Berantas Peredaran Narkoba, Pemerintah Upayakan Relokasi Kampung Aceh di Batam
Pemerintah dan aparat berikhtiar memberantas sampai tuntas peredaran narkotika di Kampung Aceh, Batam. Rencana relokasi warga tengah digodok.
Oleh
PANDU WIYOGA
·2 menit baca
BATAM, KOMPAS — Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Kota Batam, Kepulauan Riau, berikhtiar memberantas peredaran narkotika di lokasi yang dikenal sebagai Kampung Aceh. Pemerintah akan merelokasi warga kampung itu agar peredaran narkotika bisa diberantas sekali untuk selamanya.
Pada 21 Maret lalu, 210 personel gabungan Polri, TNI, dan satuan polisi pamong praja melakukan penggerebekan di Kampung Aceh, Kelurahan Mukakuning, Kecamatan Sei Beduk. Sebanyak 37 orang ditangkap karena diduga menyalahgunakan narkotika.
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemerintah Kota Batam Yusfa Hendri, Jumat (24/3/2023), mengatakan, Wali Kota Batam Muhammad Rudi akan mencari jalan keluar untuk mengatasi peredaran narkoba yang lama marak di Kampung Aceh. Kini, persoalan di Kampung Aceh menjadi perhatian utama semua anggota Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Batam.
”Sebenarnya, lahan di Kampung Aceh ini telah dialokasikan oleh BP (Badan Pengusahaan) Batam kepada perusahaan,” kata Yusfa yang mewakili Wali Kota Batam dalam konferensi pers di Kampung Aceh bersama anggota Forkopimda lainnya.
Yusfa menambahkan, Pemkot Batam akan segera berkoordinasi dengan BP Batam untuk merencanakan relokasi terhadap warga yang tinggal di Kampung Aceh. Menurut dia, relokasi harus disertai dengan tawaran solusi yang tepat bagi warga.
Aparat dan pemerintah tidak akan membiarkan Kampung Aceh terus menjadi sarang kejahatan.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Polda Kepri Inspektur Jenderal Tabana Bangun menyatakan, Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Batam tengah melakukan asesmen terhadap 37 orang yang sebelumnya ditangkap karena diduga menyalahgunakan narkotika di Kampung Aceh. Asesmen dari BNN akan menjadi acuan bagi Satuan Reserse Narkoba Polresta Batam-Rempang-Galang (Barelang) untuk menentukan apakah 37 orang itu akan dipidana atau tidak.
Tabana prihatin melihat transaksi narkoba di Kampung Aceh yang dilakukan dengan terang-terangan. Ia meminta semua elemen masyarakat terlibat membantu aparat dan pemerintah untuk memberantas peredaran narkoba di Batam.
”Kami mengharapkan Forkopimda Kota Batam untuk bisa menangani (persoalan di Kampung Aceh) ini secara optimal, jangan insidental saja seperti saat ini. Tetap terus lakukan upaya-upaya untuk menyelamatkan generasi muda,” ujar Tabana.
Lewat pernyataan tertulis, Kepala Polresta Barelang Komisaris Besar Nugroho Tri Nuryanto menuturkan, dalam penggerebekan pada 21 Maret lalu, aparat gabungan juga menemukan empat loket yang diduga untuk transaksi narkoba. Di tempat itu ditemukan sejumlah alat untuk menggunakan sabu serta senjata tajam.
Selain menangkap 37 orang yang diduga menyalahgunakan narkotika, aparat gabungan juga meringkus 10 orang di Kampung Aceh yang diduga melakukan tindak pidana lain, seperti judi. Nugroho menegaskan, aparat dan pemerintah tidak akan membiarkan Kampung Aceh terus menjadi sarang kejahatan.