Perdagangan Ratusan Kilogram Sisik Trenggiling Timbulkan Kerugian Rp 72,86 Miliar
Penyelundupan ratusan kilogram sisik trenggiling di Kalimantan Selatan merupakan ancaman terhadap kelestarian kekayaan keanekaragaman hayati dan ekosistem serta menimbulkan kerugian ekonomi yang sangat besar.
Oleh
JUMARTO YULIANUS
·4 menit baca
BANJARMASIN, KOMPAS — Upaya penyelundupan ratusan kilogram sisik trenggiling atau Manis javanica digagalkan di Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Seorang pelaku ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka kejahatan terhadap satwa yang dilindungi. Kejahatannya menimbulkan kerugian ekonomi yang diperkirakan mencapai Rp 72,86 miliar.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kalimantan Bagian Selatan Ronny Rosfyandi di Banjarmasin, Kamis (25/5/2023), menyampaikan, penggagalan penyelundupan sisik trenggiling itu dilakukan tim penindakan dan penyidikan DJBC pada Rabu (17/5/2023) sekitar pukul 12.45 Wita.
Penangkapan pelaku penyelundupan sisik trenggiling bermula ketika tim penindakan dan penyidikan DJBC melakukan patroli darat. Pada saat itu, petugas patroli menghentikan dan memeriksa sebuah mobil angkut yang melaju ke Pelabuhan Trisakti, Banjarmasin. Mobil tersebut diduga mengangkut rokok ilegal.
”Saat dilakukan pemeriksaan, tim patroli menemukan delapan kardus berisi sisik trenggiling yang siap edar, dibungkus dengan karung putih. Total beratnya 360 kilogram,” ujarnya.
Dari keterangan sopir mobil angkut berinisial SR (35) diperoleh informasi bahwa pemilik sisik trenggiling itu adalah AF (42). Tim kemudian meminta si sopir menghubungi AF agar datang ke Kantor Bea Cukai. Sekitar pukul 17.00 Wita, AF datang ke Kantor Bea Cukai dan membenarkan bahwa sisik trenggiling yang diangkut SR adalah miliknya.
”Terperiksa dan barang bukti kemudian dilimpahkan ke Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Kalimantan untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Ronny.
Pelaksana Tugas Direktur Pencegahan dan Pengamanan KLHK Sustyo Iriyono mengatakan, penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) KLHK menetapkan AF sebagai tersangka pada Kamis (18/5/2023). Dari tersangka disita barang bukti sisik trenggiling sebanyak 360 kg, satu unit mobil Suzuki Carry ST 100, satu buah kunci kontak dan STNK, serta satu unit telepon seluler.
Saat ini, tersangka AF dititipkan di Rumah Tahanan Kepolisian Resor Kota Banjarmasin, sedangkan barang bukti diamankan di Pos Gakkum Seksi Wilayah I di Banjarbaru. Tersangka AF dijerat dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya serta terancam pidana penjara selama lima tahun dan denda Rp 3,5 miliar.
”Pelaku juga akan dijerat dengan Undang-Undang tentang Cipta Kerja yang di dalamnya ada perbaikan dan penyempurnaan UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Selain itu, akan diterapkan juga tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk memberikan efek jera,” katanya.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani mengatakan, penindakan terhadap pelaku kejahatan terhadap satwa yang dilindungi merupakan komitmen pemerintah guna melindungi kekayaan keanekaragaman hayati (kehati) sebagai pengendali ekosistem dan keunggulan komparatif Indonesia. ”Penyelundupan ini merupakan ancaman terhadap kelestarian kehati dan ekosistem serta menimbulkan kerugian ekonomi yang sangat besar,” ujarnya.
Trenggiling mempunyai peran penting dalam pengendalian ekosistem karena memakan rayap, semut, dan serangga lainnya.
Rasio menyebutkan, jika 1 kg sisik trenggiling kering diperoleh dari empat satwa trenggiling hidup, ada 1.440 satwa trenggiling yang dibunuh untuk menghasilkan 360 kg sisik kering. Sisik itu diperdagangkan secara ilegal dengan harga jual yang tinggi. Sisik trenggiling banyak digunakan untuk bahan obat.
”Trenggiling merupakan satwa yang dilindungi undang-undang dan masuk dalam daftar spesies Apendiks I CITES yang dilarang untuk diperdagangkan. Trenggiling mempunyai peran penting dalam pengendalian ekosistem karena memakan rayap, semut, dan serangga lainnya,” katanya.
Berdasarkan hasil kajian valuasi ekonomi satwa liar oleh Ditjen Gakkum KLHK bersama ahli dari IPB University, nilai trenggiling mencapai Rp 50,6 juta per ekor. Jika ada 1.440 trenggiling yang dibunuh, kerugian ekonomi dari kejahatan ini mencapai Rp 72,86 miliar.
Menurut Rasio, penyelundupan tumbuhan dan satwa liar dilindungi merupakan kejahatan serius dan menjadi perhatian dunia internasional. Kejahatan ini harus dihentikan dan ditindak tegas. Pelaku harus dihukum maksimal agar berefek jera dan berkeadilan. ”Saya sudah memerintahkan penyidik untuk mengembangkan kasus ini, mendalami keterlibatan pelaku-pelaku lainnya, termasuk menjerat para pelaku dengan penyidikan TPPU,” katanya.
Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan David Muhammad menambahkan, dari hasil pemeriksaan, tersangka AF mengaku sisik trenggiling itu akan dijual atau dikirim ke salah satu agen/pembeli yang berada di Jawa Timur.
”PPNS KLHK saat ini masih melakukan pengembangan kasus dan terus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tindak pidana peredaran satwa liar yang dilindungi undang-undang di Kalimantan Selatan,” ujarnya.
Menurut Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalsel Mahrus Aryadi, kasus penyelundupan sisik trenggiling kali ini adalah yang terbesar di Kalsel. Ia menduga sisik trenggiling yang hendak diselundupkan itu tidak hanya berasal dari Kalsel, tetapi juga dari Kalimantan Tengah dan Kalimantan Timur.
”Sisik sebanyak itu paling tidak dikumpulkan selama 3-6 bulan. Kami akan meningkatkan patroli dan pengawasan agar tidak kecolongan lagi,” katanya.
Rasio menyatakan, Gakkum KLHK terus konsisten melakukan upaya pengamanan dan penegakan hukum kejahatan tumbuhan dan satwa liar yang dilindungi. Saat ini, Gakkum KLHK telah melakukan 1.946 operasi pengamanan lingkungan hidup dan kehutanan di Indonesia. Sebanyak 1.354 perkara pidana telah dibawa ke pengadilan, baik pelaku kejahatan korporasi maupun perorangan.
”Kami terus memperkuat pemanfaatan teknologi, seperti patroli siber (cyber patrol) dan intelligence centre untuk pengawasan perdagangan tumbuhan dan satwa liar yang dilindungi. Keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan kerja bersama antara aparat penegak hukum dan bukti komitmen pemerintah dalam melindungi sumber daya kehati,” katanya.