Mutilasi di Kota Malang, Jawa Timur, terpicu kekecewaan dalam praktik guna-guna.
Oleh
DAHLIA IRAWATI
·3 menit baca
MALANG, KOMPAS — AR (39), seorang dukun pijat di Kota Malang, Jawa Timur, diduga membunuh lalu memutilasi jasad AP (34), salah seorang pelanggannya, karena sakit hati seusai dipukul oleh korban. Korban saat itu protes karena layanan guna-guna yang dipesannya ke pelaku dinilai tidak berhasil.
Korban AP (34) tercatat sebagai mahasiswa asal Surabaya, sedangkan pelaku adalah AR (39), warga Sawojajar, Kota Malang. AR selama ini dikenal berprofesi sebagai tukang pijat. Namun, rupanya ia juga melayani permintaan lain para pelanggannya, yaitu memasang guna-guna atau pelet. Sudah lebih dari 70-an pelanggan AR telah memesan ”guna-guna” padanya sejak tahun 2003.
Perkenalan AP dan AR terjadi sekitar Juni 2023. Saat itu, AP menemukan iklan dari AR, di sebuah aplikasi kencan di medsos. Saat itu, AR mengiklankan diri menerima jasa guna-guna. Akhirnya, pada 30 Juni 2023, AP datang menemui AR untuk memasang guna-guna atas seseorang bernama A. Sejak itu, komunikasi mereka terus terjalin melalui pesan WA.
Pada pertengahan Oktober 2023, AP menghubungi AR via WA dan protes bahwa guna-guna pesanannya kurang berjalan maksimal. Pada Minggu (15/10/2023) sekitar pukul 18.00 WIB, AP datang ke rumah AR untuk protes. Dua jam kemudian terjadi cekcok mulut, yang berujung korban menampar dan memukul pelaku.
Merasa tidak terima, pelaku (AR) pun membalas memukul hidung korban hingga berdarah. Selanjutnya, mengambil sabit yang ada di bawah wastafel tak jauh dari posisinya dan mengayunkannya ke leher korban sebanyak dua kali. Korban pun meninggal kehabisan darah.
Dini hari keesokan harinya, Senin (16/10/2024) sekitar pukul 02.30 WIB, pelaku pergi ke Pasar Besar Malang untuk membeli pisau besar yang biasa digunakan untuk berkebun. Dengan senjata tajam itu, pelaku memutilasi jasad korban sebanyak sembilan bagian. Hal itu dilakukan selama lebih kurang 8 jam, yaitu antara pukul 08.00 WIB-16.00 WIB. Suasana rumah pelaku sepi karena istrinya sedang menginap di rumah keluarganya.
Potongan tubuh korban lalu dimasukkan dalam tiga kantong plastik. Dua kantong plastik berisi bagian tubuh korban dibuang ke aliran Sungai Bango di Kelurahan Bunulrejo. Barang bukti pisau pun dibuang oleh pelaku ke sungai tersebut. Adapun satu kantong berisi kepala serta telapak kaki dan tangan, ditanam oleh pelaku di tepi sungai.
”Kasus ini terungkap karena ada laporan kehilangan anggota keluarga oleh kerabat korban di Polda Jatim. Di sini kami menemukan mobil korban yang diparkir di pinggir jalan. Dari sana, kami kembangkan penyidikan, termasuk menggunakan anjing pelacak,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Malang Kota Komisaris Danang Yudanto, Kamis (11/1/2024), dalam siaran persnya di depan wartawan.
Akhirnya, dari sejumlah saksi, ada yang melihat bahwa korban terakhir kali bertemu dengan pelaku.
Saat penyidikan awal, pelaku sempat dimintai keterangan di polsek. Namun, oleh karena polisi belum menemukan cukup bukti, pelaku pun dilepas.
”Akhirnya, dari sejumlah saksi, ada yang melihat bahwa korban terakhir kali bertemu dengan pelaku. Dari informasi itu, kasus terus kami dalami hingga akhirnya pelaku mengaku,” katanya.
AR mengaku bahwa ia melakukan perbuatan itu karena korban memukulnya terlebih dahulu. Ia mengaku mendalami ilmu ”perdukunan” di Banten. ”Karena dia tiba-tiba mukul saya. Padahal, dia dan kekasihnya sudah berjalan beberapa waktu. Ya, terus itu,” kata AR.
Oleh karena perbuatannya, pelaku dikenai pelanggaran Pasal 338 KUHP serta Pasal 340 KUHP tentang tindak pidana kekerasan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang. Ancaman hukumannya 15 tahun hingga seumur hidup, bahkan hukuman mati.