Mendag Tegaskan Baju Bekas Impor Ilegal Harus Dimusnahkan
Pemerintah terus memperketat pengawasan terhadap pakaian bekas impor yang masuk secara ilegal. Salah satunya, dengan menyita barang tersebut dan memusnahkannya agar tidak disalahgunakan.
Oleh
RUNIK SRI ASTUTI
·4 menit baca
KOMPAS/RUNIK SRI ASTUTI
Pegawai Kementerian Perdagangan memeriksa baju bekas impor di Kompleks Pergudangan Jaya Park Sidoarjo, Jatim, Senin (20/3/2023).
SIDOARJO, KOMPAS – Pemerintah terus memperketat pengawasan terhadap pakaian bekas impor yang masuk secara ilegal. Salah satunya, dengan menyita barang tersebut dan memusnahkannya agar tidak disalahgunakan. Bisnis pakaian bekas impor mengancam kelangsungan usaha teksil dalam negeri dan berdampak pada kesehatan masyarakat.
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menegaskan, impor pakaian bekas merupakan perbuatan yang dilarang karena melanggar peraturan perundangan. Pelanggaran hukumnya menjadi ganda ketika barang tersebut diimpor secara ilegal karena melanggar ketentuan tentang kepabeanan.
”Oleh karena itulah harus dimusnahkan. Saya tegaskan kembali, impor barang bekas dilarang, termasuk pakaian. Apalagi jika dilakukan secara ilegal atau melalui penyelundupan,” ujar Zulkifli, di Kompleks Pergudangan Jaya Park, Sidoarjo, Jawa Timur, Senin (20/3/2023).
Mendag Zulkifli berada di Sidoarjo untuk memimpin pemusnahan pakaian bekas impor dari sejumlah negara. Jumlahnya 824 bal dengan nilai lebih dari Rp 10 miliar. Pakaian yang dimusnahkan itu merupakan hasil temuan program pengawasan Kementerian Perdagangan (Kemendag) di wilayah Jawa Timur.
Sebelumnya, Kemendag memusnahkan 730 bal pakaian, sepatu, dan tas bekas yang diduga asal impor di wilayah Riau pada Jumat (17/3/2023). Nilai barang tersebut lebih kurang Rp 10 miliar. Selain itu, Kemendag juga memusnahkan pakaian bekas impor di wilayah Karawang, Jawa Barat, pada 2022.
”Ini merupakan komitmen Kemendag dalam pengawasan dan penegakan hukum di bidang perdagangan, perlindungan konsumen, serta industri tekstil dalam negeri,” ujar Zulkifli.
Pemusnahan barang hasil penindakan di wilayah Jatim tersebut merupakan tindak lanjut pengawasan terhadap perdagangan dan impor pakaian bekas yang dilakukan secara berkelanjutan di seluruh Nusantara.
Hal itu juga untuk merespons semakin maraknya perdagangan pakaian bekas yang diduga asal impor, baik secara dalam jaringan (daring) maupun luar jaringan (luring).
Menurut dia, pakaian bekas merupakan barang yang dilarang untuk diimpor. Hal itu berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.
Ini merupakan komitmen Kemendag dalam pengawasan dan penegakan hukum di bidang perdagangan, perlindungan konsumen, serta industri tekstil dalam negeri.
Mendag Zulkifli mengimbau masyarakat agar lebih mengutamakan dan meningkatkan penggunaan produk dalam negeri. Dia menilai, dengan menurunnya minat konsumen terhadap pakaian bekas asal impor, peredaran barang tersebut akan dapat teratasi. Dampak lainnya, melindungi kelangsungan industri pakaian di dalam negeri.
”Barang impor harus dimusnahkan karena berpotensi merusak ekonomi. Bayangkan, kalau barang bekas boleh masuk, seperti motor, sepeda, dan semua barang yang bekas-bekas masuk ke sini,” lanjutnya.
