Baru Kenal Lima Bulan Lewat Media Sosial, Kuli Angkut Nekat Bunuh Ibu Muda
SR (22), kuli angkut pasar, diringkus Polresta Banyumas karena memerkosa dan membunuh ibu muda di Banyumas. Korban dan pelaku baru saling kenal dalam lima bulan terakhir.
Oleh
WILIBRORDUS MEGANDIKA WICAKSONO
·2 menit baca
PURWOKERTO, KOMPAS - SR (22), pemerkosa dan pembunuh TI (21), warga Banyumas, ditangkap aparat Satuan Reserse Kriminal Polresta Banyumas, Jawa Tengah. SR ditangkap di Kalibagor, Banyumas, setelah sebelumnya kabur ke Yogyakarta.
Pembunuhan dan pemerkosaan itu terjadi pada Senin (25/12/2023) malam. TI dihabisi di sebuah tobongatau tempat pembuatan batu bata di Desa Pliken, Kembaran, Banyumas. Sebelum memerkosa, pelaku terlebih dahulu membunuh korban yang baru dikenalnya lima bulan lalu lewat media sosial.
”Pelaku menjemput korban untuk pergi bersama pada Senin. (Saat itu) pelaku sudah berniat memerkosa korban,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Banyumas Komisaris Adriansyah Rithas, di Purwokerto, Banyumas, Jawa Tengah, Jumat (5/1/2024).
Dari hasil otopsi, korban menderita luka di kepala serta dada. Selain itu, ada pendarahan di organ dalam tubuhnya. Tidak hanya membunuh, Ardiansyah mengatakan, pelaku yang bekerja sebagai kuli angkut di pasar itu juga mengambil telepon seluler, tas, dan uang korban sebesar Rp 385.000.
Pengejaran polisi membuahkan hasil beberapa hari setelah kejadian. SR ditangkap pada Minggu (31/12/2023). Dia diciduk di kawasan Kalibagor setelah sebelumnya kabur ke Yogyakarta. Atas perbuatannya, SR dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 365 KUHP dan/atau Pasal 285 KUHP.
”SR terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup,” kata Ardiansyah.
Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Polresta Banyumas Inspektur Dua Metri Zul Utami menyampaikan, korban TI masih bersuami, tetapi sudah putus kontak sejak sekitar setahun lalu. Selama ini, dia menghidupi sendiri anak yang masih berusia dua tahun.
Kasus ini, kata Metri, menunjukkan kekerasan terhadap perempuan dan anak masih rawan di Banyumas. Namun, ia yakin bakal semakin banyak orang yang berani melapor kepada polisi apabila melihat atau menjadi korban.
Jumlah laporan kepada polisi meningkat dalam beberapa tahun terakhir. Pada 2022, tercatat ada 46 kasus. Jumlah laporan itu kembali bertambah pada 2023 menjadi 54 kasus.