Tersangka mengincar barang bawaan keluarga penunggu pasien di rumah sakit.
Oleh
COKORDA YUDISTIRA M PUTRA
·3 menit baca
DENPASAR, KOMPAS — Perbuatan Stn (43) mencuri barang berharga milik keluarga pasien di rumah sakit dihentikan tim reserse kriminal Polsek Denpasar Barat. Stn juga dilumpuhkan petugas saat tersangka kasus pencurian itu ditangkap.
Menyusul laporan dari korban, yang diterima Polsek Denpasar Barat, polisi Unit Reserse Kriminal Polsek Denpasar Barat bergerak menyelidiki laporan korban. Ulah meresahkan Stn teramati dalam rekaman kamera pemantau (CCTV) di rumah sakit. Polisi kemudian menangkap Stn.
Perihal penangkapan tersangka pencuri barang milik keluarga pasien di rumah sakit itu disampaikan Kepala Polresta Denpasar Komisaris Besar Bambang Yugo Pamungkas di Kantor Polsek Denpasar Barat, Kota Denpasar, Selasa (14/11/2023).
”Tersangka ditembak di kedua kakinya karena tersangka melawan. Tindakan tegas tetapi terukur ini dilakukan demi keselamatan petugas,” kata Bambang dalam konferensi pers tentang pengungkapan kasus pencurian dengan tersangka Stn.
Pengungkapan kasus pencurian di area rumah sakit itu dilaporkan korban Ni Putu R ke polisi. Korban melapor kehilangan tas berisi ponsel dan uang sebesar Rp 12 juta serta surat-surat. Barang itu hilang ketika korban bersama saksi sedang berada di teras gedung Instalasi Pelayanan Jantung Terpadu Rumah Sakit Umum Pusat Prof Dr IGNG Ngoerah (RSUP Sanglah), Kota Denpasar, Jumat (10/11/2023) malam.
Polisi bekerja sama dengan pihak petugas keamanan RSUP Sanglah memeriksa rekaman kamera CCTV pada waktu kejadian. Sosok diduga Stn terekam mengambil barang. Polisi kemudian mengawasi sekitar area rumah sakit dan melihat sosok dengan ciri-ciri diduga Stn berada di area rumah sakit itu.
Kami akan mengintensifkan peran petugas satuan pengaman melakukan patroli untuk memastikan keamanan di lingkungan rumah sakit.
Selain menangkap Stn, polisi menyita beberapa barang bukti yang diduga berhubungan dengan kejahatan tersangka, termasuk sebuah sepeda motor yang digunakan tersangka.
Dari hasil pemeriksaan, menurut Bambang, Stn diketahui merupakan residivis kasus pencurian dan bebas dari penjara pada Agustus 2022. Tersangka Stn mengaku sudah lima kali mencuri di area rumah sakit dengan menyasar keluarga pasien.
”Kami mengimbau masyarakat, yang menunggu dan menjagai pasien di rumah sakit agar selalu berhati-hati dan menjaga barang pribadinya, terutama saat sedang menunggu di luar ruang perawatan,” kata Bambang. Bambang didampingi Kepala Polsek Denpasar Barat Komisaris I Gusti Agung Made Ari Herawan, dalam jumpa pers di Kantor Polsek Denpasar Barat, Selasa (14/11/2023).
Terkait pengungkapan kasus pencurian dan penangkapan tersangkanya, pihak RSUP Prof Ngoerah menyatakan mengapresiasi pihak Polresta Denpasar dan Polsek Denpasar Barat. Kepala Subbagian Humas RSUP Prof Ngoerah I Dewa Ketut Kresna menyatakan, pihak rumah sakit akan mengantisipasi agar kejadian serupa tidak terulang.
”Kami akan mengintensifkan peran petugas satuan pengaman melakukan patroli untuk memastikan keamanan di lingkungan rumah sakit,” kata Kresna kepada Kompas, Selasa (14/11/2023). Kresna menambahkan, kamera CCTV direncanakan ditambah penempatannya dengan tujuan menjaga keamanan di lingkungan rumah sakit.
”Kami juga mengimbau masyarakat agar tetap berhati-hati dalam menjaga barang miliknya selama berada di rumah sakit dan meminimalkan membawa barang berharga ke rumah sakit,” ujar Kresna menambahkan.