Pelatih Taekwondo di Kota Surakarta Diduga Cabuli Tiga Muridnya
Seorang pelatih taekwondo berinisial DS (44) mencabuli tiga muridnya, di Kota Surakarta, Jawa Tengah. Pelaku melancarkan aksinya dalam kurun waktu dua tahun terakhir.
Oleh
NINO CITRA ANUGRAHANTO
·3 menit baca
SURAKARTA, KOMPAS — Seorang pelatih taekwondo berinisial DS (44) mencabuli tiga muridnya, di Kota Surakarta, Jawa Tengah. Pelaku melancarkan aksinya dalam kurun waktu dua tahun terakhir. Korban diperdaya pelaku dengan diimingi hadiah serta dijanjikan untuk mengikuti kejuaraan tingkat nasional. Kepolisian dan pemerintah daerah memberikan pendampingan psikologis bagi para korban.
Peristiwa itu baru diketahui setelah salah seorang korban melaporkan musibah yang dialaminya kepada Kepolisian Resor (Polres) Kota Surakarta, Jumat (17/3/2023). Dari hasil penyelidikan, ternyata ditemukan dua murid lainnya yang juga menjadi korban pelecehan seksual. Ketiga korban berjenis kelamin laki-laki dan masih merupakan anak di bawah umur. Aparat kepolisian kemudian menangkap pelaku, di kediamannya, Rabu (22/3/2023).
”Tersangka (DS) berprofesi sebagai guru atau sabeum, yang mempunyai sanggar untuk berlatih bela diri. Kami berharap jika ada orangtua korban atau ada pihak-pihak lain yang menjadi korban, kami persilakan melapor,” kata Kepala Polres Kota Surakarta Komisaris Besar Iwan Saktiadi.
Modus yang digunakan pelaku, ungkap Iwan, berupa iming-iming hadiah seperti sepatu dan baju latihan. Para korban juga dibujuk dengan janji bakal diikutkan kejuaraan taekwondo tingkat nasional. Di sisi lain, pelaku memanfaatkan posisinya sebagai pelatih agar para korban patuh dengan apa yang dimintanya.
Adapun perbuatan bejat itu dijalankan pelaku di dua tempat berbeda, yaitu tempat latihan, atau dojang, dan hotel. Di hotel, pelaku mencabuli para korban ketika mereka tengah mengikuti kejuaraan di luar kota.
Para korban juga dibujuk dengan janji bakal diikutkan kejuaraan taekwondo tingkat nasional.
”Kami masih mendalami, berapa kali pelaku melakukan aksinya. Pelaku belum mau menyebutkan perihal tersebut,” kata Iwan.
Pelaku tak banyak berkata-kata ketika ditanyai polisi di hadapan awak media. Ia hanya membenarkan bahwa perbuatan bejatnya dilakukan pada tiga muridnya. Sewaktu dicecar pertanyaan mengenai berapa kali tindakan asusila diperbuatnya, ia tidak menjawab. Alasan pelaku melakukan perbuatan tersebut karena merasa nyaman berada dekat dengan muridnya.
”Sebenarnya hanya mau mengarahkan. Tetapi, karena terlalu sering ketemu, makanya jadi nyaman,” kata DS, yang sudah beristri dan memiliki seorang anak tersebut.
Aparat kepolisian menjerat pelaku dengan pasal pencabulan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara selama 12 tahun hingga 15 tahun.
Ditemui terpisah, Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka memberikan perhatian pada kasus tersebut. Itu ditunjukkannya dengan memberikan pendampingan psikologis bagi korban. Pihaknya sekaligus berpesan kepada orangtua untuk semakin berhati-hati atas ancaman serupa.
”Korban-korban akan dalam perlindungan. Nanti jika butuh psikolog, itu tugas saya. Saya bersama dinas akan bertanggung jawab penuh,” kata Gibran.
Tanu Kismanto, tokoh senior taekwondo di Kota Surakarta, merasa sangat terpukul dengan adanya kejadian tersebut. Pasalnya, jenis olahraga itu mempunyai misi untuk membentuk budi pekerti seseorang. Namun, hal yang terjadi justru sebaliknya.
Terlebih lagi, DS pernah menjabat sebagai Ketua Pengurus Taekwondo Indonesia Kota Surakarta. Jabatan itu diembannya selama 2018 hingga 2022. Sejak November 2022, ia sudah tidak lagi aktif sebagai ketua organisasi tersebut karena habisnya masa jabatan.
”Prinsipnya, secara keanggotaan akan gugur dengan sendirinya apabila anggota tersebut melanggar hukum. Itu berlaku dari tingkat nasional sampai daerah. Diharapkan, aparat kepolisian bisa terus mengembangkannya. Semestinya juga dilarang beraktivitas dalam bidang taekwondo setelah ini,” kata Tanu.