Klarifikasi Kekayaan, KPK Panggil Gubernur Lampung
Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil Gubernur Lampung Arinal Djunaidi untuk mengklarifikasi laporan harta kekayaan pejabat negara (LHKPN). Pemanggilan dilakukan tiga bulan jelang akhir masa jabatan Arinal.
Oleh
VINA OKTAVIA
·2 menit baca
BANDAR LAMPUNG, KOMPAS — Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil Gubernur Lampung Arinal Djunaidi untuk mengklarifikasi Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara atau LHKPN. Pemanggilan dilakukan empat bulan jelang akhir masa jabatan Arinal sebagai Gubernur Lampung.
Pemanggilan Arinal untuk klarifikasi harta kekayaan itu dibenarkan Juru Bicara (Jubir) Bidang Pencegahan KPK Ipi Maryati. ”KPK telah mengundang Gubernur Lampung pada Jumat (1/9/2023),” ungkap Ipi saat dikonfirmasi dari Bandar Lampung, Selasa (5/9/2023).
Menurut Ipi, Arinal diminta memberikan informasi terkait keuangan dan laporan harta kekayaannya kepada KPK. ”Setelah permintaan klarifikasi tersebut, KPK saat ini sedang melakukan analisis,” tuturnya.
Terkait hal itu, Arinal membenarkan bahwa dirinya ke Jakarta untuk memenuhi undangan dari KPK terkait klarifikasi LHKPN. Menurut dia, pemanggilan itu wajar mengingat dirinya merupakan seorang pejabat negara.
”LHKPN ini yang membuat adalah anak saya. Karena saya sibuk, ternyata menjadi temuan mereka yang tidak ada penjelasan,” ujar Arinal.
Ia menyampaikan, kedatangannya ke Kantor KPK bukan untuk diperiksa, melainkan untuk memenuhi undangan klarifikasi LHKPN. ”Di sini saya jelaskan bahwa bukan pemeriksaan, hanya klarifikasi LHKPN. Saya dipanggil (KPK) ditanyai dari mana sumbernya (harta), bagaimana pemanfaatannya, ada memang beberapa hal yang seperti perjalanan hidup saya dan lainnya,” paparnya.
Menurut Arinal, sebelum menjadi pegawai negeri, ia telah menjalankan usaha. Selama di KPK, ia mengaku diminta menjelaskan sumber-sumber harta kekayaan yang ia dapat sejak menjadi pegawai negeri hingga menjabat sebagai gubernur. Ia juga mengaku siap jika dipanggil kembali oleh KPK.
Bukan pemeriksaan, hanya klarifikasi LHKPN. Saya dipanggil (KPK) ditanyai dari mana sumbernya (harta), bagaimana pemanfaatannya. (Arinal Djunaidi)
Arinal menjabat sebagai Gubenur Lampung sejak dilantik Presiden Joko Widodo pada 12 Juni 2023. Masa jabatan Arinal akan berakhir pada Desember 2023. Ia berpasangan dengan Wakil Gubernur Chusnunia
Meski demikian, Chusnunia telah lebih dulu mengajukan surat pengunduran diri pada Agustus 2023. Chusnunia mundur dari jabatannya karena akan mencalonkan diri sebagai anggota legislatif.
Sebelumnya, KPK juga pernah memanggil Kepala Dinas Kesehatan Lampung Reihana dan Chusnunia. Pemanggilan dilakukan untuk mengklarifikasi laporan LHKPN.
Berdasarkan LHKPN pada 28 Maret 2023, Arinal Djunaidi memiliki kekayaan Rp 23,2 miliar. Kekayaan itu terdiri dari tujuh tanah dan bangunan senilai Rp Rp 7,5 miliar.
Arinal juga melaporkan mempunyai alat transportasi dan mesin sebanyak tiga unit senilai Rp 494 juta, harta bergerak senilai Rp 320 juta, serta kas dan setara kas Rp 14,9 miliar. Di dalam LHKPN juga tercatat, Arinal memiliki utang Rp 14,8 juta.