Pelaku Pembunuhan Tujuh Bayi Hasil Inses Divonis Penjara Seumur Hidup
Majelis hakim Pengadilan Negeri Purwokerto menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada terdakwa pembunuhan tujuh bayi.
Oleh
WILIBRORDUS MEGANDIKA WICAKSONO
·2 menit baca
PURWOKERTO, KOMPAS — Rudianto (58), terdakwa kasus pembunuhan tujuh bayi hasil inses dengan anak kandungnya, dihukum penjara seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Purwokerto, Rabu (7/2/2024). Hukuman itu dinilai lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut hukuman mati.
”Keadaan yang memberatkan: perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, perbuatan terdakwa telah menghilangkan tujuh nyawa anak yang merupakan anak kandungnya sendiri, perbuatan terdakwa yang telah menyetubuhi saksi Endah yang merupakan anak kandungnya sendiri, perbuatan terdakwa telah merusak masa depan saksi Endah sebagai anak kandung terdakwa sendiri,” kata ketua majelis hakim Veronica Sekar Widuri di Pengadilan Negeri Purwokerto, Rabu.
Hal yang meringankan, lanjut Veronica dalam pembacaan putusan, adalah terdakwa Rudianto sopan dan mengakui segala perbuatannya.
Dalam pembacaan putusan itu dipaparkan pula bahwa terdakwa memaksa berhubungan badan dengan putrinya dan membunuh bayi yang lahir karena ingin menjadi kaya sebagaimana pesan dari orang yang dianggap pintar yang dikenal terdakwa di Klaten.
Endah (27) melahirkan tujuh bayi dan dibunuh oleh Rudianto pada 2013, 2014, 2016, 2017, 2018, 2019, dan 2020. Persetubuhan itu disertai ancaman oleh terdakwa.
Terdakwa Rudianto dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Undang-undang Perlindungan Anak. ”Mengadili: satu menyatakan terdakwa Rudianto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sesuai dakwaan pertama kesatu penuntut umum dan tindak pidana dengan kekerasan dan ancaman kekerasan, memaksa melakukan persetubuhan terhadap anak kandungnya sesuai dakwaan kedua penuntut umum; dua menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup,” kata Veronica.
Seperti diketahui, kasus ini bermula dari penemuan kerangka bayi oleh warga yang sedang membersihkan kebun kosong di bantaran Sungai Banjaran, Kelurahan Tanjung, Purwokerto Selatan, Kamis (15/6/2023). Setelah didalami Polresta Banyumas, ditemukan total tujuh kerangka bayi dan ditangkaplah Rudianto yang tinggal bersama anak perempuannya di sebuah gubuk di sekitar kebun kosong itu.
Kendati Rudianto sudah berpisah dengan istrinya saat Endah melahirkan tujuh anak dari hubungan sedarah dengan terdakwa, sang ibu membantu proses persalinan di gubuk itu.
Atas vonis tersebut, penasihat hukum terdakwa, Sudiro, menyampaikan akan mengajukan banding. Sementara itu, Ninik Rahma sebagai jaksa penuntut umum menyampaikan pikir-pikir atas vonis itu.
Dosen Sosiologi FISIP Universitas Jenderal Soedirman, Purwokerto, Tri Wuryaningsih, mengatakan, secara hukum, vonis pidana penjara seumur hidup juga sudah tinggi. ”Artinya, itu juga sudah menimbulkan efek jera,” kata Tri.
Tri berharap masyarakat bisa lebih bersikap rasional serta tidak mudah percaya pada praktik perdukunan yang menawarkan jalan instan untuk meraih sesuatu.