Tim Solidaritas Nasional Tambah Posko Bantuan Hukum di Rempang
Tim Solidaritas Nasional memperluas bantuan hukum bagi masyarakat di Pulau Rempang yang terancam direlokasi akibat pembangunan Rempang Eco City. Bantuan hukum itu diberikan gratis.
Oleh
ZULKARNAINI
·3 menit baca
DOK TIM SOLIDARITAS NASIONAL UNTUK REMPANG
Posko pendampingan hukum untuk warga Rempang dibuka di Kampung Pasir Panjang, Kelurahan Rempang Cate, Kecamatan Galang, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, Jumat (22/9/2023).
BATAM, KOMPAS — Tim Solidaritas Nasional untuk Rempang menambah lagi posko bantuan hukum bagi masyarakat di Pulau Rempang, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, Jumat (22/9/2023). Tujuannya, untuk memperluas jangkauan perlindungan bagi warga yang terdampak rencana relokasi warga untuk pembangunan Rempang Eco City.
Pengacara dari Lembaga Bantuan Hukum Pekanbaru, Noval Setiawan, menuturkan, posko baru dibangun di Kampung Pasir Panjang, Kelurahan Rempang Cate, Kecamatan Galang. Posko ini merupakan yang kedua. Hari sebelumnya telah dibangun posko serupa di Kampung Sembulang Hulu.
”Hadirnya posko ini kami harapkan dapat menimbulkan kembali rasa percaya diri pada masyarakat. Kami siap membantu masyarakat Rempang,” kata Noval dalam keterangan tertulis.
Kampung Pasir Panjang termasuk dalam empat kampung yang akan dikosongkan pada tahap pertama. Tiga kampung lainnya yang masuk dalam relokasi tahap awal adalah Sembulang Tanjung, Sembulang Hilir, dan Belongkeng.
Terdapat sekitar 700 keluarga masuk dalam rencana relokasi tahap pertama. Adapun luas lahan yang harus dikosongkan tahap pertama sekitar 2.000 hektar.
Sehari sebelumnya atau pada Kamis (21/9/2023), Tim Solidaritas Nasional untuk Rempang telah membangun posko serupa di Kampung Sembulang Hulu, Kelurahan Sembulang, Kecamatan Galang.
Noval menuturkan, pendirian posko kedua atas permintaan masyarakat Kampung Pasir Panjang. Warga menginginkan adanya perlindungan atas ketidaknyamanan yang selama ini mereka alami.
Noval mengatakan, dalam kondisi saat ini, warga yang berada dalam kegelisahan sehingga sangat perlu hadirnya layanan hukum di tengah-tengah masyarakat. Pendampingan hukum akan membuat warga lebih tenang.
Warga Pulau Rempang kini dihadapkan pada pilihan yang sulit karena pemerintah minta mereka untuk meninggalkan kampung. Di lahan yang mereka diami saat ini akan dibangun proyek besar Rempang Eco City.
Akan dibangun industri dan pengembangan wisata. Pembiayaan pembangunan investasi pabrik kaca dari perusahaan asal China, Xinyi Group. Pemerintah mengklaim nilai investasi hingga 2080 mencapai Rp 381 triliun. Diperkirakan, pengembangan kawasan ini akan menyerap tenaga kerja sekitar 306.000 orang.
Noval menambahkan, warga Rempang berusaha mempertahankan tanah mereka dari ancaman penggusuran. Kehadiran posko memberikan layanan dan pendampingan hukum secara gratis kepada warga.
”Layanan ini sebagai bentuk kepedulian komunitas hukum kepada masyarakat,” kata Noval.
KOMPAS/PANDU WIYOGA
Ribuan warga Melayu dari sejumlah daerah melakukan demonstrasi di depan Kantor Badan Pengusahaan Batam, Kepulauan Riau, Senin (11/9/2023).
Tim Solidaritas Nasional untuk Rempang terdiri atas Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), YLBHI-LBH Pekanbaru; Eksekutif Nasional Walhi; Eksekutif Daerah Walhi Riau; LBH Mawar Saron Batam; PBH Peradi Batam; PP Man; Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA); Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) dan Trend Asia.
Sebelumnya, Direktur LBH Mawar Saron Batam Mangara Sijabat mengatakan, kehadiran posko ini sebagai bentuk kepedulian kami para advokat dan para LBH terhadap masyarakat, khususnya warga Pulau Rempang yang tengah berjuang mempertahankan hak atas tanah mereka.
Mangara mengatakan, saat ini sudah ada puluhan warga Pulau Rempang yang datang untuk meminta pendampingan kepada Tim Solidaritas Nasional untuk Rempang.
Harapannya, posko ini akan memberikan rasa aman kepada warga yang saat ini terus berjuang untuk mempertahankan tanah mereka.