Anggota Polisi Diduga Injak Kepala Warga Saat Eksekusi Lahan di Lampung Tengah
Seorang polisi diduga menginjak kepala seorang warga saat eksekusi lahan hak guna usaha PT Bumi Sentosa Abadi di Kabupaten Lampung Tengah, Lampung. Tujuh warga diperiksa karena membawa senjata tajam.
Oleh
VINA OKTAVIA
·3 menit baca
DOKUMENTASI POLRES LAMPUNG TENGAH
Kepala Polres Lampung Tengah Ajun Komisaris Besar Andik Purnomo Sigit bersama Bupati Lampung Tengah Musa Ahmad dan pejabat daerah setempat memberikan keterangan terkait video seorang anggota polisi yang diduga menginjak kepala warga saat eksekusi lahan di Kabupaten Lampung Tengah, Lampung, Jumat (22/9/2023).
LAMPUNG TENGAH, KOMPAS — Seorang polisi diduga menginjak kepala warga saat menjaga proses eksekusi lahan hak guna usaha PT Bumi Sentosa Abadi di Kecamatan Anak Tuha di Lampung Tengah, Lampung, Kamis (21/9/2023). Selain itu, tujuh warga setempat masih diperiksa karena membawa senjata tajam saat eksekusi berlangsung.
Ulah polisi itu terekam dalam video yang beredar di media sosial. Di sana, ada seseorang tersungkur di tanah.
Lalu, tampak seorang pria berseragam polisi menendang dan menginjak kepala warga itu dengan sepatunya.
Terkait kasus ini, Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Lampung Komisaris Besar Firman Andreanto mengatakan,pihaknya tengah menyelidiki dugaan pelanggaran standar operasional prosedur yang dilakukan Brigadir Kepala Z. Dari hasil pemeriksaan sementara, Bripka Z sudah mengakui perbuatannya.
”Yang bersangkutan (Bripka Z) mengakui bahwa dia yang melakukan,” kata Firman, Jumat (22/9/2023).
Firman mewakili Polda Lampung lantas meminta maaf kepada masyarakat atas perilaku Bripka Z. Menurut dia, tindakan tersebut melanggar Pasal 10 Ayat 1 Huruf a dan b Peraturan Polisi Nomor 1 Tahun 2022.
”Kami menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh warga atas perilaku anggota kami yang melanggar prosedur standar operasi pada saat pengamanan,” katanya.
Kepala Polres Lampung Tengah Ajun Komisaris Besar Andik Purnomo Sigit juga meminta maaf pada masyarakat. Ia menyesali arogansi anggotanya saat menjaga eksekusi lahan PT Bumi Sentosa Abadi.
”Saya atas nama Kapolres Lampung Tengah mohon maaf atas kesalahan anggota dalam pengamanan video viral seorang anggota menginjak kepala warga,” kata Andik.
Kini Bripka Z masih diperiksa Propam Polda. Jika terbukti bersalah, anggota polisi tersebut akan dikenai sanksi.
Eksekusi lahan hak guna usaha milik PT Bumi Sentosa Abadi seluas 892 hektar di Kecamatan Anak Tuha, Lampung Tengah, dilakukan pada Kamis. Lahan milik perusahaan tersebut ada di Kampung Bumi Aji, Kampung Negara Aji Tua, dan Kampung Negara Aji Baru.
DOKUMENTASI POLRES LAMPUNG TENGAH
Kepala Polres Lampung Tengah Ajun Komisaris Besar Andik Purnomo Sigit bersama Bupati Lampung Tengah Musa Ahmad dan pejabat daerah setempat memberikan keterangan terkait video seorang anggota polisi yang diduga menginjak kepala warga saat eksekusi lahan di Kabupaten Lampung Tengah, Lampung, Jumat (22/9/2023).
Berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Tanjung Karang Nomor 35/PDT/2016/PT.TJK menyatakan, membatalkan putusan banding PN Gunung Sugih Nomor 27/PDT.G/2014/PN.GNS Tanggal 16 Desember 2015.
Artinya, hak guna usaha lahan tersebut masih milik PT Bumi Sentosa Abadi yang sebelumnya bernama PT Chandra Bumikota. Namun, sejumlah warga setempat yang telah menggarap lahan itu puluhan tahun mengklaim kepemilikan lahan sawit tersebut.
Menurut Andik, ia telah menginstruksikan anggotanya untuk mengedepankan upaya persuasif pada warga setempat. Anggota polisi juga tidak membawa senjata api saat pengamanan eksekusi lahan.
Ia mengatakan, eksekusi lahan sebenarnya berjalan lancar. Polisi juga telah mengimbau petani penggarap lahan untuk mendatangi posko kelompok kerja untuk mendiskusikan ganti rugi tanam tumbuh.
Namun, polisi menemukan sejumlah warga yang membawa senjata tajam di lokasi. Polisi lalu membawa tujuh orang warga itu ke Polres Lampung Tengah untuk dimintai keterangan.
KOMPAS/VINA OKTAVIA
Bupati Lampung Tengah Musa Ahmad saat memberikan sambutan pada peresmian Mal Pelayanan Publik Lampung Tengah pada Senin (27/2/2023). Fasilitas ini mengintegrasikan 161 jenis layanan dari berbagai instansi di pemerintah daerah maupun eksternal.
Bupati Lampung Tengah Musa Ahmad meminta polisi mempertimbangkan penahanan tujuh warga itu. Jika tidak ada indikasi menjadi provokator, ia meminta polisi membebaskan warga tersebut.
Menurut dia, pemerintah daerah telah berupaya mencari solusi terbaik dalam menyelesaikan persoalan sengketa lahan itu. Sebelumnya, pemerintah telah mempertemukan pihak perusahaan dengan warga setempat untuk membahas persoalan ganti rugi tanaman.