Hindari Aparat, Pengedar di Banyumas Sembunyikan Narkoba di Dalam Tanah
Sejumlah pengedar di Banyumas memilih menyembunyikan narkoba di dalam tanah untuk menghindari aparat.
Oleh
WILIBRORDUS MEGANDIKA WICAKSONO
·2 menit baca
PURWOKERTO, KOMPAS — Dalam kurun waktu kurang dari sebulan, Polresta Banyumas, Jawa Tengah, menangkap 11 tersangka peredaran narkotika, psikotropika, dan obat-obatan terlarang. Dari sejumlah kasus itu terungkap, modus menyembunyikan narkoba di dalam tanah menjadi cara yang banyak dilakukan oleh para pengedar untuk menghindari petugas.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Banyumas Komisaris Willy Budiyanto menjelaskan, berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan polisi, narkoba berupa sabu biasanya dimasukkan ke dalam plastik klip, lalu dimasukkan lagi ke sedotan bubble ukuran besar.
Untuk menghindari kecurigaan petugas, sedotan bubble berisi narkoba itu lalu dimasukkan ke dalam tanah. Menurut Willy, hal itu biasanya dilakukan di tempat umum.
”Sebagian besar (narkoba jenis sabu) ditanam di tanah. Jadi, ada yang di dekat pot dan tanaman di sekitar trotoar,” kata Willy di Purwokerto, Banyumas, Jumat (26/1/2024).
Setelah narkoba ditanam, pengedar memotret lokasi tersebut, lalu mengirimkannya ke calon pembeli. Sang pengedar biasanya juga membagikan lokasi tempat itu melalui gawai kepada pembeli.
”Setelah dia tanam, kemudian ditinggal. Setelah uang ditransfer, dia memberikan lokasinya. Kebanyakan di pinggir jalan atau tempat umum,” ujar Willy.
Dari 11 tersangka yang ditangkap itu, polisi berhasil menyita sabu seberat 140,46 gram, psikotropika sebanyak 7.237 butir, dan obat-obatan terlarang 2.788 butir. Jika dinominalkan, total barang bukti itu memiliki nilai sekitar Rp 363 juta.
Willy menambahkan, dengan penyitaan sejumlah barang bukti itu, diperkirakan ada sekitar 1.566 warga yang bisa diselamatkan dari jerat narkoba. ”Pengawasan dan peran serta masyarakat, termasuk orangtua dalam menjaga anak-anaknya, perlu ditingkatkan supaya generasi muda tidak terjerumus dalam narkoba,” ujarnya.
Wakil Kepala Polresta Banyumas Ajun Komisaris Besar Hendri Yulianto menyampaikan, 11 tersangka itu ditangkap dalam kurun waktu 1-25 Januari 2024. ”Semua tersangka dalam status pengedar dan berasal dari wilayah Purwokerto,” ujarnya.
Menurut Hendri, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Para tersangka terancam pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.