Gagal Penuhi Target PAD, Surabaya Inginkan Pembayaran Parkir Nontunai
Surabaya mendorong pembayaran parkir nontunai demi memenuhi ambisi pendapatan asli daerah untuk pendanaan program lain.
Oleh
AMBROSIUS HARTO MANUMOYOSO
·3 menit baca
SURABAYA, KOMPAS — Pemerintah Kota Surabaya, Jawa Timur, segera melakukan uji coba pembayaran parkir dari masyarakat secara nontunai. Pembayaran dengan kupon, QRIS, dan m-banking akan resmi dimulai Kamis (1/2/2024) di 1.370 lokasi parkir tepi jalan umum.
Sampai dengan Rabu (31/1/2024), aparatur Dinas Perhubungan Kota Surabaya terus menyiapkan beragam peralatan dan kelengkapan untuk uji coba pembayaran parkir nontunai. Kelengkapan yang disiapkan meliputi rekening tabungan bagi juru parkir, peralatan pindai respons cepat (QR), pencetakan kupon, dan sosialisasi.
”Tujuan perubahan pembayaran parkir untuk mengetahui potensi pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor ini secara riil sekaligus menekan potensi kebocoran,” kata Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi. Parkir merupakan salah satu sektor PAD yang diharapkan dapat membiayai program khusus, misalnya beasiswa pendidikan.
Pada 2023, PAD parkir ditargetkan Rp 35 miliar dengan asumsi didapat dari 1.800 lokasi dalam pengelolaan dan pengawasan aparatur pemerintah. Namun, menurut laporan Dinas Perhubungan Surabaya, target itu hanya terealisasi Rp 18 miliar dari 700 lokasi.
Target PAD tidak terealisasi terutama karena sistem pembayaran parkir yang tak transparan. Di Surabaya, masih banyak didapat juru parkir ilegal. Bahkan, sepanjang tahun lalu, Dinas Perhubungan menerima hampir 700 keluhan dari masyarakat tentang keberadaan juru parkir ilegal.
Tujuan perubahan pembayaran parkir untuk mengetahui potensi pendapatan asli daerah dari sektor ini secara riil sekaligus menekan potensi kebocoran.
Eri mengatakan, masalah parkir ini memang terasa ruwet, tetapi harus diatasi. Juru parkir ilegal tidak mudah diberantas begitu saja. Bahkan, keberadaan juru parkir ilegal terkadang malah dibutuhkan oleh masyarakat, terutama untuk menjaga kendaraan di lokasi yang bukan berstatus aset atau dalam pengelolaan aparatur pemerintah.
”Ada kaitan dengan masalah klasik, urusan perut (ekonomi), sehingga perlu diterapkan solusi yang komprehensif dan cerdas,” kata Eri. Pembayaran parkir secara nontunai diyakini dapat memberikan gambaran riil tentang potensi PAD sektor tersebut. Selain itu, tercipta transparansi yang lebih baik dalam pembayaran.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Surabaya Tundjung Iswandaru mengatakan, dalam sepekan pertama di awal Februari 2024 diadakan uji coba dan evaluasi. Masih dimungkinkan bagi masyarakat yang keberatan atau belum akrab dengan sistem nontunai untuk membayar secara tunai, tetapi meminta karcis kepada juru parkir resmi.
”Dibenahi secara bertahap agar pembayaran parkir menjadi lebih baik, keluhan warga menurun, sekaligus mengatasi masalah juru parkir,” ujar Tundjung.
Secara terpisah, Ketua Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Jawa Timur Muhammad Said Utomo mengatakan, perubahan metode pembayaran parkir menjadi nontunai dapat meningkatkan integritas layanan. Namun, ada satu hal yang selalu dilupakan dalam pelayanan parkir, yaitu jaminan keamanan kendaraan yang dititipkan oleh konsumen.
”Biasanya ada disclaimer bahwa pengelola layanan parkir tidak mau bertanggung jawab jika terjadi kerusakan atau kehilangan,” ujar Said. Padahal, sebagai pemberi layanan, termasuk parkir, ada kewajiban terutama bagi juru parkir untuk memastikan keamanan kendaraan konsumen. Jika terjadi kerusakan meskipun minim, misalnya, penyedia layanan tetap harus bertanggung jawab.