Tujuh Anggota KPPS dan Satu Linmas di Aceh Meninggal
Petugas pelaksana Pemilu 2024 yang meninggal akan mendapatkan santunan.
Oleh
ZULKARNAINI
·3 menit baca
BANDA ACEH, KOMPAS — Sebanyak tujuh anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara atau KPPS dan satu anggota perlindungan masyarakat atau linmas di Provinsi Aceh meninggal dunia. Mereka diduga kelelahan dan kondisi kesehatannya menurun saat melaksanakan tahapan pemilu.
Anggota KPPS yang meninggal terdapat di Kabupaten Aceh Barat Daya, Pidie, Bener Meriah, Aceh Utara, dan Aceh Timur. Di Aceh Barat Daya, Ketua KPPS Desa Kuta Bak Drien, Kecamatan Tangan-tangan, Syahrul Liswadi meninggal dunia pada Kamis (15/2/2024) pukul 06.00, atau sehari seusai pemungutan suara. Dia meninggal di rumahnya setelah sempat dirawat di rumah sakit.
Baca Berita Seputar Pemilu 2024
Pahami informasi seputar pemilu 2024 dari berbagai sajian berita seperti video, opini, Survei Litbang Kompas, dan konten lainnya.
Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Barat Daya, Iswandi mengatakan, Syahrul sakit pada bagian lambung. Syahrul meninggal seusai melaksanakan tugas sebagai anggota KPPS.
Sementara di Aceh Timur, seorang anggota linmas di Desa Seumanah Jaya, Kecamatan Ranto Peureulak, Muchtar Midi (30), meninggal dunia seusai menjalankan tugasnya menjaga TPS. Muchtar mengeluh sakit pada bagian perut dan pinggang. Sempat dirawat di rumah sakit, Muchtar tidak terselamatkan.
Sementara di Bener Meriah, seorang anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Syiah Utama, meninggal dunia karena kelelahan seusai pendistribusian logistik pemilu. Saat dihubungi, Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Saiful menyatakan masih mendata jumlah penyelenggara pemilu yang meninggal dan sakit.
Timnya masih mengumpulkan informasi medis terkait penyebab kematian. Beberapa petugas dilaporkan meninggal karena penyakit penyerta.
”Bagi korban akan diberikan santunan kematian Rp 36 juta per orang dan disalurkan setelah kelengkapan administrasi,” kata Saiful.
Saiful menuturkan, petugas pemilu dari tingkat TPS hingga provinsi bekerja keras untuk menyukseskan pemilu. Meski ada beberapa laporan potensi kecurangan, pelaksanaan pemilu berjalan lancar.
Sementara itu, sebagian TPS di provinsi itu berpotensi digelar pemungutan suara ulang (PSU). Ketua Bawaslu Aceh Agus Syahputra menyatakan, terdapat kemungkinan PSU di 15 TPS di seluruh Aceh.
Agus merinci lokasi TPS yang berpotensi melakukan PSU, antara lain, ialah di Kabupaten Abdya (3 TPS), Nagan Raya (1 TPS), Aceh Tenggara (2 TPS), Aceh Singkil (2 TPS), Banda Aceh (2 TPS), Sabang (1 TPS), Aceh Utara (1 TPS), Pidie Jaya (1 TPS), Aceh Selatan (1 TPS), dan Bener Meriah (1 TPS).
Ilustrasi: Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Kampung Jawa, Kecamatan Baiturrahman, Kota Banda Aceh, menjelaskan cara memberikan hak suara kepada warga lanjut usia.
Agus mengatakan, faktor kecurangan tersebut bisa disebabkan oleh kesengajaan caleg atau tim pendukungnya, ketidaktahuan pemilih, atau kelalaian petugas KPPS. Sejumlah kasus kecurangan juga telah terdeteksi, seperti pemilih yang tidak memiliki hak pilih, tetapi mencoblos, pemilih mencoblos lebih dari satu kali di beberapa TPS, dan surat suara yang sudah dicoblos sebelum waktu pencoblosan.
Bagi korban akan diberikan santunan kematian Rp 36 juta per orang dan disalurkan setelah kelengkapan administrasi.
Bawaslu Aceh tengah menelusuri sumber surat suara tersebut. Agus menegaskan, 5 dari 15 kasus kecurangan tersebut merupakan tindak pidana pemilu dan akan diproses sesuai hukum.