Loly mengatakan, PSU hanya dapat dilakukan satu kali setiap TPS sehingga dia menginginkan pelaksanaan PSU berjalan lancar sesuai regulasi. ”PSU itu untuk menjaga kemurnian suara pemilih agar tidak ada suara pemilih yang hilang,” katanya.
Loly menambahkan, temuan Bawaslu penyebab paling banyak digelar PSU karena adanya pemilih yang mencoblos lebih dari sekali dan pemilih yang tidak terdaftar di TPS tersebut.
Ketua Panitia Pengawas Pemilihan Aceh Agus Syahputra mengatakan, PSU harus dilakukan setelah pihaknya menemukan kecurangan, baik yang dilakukan pemilih maupun petugas. Agus mengatakan, untuk saat ini pihaknya fokus mengawal PSU agar berjalan tanpa masalah.
Sementara itu, terkait penegakan hukum terhadap kecurangan, timnya masih mendalami sebelum memutuskan masuk sebagai pidana pemilu atau kesalahan administrasi.