KOMPAS/RUNIK SRI ASTUTI
Pegawai Kementerian Perdagangan memeriksa baju bekas impor di Kompleks Pergudangan Jaya Park Sidoarjo, Jatim, Senin (20/3/2023).
Dalam kunjungan kerjanya di Sidoarjo, Zulkifli Hasan didampingi Sekretaris Jenderal Kemendag Suhanto dan Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Moga Simatupang.
Selain itu, hadir juga Kepala Badan Keamanan Laut (Bakamla) Zona Tengah Laksamana Hanarko Djodi Pamungkas, perwakilan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, perwakilan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, perwakilan satgas Polri, dan perwakilan Kejaksaan Tinggi Jatim.
Jalur tikus
Djodi Pamungkas mengatakan, pakaian bekas impor yang masuk ke Indonesia secara ilegal biasanya melalui beberapa pelabuhan resmi dan jalur tikus. Titik rawan penyelundupan berada di daerah perbatasan, seperti Kalimantan, Timor Leste, dan perairan Sumatera. Banyaknya jalur tikus terjadi karena Indonesia memiliki kawasan pesisir pantai yang sangat panjang.
Modusnya, lanjut Djodi, dengan cara menyembunyikan dengan barang lain. Untuk memperketat pengawasan perdagangan barang ilegal, termasuk pakaian bekas impor, saat ini telah digelar operasi bersama antara Bakamla dengan kementerian dan lembaga terkait.
”Moda transportasi yang digunakan para penyelundup kebanyakan perahu tradisional dan perahu kecil seperti yang ada di pelabuhan rakyat,” ungkap Djodi.
Pemanfaatan moda transportasi perahu tradisional itu menyulitkan petugas keamanan untuk mengidentifikasi barang yang diangkut. Kondisi itu berbeda dengan kapal kargo yang memiliki data rinci terkait identifikasi barang bawaan sehingga bisa dipantau secara cepat, tepat, dan terus-menerus.
KOMPAS/RUNIK SRI ASTUTI
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan memusnahkan baju bekas impor di Kompleks Pergudangan Jaya Park Sidoarjo, Jatim, Senin (20/3/2023).
Djodi menambahkan, upaya memberantas penyelundupan barang bekas secara ilegal, terutama pakaian, harus dilakukan secara bersama-sama dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan. Tidak bisa dilakukan oleh salah satu kementerian atau lembaga. Semua institusi yang memiliki kapal harus dikerahkan untuk mengawal wilayah perairan Indonesia yang luas serta memiliki banyak pulau besar dan kecil.
Ancaman kesehatan
Moga Simatupang mengatakan, pakaian bekas impor ditengarai mengandung jamur yang berpotensi menimbulkan dampak buruk terhadap kesehatan manusia. Hal ini melanggar Pasal 8 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Selain itu, juga pelanggaran terhadap Pasal 51 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 terkait dengan larangan untuk mengimpor barang yang dilarang impor.
”Kami khawatir pakaian bekas seperti ini berdampak buruk bagi kesehatan. Sebelumnya, kami pernah melakukan pengujian pakaian bekas hasil pengawasan dan terbukti mengandung jamur yang berpotensi menimbulkan dampak buruk bagi kesehatan manusia,” ucap Moga.
Dia menambahkan, diperlukan sinergi dari seluruh kementerian serta lembaga terkait dalam pelaksanaan pengawasan terhadap barang yang dilarang impor. Moga berharap pemusnahan pakaian bekas impor dapat memberikan efek jera bagi pelaku usaha yang tidak taat ketentuan serta memberikan contoh kepada pelaku usaha lainnya agar menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
”Kami akan dalami temuan ini dan akan tegas dalam menegakkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Tidak ada kompromi bagi pelaku usaha yang tidak taat atau menyalahgunakan aturan. Bila ditemukan pelanggaran, akan kami tindak sesuai dengan ketentuan,” ucap Moga.