Konsumsi Miras Oplosan Berulang, Dibutuhkan Pendampingan dan Edukasi Warga
Diperlukan upaya edukasi dan pendampingan untuk mencegah korban miras oplosan terus berjatuhan.
Oleh
FABIO MARIA LOPES COSTA
·3 menit baca
BANDUNG, KOMPAS — Kejadian warga yang mengonsumsi minuman keras oplosan hingga tewas terus berulang. Dibutuhkan upaya edukasi dan pendampingan bagi warga yang rentan mengonsumsi miras oplosan karena diimpit berbagai masalah.
Dalam catatan Kompas, sudah terjadi dua kasus konsumsi miras oplosan yang mengakibatkan korban tewas pada awal tahun ini. Kasus pertama terjadi di Semarang, Jawa Tengah, 4 Januari 2023. Saat itu, empat warga tewas dan enam orang dirawat setelah menenggak miras oplosan.
Kasus kedua terjadi di daerah Pasir Impun, Kota Bandung, Jawa Barat. Dalam kasus ini, empat orang tewas dan dua orang menjalani perawatan setelah mengonsumsi miras oplosan pada Kamis (18/1/2024).
Sosiolog Universitas Padjadjaran (Unpad), Herry Wibowo, berpendapat, konsumsi miras oplosan rentan terjadi di tengah masyarakat dengan kondisi yang termarjinalkan. Masyarakat memilih minuman beralkohol yang dioplos dengan zat tertentu untuk mendapatkan sensasi yang bisa meringankan beban masalah yang menjeratnya.
”Masyarakat yang mengalami masalah sosial, seperti kondisi ekonomi yang sulit, pengangguran, dan memiliki utang, rentan mengalami masalah mental. Minuman oplosan yang mudah didapatkan dan murah menjadi salah satu solusi bagi mereka,” kata Herry di Bandung, Jumat (19/1/2024).
Herry menilai, pencegahan peredaran miras oplosan tak bisa hanya menggunakan upaya penegakan hukum. Diperlukan sebuah wadah di tingkat RT hingga kelurahan untuk mendampingi masyarakat yang mengalami masalah mental karena berbagai masalah sosial yang dihadapinya.
”Konsumsi miras oplosan terus terjadi meskipun masyarakat sudah mengetahui dampak negatifnya. Upaya edukasi perlu terus didorong bagi masyarakat yang rentan mengonsumsi miras oplosan,” kata Ketua Program Studi Sosiologi Unpad itu.
Herry juga merekomendasikan aparat pemerintah di tingkat RT untuk mendata warga yang membutuhkan perhatian khusus. Pendataan meliputi tingkat ekonomi dan status masih bekerja atau menganggur.
”Dengan data yang valid, bantuan bagi masyarakat tepat sasaran dan efektif. Bantuan ini dapat meringankan tekanan hidup yang mereka alami saat ini,” ujarnya.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Barat Komisaris Besar Ibrahim Tompo mengatakan, upaya penegakan hukum untuk mencegah peredaran miras oplosan telah dilakukan secara optimal. Akan tetapi, upaya tersebut belum memberikan efek jera bagi pelaku.
”Kami telah melaksanakan berbagai upaya pencegahan, misalnya Operasi Pekat dan operasi rutin yang terlaksana setiap hari. Akan tetapi, kasus ini masih terjadi,” kata Ibrahim.
Konsumsi miras oplosan terus terjadi meskipun masyarakat sudah mengetahui dampak negatifnya.
Sudah ditangkap
Kapolsek Antapani, Bandung, Ajun Komisaris Yusuf Tojiri mengatakan, polisi telah menangkap pelaku penjual miras berinisial N. Dia diduga menjual miras kepada enam warga di daerah Pasir Impun, Selasa (16/1/2024). Minuman itulah yang diduga mengakibatkan empat orang tewas selang dua hari kemudian.
”Saat ini warga berinisial N masih ditahan di Markas Polsek Antapani. Kami menangkapnya pada Kamis malam,” kata Yusuf.
Yusuf mengungkapkan, berdasarkan kesaksian warga, N telah menjual miras selama enam bulan terakhir. ”Saat ini N belum ditetapkan sebagai tersangka. Sebab, kami masih menunggu hasil otopsi jenazah para korban terkait penyebab kematian mereka,” ucapnya.
Identitas keempat korban yang meninggal dalam kasus ini adalah Wandy Mulyana, Tedy, Asep Ahmad, dan Asep Bule. Sementara itu, dua warga yang selamat bernama Wanda dan Nizar.