Memperingati Hari Laut Sedunia, KKP Tindak Kegiatan Ilegal di Batam
Kementerian Kelautan dan Perikanan memperingati Hari Laut Sedunia dengan menindak sejumlah kegiatan ilegal di Batam. Penggunaan teknologi pemantauan jarak jauh dan pengetatan patroli diupayakan.
Oleh
PANDU WIYOGA
·2 menit baca
BATAM, KOMPAS — Dalam rangkaian memperingati Hari Laut Sedunia, Kementerian Kelautan dan Perikanan menindak sejumlah kegiatan ilegal di Batam. Kegiatan usaha perikanan tanpa izin, pencemaran limbah, dan reklamasi ilegal jadi perhatian pemerintah.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Laksamana Muda Adin Nurawaluddin menyatakan, pemanfaatan ruang laut secara ilegal berpotensi menyebabkan kerusakan lingkungan. KKP akan memberi sanksi tegas bagi yang melanggar.
Salah satu yang telah ditindak PSDKP adalah Keramba Jaring Apung milik PT CTS di Batam, Kepulauan Riau. Usaha pemanfaatan ruang laut itu tidak dilengkapi dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) dan Sertifikasi Cara Budidaya Ikan yang Baik (CBIB).
”(Penindakan) ini sifatnya preventif. Kami minta (PT CTS) segera mengurus perizinan sesuai ketentuan,” kata Adin lewat pernyataan tertulis, Sabtu (10/6/2023).
Penindakan tersebut dilakukan oleh KKP dalam rangkaian peringatan Hari Laut Sedunia yang jatuh pada 8 Juni lalu. Dua hari lalu, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono juga turun ke Batam untuk menindak reklamasi ilegal dan melacak sumber pencemaran limbah minyak hitam yang kerap terjadi di daerah tersebut.
Penindakan) ini sifatnya preventif. Kami minta (PT CTS) segera mengurus perizinan sesuai ketentuan.
Lokasi reklamasi yang dihentikan Trenggono berada di kawasan Teluk Tering, Batam. Menurut dia, kegiatan reklamasi di area seluas 3.000 meter persegi itu tidak dilengkapi dokumen PKKPRL.
”Ini adalah satu contoh (reklamasi) yang kami tertibkan. Ada pemiliknya di sini. Sekarang dia baru (akan) mengurus PKKPRL. Idealnya sebelum melakukan reklamasi ini mustinya PKKPRL diurus dulu,” ujar Trenggono.
Selain soal reklamasi ilegal, Trenggono juga menyoroti soal maraknya pencemaran limbah minyak hitam di Batam. Ia mengatakan, keluhan mengenai hal tersebut telah sering disampaikan oleh Gubernur Kepri.
Pencemaran limbah minyak hitam paling sering terjadi di Batam dan Bintan saat musim gelombang tinggi antara Oktober-Maret. Pencemaran telah berulang kali terjadi sejak 1970-an, tetapi pelakunya tidak pernah tertangkap.
Trenggono menyatakan, untuk mencegah terus berulangnya pencemaran minyak hitam di Batam, KKP akan mengerahkan kapal pengawas untuk memperketat patroli. Selain itu, teknologi pemantauan lewat satelit juga akan digunakan untuk mengidentifikasi pergerakan kapal yang melintas di sekitar perairan Batam.
”Hal seperti ini sudah sering terjadii. Kalau nanti kapal-kapal yang melakukan pencemaran tertangkap, kami akan laporkan ke lembaga internasional supaya mereka hati-hati terhadap limbahnya dan tidak membuang sembarangan lagi,” kata Menteri Trenggono.