DPRD Usulkan Pemakzulan Wali Kota Pematang Siantar
DPRD Kota Pematang Siantar, Sumatera Utara, mengusulkan pemakzulan Wali Kota Pematang Siantar Susanti Dewayani. Susanti dinilai melanggar sembilan undang-undang dalam pengisian jabatan di Pemkot Pematang Siantar.
Oleh
NIKSON SINAGA
·4 menit baca
KOMPAS/NIKSON SINAGA
Wali Kota Pematang Siantar Susanti Dewayani seusai dilantik Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi di Medan, Senin (22/8/2022).
PEMATANG SIANTAR, KOMPAS — DPRD Kota Pematang Siantar, Sumatera Utara, mengusulkan pemakzulan Wali Kota Pematang Siantar Susanti Dewayani lewat hak menyatakan pendapat. Pemakzulan itu diusulkan karena Susanti dinilai melanggar sembilan undang-undang dalam pengisian jabatan di Pemerintah Kota Pematang Siantar.
Usulan pemakzulan itu diputuskan dalam Rapat Paripurna DPRD Pematang Siantar yang digelar Senin (20/3/2023). Rapat tersebut dihadiri 28 dari 30 anggota DPRD Pematang Siantar.
”Hasil Rapat Paripurna DPRD Pematang Siantar akan dikirim ke Mahkamah Agung (MA) untuk mendapatkan fatwa dari MA. Selanjutnya akan diproses oleh Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Provinsi Sumut,” kata Ketua DPRD Kota Pematang Siantar Timbul Marganda Lingga, Selasa (21/3/2023).
Timbul menjelaskan, Susanti memberhentikan dan mengangkat pejabat di Pemkot Pematang Siantar sebelum dia genap menjabat sebagai wali kota selama enam bulan. Susanti dilantik sebagai wali kota pada 22 Agustus 2022. Namun, pada 22 September 2022, dia melantik sejumlah pejabat baru di Pemkot Pematang Siantar.
”Ada 88 pejabat di lingkungan Pemkot Pematang Siantar yang dilantik pada 22 September 2022,” kata Timbul yang berasal dari Fraksi PDI-P.
LASTI KURNIA
Pengunjung dari berbagai latar belakang dan keyakinan agama berwisata mengunjungi Wihara Avalokitesvara di Pematang Siantar, Sumatera Utara, Minggu (7/7/2019).
Timbul memaparkan, DPRD Pematang Siantar mendapat laporan dari para pejabat yang diberhentikan tanpa melalui prosedur yang berlaku. DPRD kemudian menempuh sejumlah prosedur untuk menindaklanjuti laporan tersebut.
DPRD Pematang Siantar juga meminta penjelasan melalui hak interpelasi dan melakukan penyelidikan melalui hak angket. Panitia khusus hak angket pun bekerja untuk memeriksa dugaan pelanggaran itu.
Timbul menyebut, penyelidikan panitia hak angket menyimpulkan bahwa Susanti melakukan pelanggaran karena memberhentikan dan mengangkat pejabat sebelum genap masa jabatan enam bulan. Susanti terindikasi melanggar sembilan undang-undang, termasuk Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
Dalam masa pemeriksaan panitia hak angket, kata Timbul, DPRD sudah dua kali mengundang Susanti untuk memberikan penjelasan. Namun, Susanti tidak hadir. Kasus itu juga telah diselidiki Badan Kepegawaian Negara (BKN).
KOMPAS/ MOHAMMAD HILMI FAIQ
Becak motor (betor) yang digerakkan mesin sepeda motor Birmingham Small Arms (BSA) buatan Inggris melintas di Jalan Sutomo, Kota Pematang Siantar, Sumatera Utara, Sabtu (16/3/2013).
Timbul mengatakan, hasil panitia hak angket itu kemudian dibawa ke Rapat Paripurna DPRD Pematang Siantar pada Senin lalu. Dalam rapat itu, semua anggota DPRD yang hadir menyetujui menggunakan hak menyatakan pendapat.
Adapun dua anggota DPRD yang tidak hadir berasal dari Fraksi Partai Amanat Nasional. Salah satu anggota dewan yang tidak hadir adalah Boy Iskandar Warongan yang merupakan menantu Susanti. Dalam rapat itu, Susanti juga hadir memberikan pandangan pada kesimpulan panitia hak angket.
Penyelidikan panitia hak angket menyimpulkan bahwa Susanti melakukan pelanggaran karena memberhentikan dan mengangkat pejabat sebelum genap masa jabatan enam bulan.
Timbul menyebut, DPRD akan mengirimkan dokumen kesimpulan panitia hak angket kepada MA. Kesimpulan itu akan diuji secara hukum dan selanjutnya akan dikeluarkan fatwa dari MA yang berisi pendapat hukum tentang usul pemberhentian tersebut. Fatwa itulah yang menjadi dasar bagi Kemendagri untuk memberhentikan atau tetap mempertahankan wali kota.
”Kami akan sampaikan hasil hak angket ke MA pada Senin (27/3/2023). Dalam 30 hari akan diproses sebelum keluar fatwa dari MA,” kata Timbul.
Dalam Rapat Paripurna DPRD Pematang Siantar, Senin lalu, Susanti mengatakan, hak menyatakan pendapat yang disampaikan DPRD tidak relevan lagi karena kasus itu sudah diproses oleh BKN. ”Permasalahan pengangkatan PNS (pegawai negeri sipil) dalam jabatan tesebut dalam proses penyelesaian oleh BKN,” katanya.
Susanti menyebutkan, beberapa pejabat yang diberhentikan sudah dikembalikan ke posisi semula. Ia menambahkan, BKN memberikan waktu sampai April 2023 untuk memeriksa dan mengembalikan jabatan PNS sesuai dengan prosedur dan ketentuan.
Dalam Pemilihan Wali Kota Pematang Siantar tahun 2020, Susanti maju sebagai calon wakil wali kota berpasangan dengan Asner Silalahi sebagai calon wali kota. Pasangan Asner-Susanti merupakan calon tunggal dalam pilkada itu. Mereka diusung semua parpol yang memiliki perwakilan di DPRD Pematang Siantar.
Pasangan Asner-Susanti kemudian dinyatakan menang setelah mengalahkan kotak kosong dalam pilkada. Namun, Asner meninggal karena Covid-19 sebulan setelah memenangi pilkada. Susanti lalu dilantik menjadi Wakil Wali Kota Pematang Siantar pada Februari 2022.
Gubernur Sumut Edy Rahmayadi lalu melantik Susanti menjadi Wali Kota Pematang Siantar pada 22 Agustus 2022. Hingga kini, jabatan Wakil Wali Kota Pematang Siantar masih kosong.