Belum Mencapai Target, Penanganan Sungai Citarum Perlu Diperpanjang
Gubernur Jabar Ridwan Kamil menyebut perbaikan DAS Citarum membutuhkan waktu hingga tahun 2030. Oleh karena itu, dia berharap pemerintah pusat memperpanjang program penanganan Citarum.
Oleh
MACHRADIN WAHYUDI RITONGA
·3 menit baca
BANDUNG, KOMPAS — Penanganan pencemaran di Sungai Citarum, Jawa Barat, masih harus dilakukan hingga 2030. Dukungan dari pemerintah pusat tetap dibutuhkan agar target pemulihan Sungai Citarum bisa tercapai tepat waktu.
Gubernur Jabar Ridwan Kamil dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Daerah Aliran Sungai (PPK DAS) Citarum, di Bandung, Selasa (29/8/2023), melaporkan, Sungai Citarum dalam kondisi cemar ringan. Indeks kualitas air Sungai Citarum pada tahun 2022 mencapai 51,01 poin.
Pria yang akrab disapa Emil itu menuturkan, kondisi tersebut meningkat dari tahun sebelumnya dengan angka 50,13 poin. Jika dibandingkan dengan kondisi saat awal Program Citarum Harum pada 2018, kondisi air di sungai itu telah mengalami peningkatan pesat. Saat itu, Citarum dalam kondisi cemar berat dengan indeks kualitas air 33,43 poin.
Meski telah meningkat pesat, Emil menyebut, kondisi Sungai Citarum masih belum mencapai target sehingga masih butuh waktu untuk penanganan. Dia berharap target indeks kualitas air 70 poin atau setara Mutu Air Kelas II bisa dicapai pada tahun 2030.
Mutu Air Kelas II merujuk pada air yang bisa digunakan untuk rekreasi air, budidaya ikan air tawar, peternakan, hingga mengairi tanaman. Karena itu, dalam rapat bersama Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, Emil berharap dukungan pemerintah pusat untuk memperbaiki DAS Citarum.
Dukungan itu, kata Emil, bisa dilakukan melalui perpanjangan program Citarum Harum yang dilaksanakan pemerintah pusat. Program penanganan Sungai Citarum itu diatur melalui Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2018 tentang Percepatan PPK DAS Citarum.
Emil menuturkan, pelaksanaan perpres tersebut akan berakhir pada tahun 2025. Setelah itu, penanganan DAS Citarum akan dikembalikan kepada pemerintah daerah.
”Ada aspirasi dari kami, perpres ini bisa diperpanjang, jangan hanya berhenti di 2025. Saya kira dengan pencapaian target tersebut diselesaikan sebelum diserahkan kembali ke daerah. Itu mungkin lebih realistis karena keterbatasan anggaran di daerah,” paparnya.
Emil khawatir keterbatasan anggaran dari daerah membuat upaya perbaikan DAS Citarum tidak maksimal, bahkan kembali memperparah kondisinya setelah diperbaiki. Dia juga menyebut anggaran yang diberikan pemerintah pusat selalu dimaksimalkan meski realisasi pemberiannya tidak sesuai dengan rencana aksi.
”Selama lima tahun ini, kami membutuhkan Rp 36 triliun. Namun, anggaran yang dimiliki hanya Rp 3 triliun. Walaupun hanya 10 persen, kerja yang dilakukan luar biasa. Jadi, minimal ada perpanjangan perpres sekian tahun lagi,” ujarnya.
Ada aspirasi dari kami, perpres ini bisa diperpanjang, jangan hanya berhenti di 2025.
Dalam rapat tersebut, Luhut mengapresiasi kinerja Satuan Tugas Citarum Harum karena telah memperbaiki kondisi sungai ini menjadi cemar ringan. Dia juga berharap pemerintah yang terpilih pada 2024 mau melanjutkan program tersebut.
”Saya berharap penanganan ini nanti berkelanjutan di pemerintahan yang akan datang setelah 2024. Pencemaran memang harus dikurangi sehingga air mutunya sampai di titik 70. Saat ini masih di angka 51 sehingga perlu kerja sama dari semua pihak,” ungkapnya.