Menanti Keputusan Pengadilan Penyebab Kematian Reza Diduga Rabies
Sudah 2,5 tahun, kematian Reza Aulia (10) masih menyisakan tanda tanya apakah karena rabies dari gigitan anjing atau tidak. Pemilik anjing telah dituntut 2,5 tahun. Namun, anjing masih hidup dan dinyatakan bebas rabies.
Oleh
NIKSON SINAGA
·5 menit baca
Sudah 2,5 tahun kasus kematian M Reza Aulia (10) diproses hukum. Jaksa penuntut umum menyimpulkan, Reza meninggal karena infeksi rabies yang tertular dari gigitan anjing. Pemilik anjing, Eva Donna Sinulingga (53), dituntut hukuman 2,5 tahun penjara. Atas tuntutan itu, Eva menyampaikan nota pembelaan menyebut anjingnya dinyatakan bebas rabies dan masih hidup sampai sekarang.
Nota pembelaan (pleidoi) yang dibacakan Eva menarik perhatian majelis hakim Pengadilan Negeri Medan yang diketuai Oloan Silalahi, Rabu (1/11/2023). Jika diperlukan, kata Oloan, sidang pemeriksaan ahli yang menyebut anjing bernama Bogel bebas rabies masih mungkin dilakukan meskipun pembacaan tuntutan dan nota pembelaan sudah dilaksanakan.
Eva baru saja membacakan beberapa kalimat pleidoi di ruang sidang Cakra 4 berukuran 5 meter x 5 meter itu. Dia terisak dan tak bisa membendung air matanya. ”Saya sangat berduka atas meninggalnya Reza. Dia adalah teman bermain anak saya,” kata Eva.
Karena masih terbata-bata, Oloan meminta agar nota pembelaan itu dibacakan oleh pengacaranya, yakni Francine Widjojo dan Octo Arystho Emerson. Francine menyebut, kasus itu bermula pada 10 Juni 2021 saat penjual air minum galon datang ke rumah Eva dan membuka gerbang. Anjing Bogel keluar setelah gerbang dibuka. Menurut Eva, dia melihat anjing itu keluar dan buang air besar di dekat tiang listrik di depan rumahnya.
Berselang lima menit, bersamaan dengan pulangnya pengantar air minum, Eva memanggil dan memasukkan Bogel ke dalam pekarangan rumah yang dikelilingi pagar. Selain Bogel, Eva juga memelihara seekor anjing betina bernama Tika. Keduanya merupakan anjing kampung.
”Eva dan saksi penjual air minum galon, yaitu Junedi Purba, tidak melihat dan tidak mendengar adanya jeritan, keluhan, dan tangisan anak. Tidak ada juga gonggongan anjing ketika itu,” kata Francine.
Reza diduga digigit anjing saat Bogel keluar beberapa menit itu. Berdasarkan tuntutan jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Medan, Reza digigit saat melintas di depan rumah Eva sekitar pukul 15.30. Reza meninggal pada 13 Juni 2021, tiga hari setelah digigit anjing Bogel yang waktu itu berusia dua tahun.
Setelah kematian Reza, Francine menyebut, kedua anjing milik Eva disita oleh Kepolisian Sektor Tuntungan dan dikirim ke Dinas Pertanian dan Perikanan Pemerintah Kota Medan untuk menjalani observasi penyakit rabies. Anjing itu menjalani observasi dari 13 Juni sampai 25 Juni 2021.
Berdasarkan hasil observasi, Dinas Pertanian dan Perikanan Medan menyatakan, anjing Bogel dan Tika tidak menunjukkan gejala penyakit hewan menular rabies dan dinyatakan ”Bebas Observasi terhadap Penyakit Hewan Menular Rabies”. Surat itu ditandatangani Kepala Dinas Pertanian dan Perikanan Ikhsar R Marbun dan dokter hewan pemerintah Dewi Naike Nainggolan.
Francine menyebut, penuntut umum menyimpulkan penyebab kematian Reza karena penyakit rabies berdasarkan hasil otopsi (visum et repertum) luar dan dalam yang dilakukan Rumah Sakit Bhayangkara Medan. Namun, dia menyayangkan pemeriksaan tambahan Laboratorium Patologi Anatomi Fakultas Kedokteran Universitas Sumatera Utara dengan kesimpulan hasil pemeriksaan menyokong rabies tidak dijadikan bukti dalam persidangan dan tidak dilampirkan dalam visum dengan alasan kerahasiaan medis pasien.
