Keluarga Korban Tragedi Seruyan Khawatir Proses Hukum Buntu
Lewat satu bulan, kasus penembakan Gijik, warga Desa Bangkal di Kabupaten Seruyan, Kalteng, tidak selesai. Keluarga korban mulai ragu kasus ini bakal terungkap.
Oleh
DIONISIUS REYNALDO TRIWIBOWO
·2 menit baca
PALANGKARAYA, KOMPAS — Keluarga korban penembakan di Desa Bangkal, Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah, khawatir proses hukum yang sedang berlangsung bakal menemui jalan buntu. Polisi mengklaim masih berupaya menuntaskan kasus ini.
Sebelumnya, Gijik (35), warga Bangkal, tewas ditembak di tengah aksi warga menuntut kebun plasma dari salah satu perkebunan sawit, 7 Oktober 2023. Selain Gijik yang tewas, warga lainnya, Taufik (21), terluka kena peluru tajam. Beberapa warga lainnya juga tertembak peluru karet dan gas air mata.
Riyus (42), kakak kandung Gijik, kecewa karena pembunuh adiknya masih berkeliaran. Dia sangat berharap, aparat Polda Kalteng segera mengungkap kasus yang tidak kunjung terungkap meski terjadi sejak sebulan lalu.
”Kami berharap polisi serius menangani kasus ini. Sudah terlalu lama kasus ini tanpa kejelasan,” ungkap Riyus saat dihubungi dari Palangkaraya, Jumat (10/11/2023).
Piter (59), paman Gijik, mengungkapkan, keluarga ingin proses hukum dibuka atau transparan. Namun, dia belum mendapat informasi terbaru tentang kasus kematian Gijik.
”Keluarga sampai saat ini belum dikabari, mulai dari hasil otopsi sampai proses hukumnya. Justru warga ramai-ramai dipanggil untuk kasus yang lain,” kata Piter.
Direktur Lembaga Bantuan Hukum Palangkaraya Aryo Nugroho mengungkapkan, 28 warga Desa Bangkal sempat diperiksa. Kasusnya terkait melawan aparat yang sedang bertugas dan membawa senjata tajam tanpa izin.
”Polisi meminta keluarga korban percaya kepada proses penegakan hukum yang dijalankan Polda Kalteng, di mana ada potensi konflik kepentingan,” kata Aryo.
Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Muhammad Isnur menyebutkan kasus ini butuh perhatian besar. Selama ini, Polda Kalteng sudah memeriksa 45 aparat yang bertugas saat kejadian. Namun, kata Isnur, diduga itu hanya persoalan etika.
Isnur menambahkan, dalam pelanggaran hak asasi manusia (HAM) terdapat istilah pertanggungjawaban komando. Kepolisian adalah petugas yang bergerak dengan perintah.
”Apalagi dalam video yang beredar ada suara ’bidik kepala’. Itu harus ditelusuri siapa yang memberikan perintah, ada pasal lain untuk itu,” kata Isnur.
Untuk menuntaskan kasus ini, keluarga korban didampingi tim Advokasi Solidaritas untuk Masyarakat Adat Bangkal. Mereka bahkan sempat membuat laporan terkait kasus kematian Gijik ke Mabes Polri pada Kamis (9/11/2023) sore. Namun, laporan ditolak lantaran kasus sedang diurus di Polda Kalteng.
Kepala Bidang Humas Polda Kalteng Komisaris Besar Erlan Munaji menjelaskan, polisi masih berupaya mengungkap kasus di Bangkal. Melalui pesan singkat, ia meminta awak media bersabar menunggu proses hukum yang sedang berjalan.
”Nanti akan kami sampaikan, mohon bersabar,” ujar Erlan.