Bawaslu Banyumas Tertibkan Ribuan Alat Peraga Kampanye
Ribuan alat peraga kampanye ditertibkan jajaran Bawaslu Banyumas. Tercatat ada 5.744 alat peraga yang dicopot.
PURWOKERTO, KOMPAS — Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Banyumas menertibkan ribuan alat peraga kampanye yang melanggar aturan pemasangan. Tercatat ada 5.744 alat peraga kampanye (APK) yang ditertibkan, antara lain karena mengganggu estetika kota.
”Yang ditertibkan APK yang dipasang di sepanjang Jalan Jenderal Soedirman, di seluruh jembatan di Banyumas, Jalan Masjid, Jalan Ragasemangsang, dan Jalan Gatot Subroto. Selain itu, di fasilitas pemerintah, sekolah, tempat ibadah, TNI/Polri, fasilitas umum, dan yang mengganggu estetika kota,” kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Banyumas Yon Daryono, di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Senin (1/1/2024).
Baca Berita Seputar Pemilu 2024
Baca Juga: KPU Banyumas Kedatangan 3.525 Kotak Suara
Yon menyebutkan, dari total pendataan pada 1 November 2023, terdapat 16.460 APK yang dipasang di wilayah Kabupaten Banyumas. Sebanyak 5.744 masuk kategori melanggar aturan pemasangan. Aturan pemasangan itu tercantum baik di SK KPU Banyumas Nomor 398/2023 maupun SK Pj Bupati Banyumas No 270/2023 dan PKPU 15 serta PKPU No 20/2023.
”Pada saat sebelum kampanye, Bawaslu mendampingi Satpol PP mencopot APK yang melanggar perda. Saat masa kampanye, Satpol PP yang mendampingi Bawaslu mencopot APK yang melanggar regulasi pemilu,” papar Yon.
Ketua Bawaslu Banyumas Imam Arif menambahkan, selama masa kampanye tahun 2023, Bawaslu Banyumas telah mengawasi sebanyak 419 kegiatan kampanye peserta pemilu. Kegiatan kampanye tersebut dilakukan oleh peserta pemilu, baik parpol, perseorangan DPD, dan pasangan calon presiden serta calon wakil presiden.
Baca juga: Bangun Kepercayaan terhadap Proses Pemilu
”Dari seluruh kegiatan kampanye yang diberitahukan dan ditembuskan kepada Bawaslu, telah dilakukan pengawasan oleh jajaran kami. Mulai dari Bawaslu Kabupaten, Panwaslu di 27 kecamatan, dan di 331 desa serta kelurahan oleh pengawas desa/kelurahan,” tutur Imam.
Menurut dia, hampir semua metode kampanye digunakan oleh peserta pemilu dalam kegiatannya. Metode itu antara lain pertemuan tatap muka, pertemuan terbatas, penyebaran bahan kampanye, pemasangan alat peraga serta kegiatan lain yang tidak dilarang oleh peraturan perundang-undangan pemilu.
”Sebagian kegiatan lain yang kami awasi adalah kegiatan pentas seni, olahraga, dan kegiatan lainnya oleh para caleg ataupun tim pelaksana kampanye,” papar Imam.
Pengawasan dalam tahapan kampanye yang dimulai sejak 28 November 2023 hingga tutup tahun pada 31 Desember 2023, Bawaslu Banyumas mencatat terdapat sejumlah pelanggaran pemilu. Kasus perusakan APK dan penghilangan APK mendominasi. Laporan yang sudah diregister Bawaslu ada 3 kasus.
”Satu kasus perusakan APK dihentikan karena tidak terpenuhi unsurnya setelah dilakukan proses klarifikasi, baik pelapor, saksi, maupun saksi terlapor. Kemudian, satu laporan tidak terpenuhi syarat formilnya dan dihentikan oleh Bawaslu. Serta satu kasus laporan dugaan kampanye di tempat ibadah dengan ancaman pidana pemilu dihentikan karena tidak terpenuhi syarat materielnya,” tutur Imam.
Imam berpesan, pada 2024 diharapkan peserta pemilu dan masyarakat dapat menyongsong pesta demokrasi dengan kondusif dan bisa memilih pemimpin yang terbaik untuk masa lima tahun mendatang.
”Mari jaga pemilu yang tinggal sebentar lagi dilaksanakan pada 14 Februari 2024. Jangan mencoba untuk melanggar Undang-Undang Pemilu karena risikonya sangat besar,” ujarnya.