Francine juga meragukan luka di paha kanan Reza adalah bekas gigitan anjing karena pada hasil otopsi hanya disebutkan ada luka lecet berukuran 4 sentimeter tanpa menyebut bekas gigitan anjing secara spesifik. ”Tidak ada juga lubang pada celana pendek yang dipakai Reza yang dijadikan penuntut umum sebagai barang bukti,” kata Francine.
Francine menyatakan, setelah dilakukan observasi dan dinyatakan bebas rabies, anjing Bogel dan Tika dikembalikan kepada Eva. Kedua anjing itu tidak menunjukkan adanya gejala anjing terjangkit virus rabies dan masih hidup sampai hari ini. Jika terinfeksi rabies, kata Francine, anjing akan agresif, sensitif cahaya, susah berjalan, kejang, dan air liur berlebih. Namun, kedua anjing itu tidak pernah menunjukkan gejala itu.
Dituntut penjara
Eva sebagai pemilik anjing dilaporkan ke Polsek Tuntungan pada 11 Juni 2021, satu hari sejak Reza digigit anjing Bogel. Setelah proses hukum panjang, Eva ditetapkan menjadi tersangka oleh Polda Sumut pada Desember 2022 atau 1,5 tahun sejak kasus itu diselidiki. Kasus itu dilimpahkan ke kejaksaan dan mulai disidang di Pengadilan Negeri Medan pada Juli 2023. Eva ditahan oleh jaksa pada 19 September lalu.
JPU yang dikoordinatori Arta Rohani Sihombing menuntut Eva dengan pidana kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal yang diatur di Pasal 359 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan pidana kelalaian menyebabkan orang lain luka berat Pasal 360 KUHP. Eva dinilai lalai karena tidak memberikan vaksin rabies pada anjingnya.
Saat sidang pembacaan tuntutan pada Rabu (18/10/2023), Arha menyebut, Reza berjalan kaki di depan rumah Eva pada Kamis (10/6/2021). Anjing Bogel lalu mengejarnya dan menggigit paha sebelah kanan. Ibu Reza, Lia Pratiwi, langsung membawa Reza ke bidan pada hari itu juga. Reza mendapat suntikan vaksin tetanus toxoid. Dia juga diberi obat antibiotik, antinyeri, dan vitamin.
Besok harinya, Jumat (11/6/2021), Lia membawa anaknya ke RSUP H Adam Malik untuk mendapat suntikan vaksin rabies. Namun, rumah sakit itu tidak mempunyai vaksin rabies dan meminta mereka ke Klinik Bestari. Di sana juga tidak ada vaksin dan meminta mereka ke Klinik Padang Bulan.
Pencarian Lia pada vaksin rabies berlanjut pada Sabtu (12/6/2021) dengan pergi ke Klinik Tuntungan. Namun, dia juga tidak mendapatkannya. Seorang dokter memintanya mencari vaksin rabies ke Apotek Kimia Farma di Jalan Gatot Subroto. Di sana, Lia mendapat vaksi rabies merek Verorab. Reza mendapat suntikan vaksin rabies dua kali dengan dosis 0,5 mililiter sekali suntik.
”Pada Minggu, 13 Juni 2021 pukul 15.30, Reza mengalami kejang, mendengkur, dan tidak bergerak. Ibu korban mencoba membangunkan, tetapi korban tidak bangun.” Kata Arta.
Reza lalu dilarikan ke RSUP H Adam Malik dalam keadaan hidung korban mengeluarkan busa. Sesampainya di rumah sakit, korban dimasukkan ke instalasi gawat darurat dan dinyatakan meninggal. ”Dari hasil pemeriksaan otopsi luar dan dalam di RS Bhayangkara Medan, penyebab kematian korban mati lemas karena penyakit rabies,” kata Artha.
Dengan terisak, Eva menyebut, dia memahami proses hukum yang dilakukan Lia adalah mencari kebenaran penyebab kematian anaknya dan meminta pertanggungjawaban. ”Saya juga seorang ibu. Kehilangan anak tercinta tidak bisa digantikan oleh apa pun dan saya sangat berduka atas hal ini,” kata Eva.
Setelah 2,5 tahun proses hukum berjalan, jaksa telah menyampaikan kesimpulan dalam tuntutannya. Eva juga telah memberikan nota pembelaan. Mereka menanti putusan majelis hakim yang adil dan bisa menjawab apakah Reza meninggal karena rabies atau tidak…