Diwajibkan Beli Seragam di Sekolah, Orangtua Siswa di Jateng Keberatan
Sekolah-sekolah negeri di Jateng kedapatan masih mewajibkan siswanya membeli seragam dari sekolah dengan harga yang cukup tinggi. Padahal, sekolah dilarang menjual seragam untuk menekan potensi pungutan liar.
Oleh
KRISTI DWI UTAMI
·3 menit baca
BREBES, KOMPAS — Sejumlah orangtua siswa sekolah negeri di Kabupaten Brebes dan Kota Semarang, Jawa Tengah, mengaku keberatan dengan keputusan pihak sekolah mewajibkan pembelian seragam di koperasi sekolah. Harga seragam juga disebut jauh lebih mahal dari harga di pasaran.
Keluhan itu salah satunya datang dari P (43), warga Kecamatan Brebes. Dalam seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru 2023, anak P diterima di sebuah SMA negeri di Kecamatan Brebes. Setelah dinyatakan diterima, P diminta untuk mendaftarkan ulang anaknya.
Pada saat melakukan daftar ulang di sekolah tersebut, P diarahkan oleh petugas untuk ke koperasi sekolah. Di koperasi, P diminta mengambil bahan seragam untuk anaknya dan membayar Rp 1,7 juta. P juga diberi tahu oleh pihak koperasi bahwa biaya tersebut harus sudah dibayarkan dalam jangka waktu maksimal lima hari.
”Ada empat pasang seragam, yakni putih abu-abu, pramuka, (seragam) khas sekolah, dan pakaian olahraga. Semuanya, kecuali pakaian olahraga masih berupa bahan, jadi kami harus keluar uang lagi untuk ongkos jahit bahan. Ongkosnya sekitar Rp 150.000 per setel,” kata P, Selasa (1/8/2023).
Menurut P, harga seragam yang dijual di koperasi sekolah jauh lebih mahal dari yang dijual di pasaran. Di toko seragam, satu setel seragam putih abu-abu siap pakai dijual dengan harga Rp 179.000.
”Kami keberatan, tetapi tidak bisa apa-apa karena memang dari pihak sekolah mewajibkan. Peraturan itu berlaku untuk semua siswa, termasuk siswa dari keluarga tidak mampu,” imbuh P.
P berharap, ke depan, tidak ada kewajiban bagi orangtua siswa untuk membeli seragam di koperasi sekolah. Dengan demikian, orangtua siswa bisa membeli di toko-toko yang menawarkan harga lebih murah.
Sementara itu, B (40), warga lain di Kecamatan Brebes, juga mengeluhkan kebijakan yang mewajibkan pembelian seragam di salah satu madrasah aliyah negeri, tempat anaknya bersekolah. Menurut B, pihak sekolah meminta para orangtua untuk membayar Rp 3.534.000 dalam proses daftar ulang. Uang itu digunakan untuk membayar iuran ke komite sekolah sebesar Rp 1.406.000 dan ke koperasi sekolah sebesar Rp 2.128.000.
”Uang yang ke koperasi itu untuk membeli tiga setel seragam (putih abu-abu, pramuka, dan seragam ciri khas), pakaian olahraga, atribut seragam (topi, dasi, ikat pinggang, dan kaus kaki), serta buku paket. Kalau uang iuran komite itu rinciannya untuk membayar majalah sekolah selama satu tahun, kegiatan akhir tahun di madrasah, masa taaruf siswa madrasah, uang titipan untuk komite, dan uang titipan pengembangan,” tutur B.
Menurut B, kewajiban membayar uang ke komite sekolah dan koperasi sekolah itu memberatkan. Apalagi, tahun ini ada dua anaknya yang masuk jenjang pendidikan baru. ”Yang satu masuk SMP, yang satunya MAN. Harus putar otak, bagaimana caranya supaya bisa bayar itu semua,” ujarnya.
Sekolah negeri dilarang menjual seragam. (Uswatun Hasanah)
Tak hanya di Brebes, sejumlah sekolah negeri di Kota Semarang juga disebut mewajibkan pembelian seragam kepada siswanya. Hal itu diadukan oleh para orangtua siswa kepada Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu melalui kanal aduan ”Sapa Mbak Ita”.
”Perlu saya ingatkan sekali lagi, bahwa tidak ada yang boleh melakukan pungutan kepada orangtua siswa dalam bentuk apa pun, entah itu dengan mewajibkan untuk membeli seragam maupun buku di sekolah. Saya kira, aturannya sudah sangat jelas,” kata Hevearita.
Dilarang
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jateng Uswatun Hasanah menyebut, sekolah negeri dilarang menjual seragam. Hal itu sudah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 50 Tahun 2022. Dalam Pasal 12, disebutkan, pengadaan pakaian seragam sekolah menjadi tanggung jawab orangtua atau wali peserta didik.
”Jika kedapatan menjual seragam kepada siswa, pihak sekolah akan mendapatkan sanksi. Sanksinya harus mengembalikan 100 persen uang yang dibayarkan oleh orangtua siswa untuk pembelian seragam tersebut,” ucap Uswatun.
Menurut Uswatun, pihaknya bakal menindaklanjuti keluhan dari para orangtua siswa di Brebes tersebut. Ia telah menginstruksikan kepala cabang dinas setempat untuk mengecek ke tiap-tiap sekolah.