Kecelakaan Tunggal Saat ”One Way” Arus Balik, Tiga Orang Tewas di Tol Cipali
Kecelakaan tunggal berulang saat penerapan sistem satu arah (”one way”) di Jalan Tol Cikopo-Palimanan. Tiga orang meninggal dunia dan sembilan orang lainnya terluka di Kilometer 153, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat.
Oleh
ABDULLAH FIKRI ASHRI
·3 menit baca
MAJALENGKA, KOMPAS — Kecelakaan tunggal berulang saat penerapan sistem satu arah atau one way di Jalan Tol Cikopo-Palimanan. Tiga orang tewas dan sembilan lainnya terluka di Kilometer 153, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, Selasa (25/4/2023).
Petaka itu bermula saat minibus Grandmax bernomor polisi B 1271 TMK melaju dari Cirebon ke Jakarta di jalur satu arah atau one way. Sesampainya di Km 153, Kecamatan Kertajati, Majalengka, sekitar pukul 10.50, kendaraan yang dikemudikan Buhari (41) itu hilang kendali.
”Awalnya, kendaraan menghindari lubang di bahu jalan. Jadi, banting setir ke kiri. Tetapi, di kiri ada mobil lain sehingga masuk ke row jalan dan terbalik. Kecepatan kendaraannya diperkirakan tinggi,” ujar Kepala Polres Majalengka Ajun Komisaris Besar Indra Novianto.
Indra belum bisa memastikan laju kecepatan minibus itu. Namun, indikasi kecepatan tinggi tersebut tampak dari bagian atap, samping, dan belakang minibus yang rusak tersebut.
”Dua korban juga meninggal di TKP (tempat kejadian perkara) dan satu orang meninggal di rumah sakit,” ungkapnya.
Dua orang tewas di TKP, masih anak balita, yakni Zaraya (2) dan Navida Inara (4). Adapun korban Fitria Ningsih (32) meninggal di Rumah Sakit Umum Daerah Cideres, Majalengka. Ketiganya warga Kampung Sukapura, Kelurahan Cilincing, Jakarta Utara.
Selain korban tewas, terdapat satu korban luka berat atas nama Ratnasari (31), warga Kabupaten Jember, serta delapan lainnya mengalami luka ringan. Korban berasal dari Jakarta Utara, Kabupaten Karawang, serta Jember. Hingga kini, korban masih menjalani perawatan di RSUD Cideres.
”Korban itu pemudik dari Surabaya yang ingin ke Jakarta,” ucap Indra.
Berdasarkan olah TKP, lanjutnya, pengemudi sudah sempat beristirahat di Rest Area KM 166, sekitar 13 km dari lokasi kejadian. Pihaknya masih mendalami kasus itu, termasuk memeriksa saksi korban kecelakaan.
Asri Fajarwati, Section Head Corprate Communication dan CSR Astra Tol Cipali, akan mengecek dugaan kecelakaan yang dipicu jalan berlubang. ”Sebelum arus mudik, fasilitas konstruksi sudah dilakukan perbaikan. Ini murni karena pengemudi hilang kendali,” ucapnya.
Menurut dia, pengemudi yang tidak mampu mengendalikan kendaraannya sehingga menabrak beton saluran air diduga menjadi penyebab kecelakaan. Pihaknya juga sigap mengevakuasi korban. Petugas, katanya, tiba di lokasi sekitar delapan menit setelah menerima laporan kecelakaan.
Tidak ada penutupan jalur akibat kecelakaan tersebut. Kondisi arus lalu lintas juga lancar dilalui pengemudi. Ia mengimbau pengendara untuk menaati aturan kecepatan di tol untuk mencegah kecelakaan.
Merujuk Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Darat di jalan tol, kecepatan paling rendah 60 kilometer per jam dan tertinggi 100 km per jam. Pengelola juga mengimbau pengendara melaju maksimal 70 km per jam saat hujan.
Apalagi, kecelakaan tunggal saat penerapan sistem satu arah di Tol Cipali bukan kali ini saja. Pada Kamis (20/4/2023), dua orang tewas saat mobil yang mereka tumpangi keluar jalur dan menabrak pagar pengaman (guard rail) di Km 84, Kabupaten Subang, di lajur one way.
Pengamat transportasi dari Fakultas Teknik Sipil dan Lingkungan Institut Teknologi Bandung, Sony Sulaksono Wibowo, menilai, kecelakaan tunggal di Majalengka dipicu sejumlah faktor. Selain kecepatan tinggi, minibus yang digunakan juga diisi maksimal penumpang.
”Idealnya, itu kendaraan barang,” katanya.
Sony mengingatkan agar pemudik lebih waspada dengan kecepatan kendaraan di jalur tol. ”Kondisi arus balik itu secara psikologis pemudik sudah kewalahan. Jadi, kewaspadaan menjadi hal sangat penting,” ucapnya.