Delapan Terdakwa Perusak Kantor Arema FC Divonis 9 Bulan Penjara
Delapan terdakwa kasus perusakan kantor Arema FC divonis sembilan bulan penjara. Mereka dinilai terbukti melanggar pasal penghasutan dan kekerasan di muka umum terhadap orang atau barang.
Oleh
DEFRI WERDIONO
·3 menit baca
MALANG, KOMPAS — Majelis hakim Pengadilan Negeri Malang, Jawa Timur, Rabu (11/10/2023), menjatuhkan vonis sembilan bulan penjara kepada delapan orang ”Aremania”, sebutan untuk kelompok pendukung klub sepak bola Arema, atas kasus perusakan kantor Arema FC di Jalan Mayjend Pandjaitan, Kota Malang, pada 29 Januari 2023.
Vonis ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa. Sebelumnya, pada 13 September 2023, jaksa penuntut umum menuntut para terdakwa dengan hukuman penjara 10 bulan hingga 1 tahun.
Kedelapan terdakwa itu adalah Adam Rizky Satria A (24), M Fauzi (24), M Arion Cahya, M Feri Krisdianto (37), Nouval Maulana IP (21), dan Andika Bagus Setiawan (29). Mereka merupakan warga Dampit, Kabupaten Malang. Selain itu, ada Fanda Hardianto (34), warga Pujon; dan Cholid Aulia R (22), warga Pakis.
Dalam sidang yang berlangsung daring itu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Malang yang diketuai oleh Arief Kariyadi menyatakan, para terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti melanggar Pasal 160 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), yakni menghasut orang lain untuk melakukan tindak pidana, serta Pasal 170 Ayat 1 KUHP, yakni kekerasan di muka umum terhadap orang atau barang.
Fanda Hardianto dijerat dengan Pasal 160 KUHP, sementara tujuh terdakwa lainnya dijerat dengan Pasal 170 Ayat 1 KUHP. ”Vonis sembilan bulan penjara bagi kedelapan terdakwa akan dikurangi selama mereka menjalani penahanan. Mereka telah menjalani penahanan 8 bulan 15 hari,” ujar Arief.
Merespons vonis tersebut, Jaksa M Heriyanto mengatakan, pihaknya masih pikir-pikir. Pihaknya akan segera melapor ke Kepala Kejaksaan Negeri Malang untuk menentukan sikap, apakah menerima vonis tersebut atau melakukan upaya hukum selanjutnya.
”Pada intinya, tuntutan kami satu tahun, tetapi, kan, pertimbangan hakim lain. Sikap kami masih pikir-pikir apakah akan terima atau upaya hukum masih menunggu petunjuk dari pimpinan,” katanya.
Seusai sidang, Fariz Aldiano, salah satu kuasa hukum terdakwa, menyatakan pikir-pikir apakah akan melakukan banding. Kuasa hukum menilai vonis sembilan bulan tidak masuk akal jika dibandingkan dengan kerugian yang diderita Arema FC.
Kuasa hukum menilai vonis sembilan bulan tidak masuk akal jika dibandingkan dengan kerugian yang diderita Arema FC.
”Ini, kan, teman-teman (klien) menyampaikan aspirasi, terus kemudian ada sulutan emosi. Penyebabnya, teman-teman yang mengawal di situ, kok kami yang disalahkan. Kalau mau fair, ya, dibuka siapa yang melakukan provokasi terhadap klien kami sehingga terjadi perusakan,” ujarnya.
Menurut Fariz, saksi yang dihadirkan dalam sidang juga tidak tahu siapa yang melakukan perusakan, pemukulan, dan pelemparan ke kantor Arema FC. ”Namun, di dalam putusan, mereka diyakinkan secara sah melanggar. Mungkin ada beberapa orang yang melakukan kesalahan, melakukan pemukukan, tetapi tidak sampai begitu parah,” ujarnya.
Persidangan kali ini diwarnai unjuk rasa oleh ratusan Aremania. Sembari membentangkan spanduk, mereka berorasi di depan PN Malang. Massa menuntut agar para terdakwa dibebaskan dari jerat hukum. Mereka juga meminta hakim bertindak adil dan obyektif.
Menurut mereka, apa yang dilakukan oleh para terdakwa merupakan upaya menuntut keadilan atas tewasnya 135 orang dalam Tragedi Kanjuruhan. Kala itu, mereka menuntut pihak Arema FC untuk ikut memperjuangkan keadilan bagi korban tragedi yang terjadi pada 1 Oktober 2022.
Menurut mereka, apa yang dilakukan oleh para terdakwa merupakan upaya menuntut keadilan atas tewasnya 135 orang dalam Tragedi Kanjuruhan.
Seperti diberitakan sebelumnya, unjuk rasa yang berlangsung selepas pukul 12.00 itu ricuh. Masa aksi bentrok dengan petugas keamanan di kantor itu. Pelemparan botol, pecahan paving, dan plastik berisi cat pun terjadi. Akibatnya, selain memecahkan kaca, beberapa orang juga terluka akibat lemparan tersebut.
Kepolisian Resor Malang Kota kemudian mengamankan sejumlah peserta aksi dan menetapkan tujuh orang sebagai tersangka. Lebih dari sepekan kemudian, Polres Malang Kota menambah satu orang lagi sebagai tersangka sehingga total ada delapan tersangka.