Perda Masyarakat Adat Dayak di Lamandau Terbit, Usulan Hutan Adat Dipercepat
Peraturan daerah terkait masyarakat adat Dayak di Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah, sudah terbit. Tembok penghalang masyarakat adat untuk dapatkan pengakuan dan perlindungan dari negara pun perlahan runtuh.
Oleh
DIONISIUS REYNALDO TRIWIBOWO
·3 menit baca
PALANGKARAYA, KOMPAS — Peraturan daerah terkait masyarakat adat yang selama ini ditunggu masyarakat Lamandau, Kalimantan Tengah, telah terbit. Masyarakat adat di Lamandau diminta untuk mengusulkan hutan adat di desanya.
Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pedoman, Pengakuan, dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Dayak diterbitkan dan langsung disosialisasikan ke masyarakat. Di Lamandau, ketiadaan regulasi perda memicu sejumlah masalah dan membuat pengakuan masyarakat hukum adat (MHA) menjadi begitu panjang dan rumit. Bahkan, tidak jarang menimbulkan konflik.
Salah satunya di Desa Kinipan. Konflik yang begitu panjang memaksa masyarakat berurusan dengan hukum. Lima warga Kinipan pernah ditangkap saat melakukan unjuk rasa penolakan salah satu perusahaan perkebunan sawit di sana. Ketua Komunitas Adat Laman Kinipan Effendi Buhing juga ikut ditangkap saat itu. Terakhir, Kepala Desa Kinipan Willem Hengki juga menghadapi kasus korupsi meski diputus bebas.
Meski menghadapi proses hukum yang begitu panjang, Komunitas Adat Laman Kinipan tidak melupakan perjuangan utama mereka untuk dapatkan pengakuan dan perlindungan dari negara. Sudah sejak 2016 masyarakat Kinipan mulai melembaga menjadi Komunitas Adat Laman Kinipan lalu mengidentifikasi wilayah kelola adat mereka yang kemudian menjadi hutan adat. Mereka mulai mengusulkan hutan adat ke pemerintah sejak 2018, tetapi hingga kini prosesnya menemui jalan buntu.
Ketua Pelaksana Harian Wilayah Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Kalteng Ferdi Kurnianto menjelaskan, selama ini pemerintah menjadikan ketiadaan peraturan daerah sebagai alasan mereka tidak mengakui MHA dan menetapkan hutan adat. Saat ini dengan terbitnya Perda Lamandau No 3/2023, pemerintah tidak punya alasan lain lagi.
”Dari dulu masyarakat, kan, jadi bola dilempar ke sana kemari, sekarang sudah ada perda ini artinya sudah satu langkah lebih maju untuk bisa mendapatkan pengakuan dan perlindungan MHA, juga hutan adat,” ungkap Ferdi, di Palangkaraya, Jumat (17/11/2023).
Peraturan daerah itu ditandatangani pada September 2023, tetapi baru disosialisasikan pada November 2023 di Lamandau. Dengan terbitnya perda tersebut, pemerintah daerah bisa mengeluarkan surat keputusan bupati terkait penetapan masyarakat hukum adat di Lamandau.
Ferdi menjelaskan, dalam kasus Kinipan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sudah bisa memproses hutan adat yang ada di Kinipan. Langkah ini bisa menyelesaikan gejolak dan dinamika masalah yang terjadi di Kinipan.
Sebelumnya, pemerintah telah menerbitkan 15 hutan adat baru di Kalteng dengan total luas wilayah mencapai 68.326 hektar.
Dengan adanya perda ini sudah sangat membantu, sekarang masyarakat adat tinggal mengusulkan saja. Dinas kehutanan provinsi akan ikut mendampingi usulan hutan adat dari masyarakat adat. (Agustinus Rianto)
Hutan adat tersebut diserahkan kepada 15 masyarakat hukum adat (MHA) yang telah diakui Pemerintah Kabupaten Gunung Mas, di antaranya MHA Rungan, MHA Dayak Ngaju Lewu Tehang Manuhing Raya, MHA Dayak Ngaju Lewu Tumbang Bahanei, dan MHA Dayak Ngaju Lewu Tumbang Malahoi.
Selain itu, MHA Dayak Ot Danum Himba Atang Ambun Liang Bungai, MHA Dayak Ot Danum Lowu Tumbang Hatung, MHA Dayak Ngaju Lewu Tumbang Kuayan, MHA Dayak Ot Danum Lowu Tumbang Anoi, MHA Dayak Ot Danum Lowu Tumbang Mahuroi, dan MHA Dayak Ot Danum Lowu Lawang Kanji.
Lalu, MHA Dayak Ot Danum Lowu Karetau Sarian, MHA Dayak Ot Danum Lowu Karetou Rambangun, MHA Dayak Ot Danum Lowu Tumbang Maraya, MHA Dayak Ot Danum Lowu Tumbang Posu, dan MHA Dayak Ot Danum Lowu Tumbang Marikoi.
Koordinator Seksi Hutan Adat Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah Agustinus Rianto menjelaskan, sejak penetapan hutan adat tersebut, banyak daerah berlomba-lomba mengusulkan hutan adat. Salah satunya Kabupaten Lamandau.
Rianto mengatakan, pemerintah saat ini mendorong masyarakat adat untuk segera mengusulkan hutan adat setelah terbitnya perda. Perda menjadi komponen penting untuk masyarakat adat mendapatkan pengakuan dan perlindungan.
Ia menambahkan, Kinipan menjadi salah satu prioritas karena usulannya sudah masuk ke pemerintah. Ia juga mendorong pemerintah kabupaten untuk bisa mendampingi dan memfasilitasi masyarakat adat agar bisa mendapatkan pengakuan dan perlindungan.
”Dengan adanya perda ini sudah sangat membantu, sekarang masyarakat adat tinggal mengusulkan saja. Dinas kehutanan provinsi akan ikut mendampingi usulan hutan adat dari masyarakat adat,” ungkap Rianto.