Dua Polisi Terdakwa Kasus Kanjuruhan Divonis Bebas, Satu Lainnya Dihukum 1,5 Tahun Penjara
Tiga terdakwa polisi dalam kasus Tragedi Kanjuruhan, Malang, 1 Oktober 2022, dijatuhi hukuman berbeda oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya.
Oleh
RUNIK SRI ASTUTI
·3 menit baca
KOMPAS/BAHANA PATRIA GUPTA
Eks Komandan Kompi Brimob Polda Jawa Timur AKP Hasdarmawan berdiskusi dengan penasihat hukum setelah pembacaan vonis untuknya saat sidang putusan dalam Kasus Tragedi Kanjuruhan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur, Kamis (16/3/2023).
SURABAYA, KOMPAS — Dua terdakwa polisi kasus Tragedi Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Kamis (16/3/2023). Sementara satu terdakwa polisi lainnya dihukum 1,5 tahun penjara.
Dua yang divonis bebas adalah mantan Kepala Satuan Samapta Polres Malang Ajun Komisaris Bambang Sidiq Ahmadi dan mantan Kepala Bagian Operasional Polres Malang AKP Wahyu Setyo Pranoto. Hanya mantan Komandan Kompi Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan yang dijatuhi hukuman 1,5 tahun penjara.
Semua putusan itu jauh lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Tinggi Jatim. Ketiganya dituntut bersalah dengan hukuman masing-masing 3 tahun penjara.
Sebelumnya, majelis hakim PN Surabaya juga menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara untuk Ketua Panitia Pelaksana Arema FC Abdul Haris dan 1 tahun penjara bagi Safety and Security Officer Suko Sutrisno, Kamis (9/3/2022). Terkait hal itu, jaksa mengajukan banding.
Eks Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi di ruang sidang dalam kasus Tragedi Kanjuruhan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur, Kamis (16/3/2023). Agenda sidang adalah pembacaan vonis kepada terdakwa polisi. Dalam sidang majelis hakim memutuskan eks Komandan Kompi Brimob Polda Jawa Timur AKP Hasdarmawan dengan vonis 1 tahun 6 bulan penjara, sementara eks Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan eks Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto divonis bebas.
Dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai Abu Ahmad Sidqi Amsa dengan anggota Mangapul dan I Ketut Kimiarsa menyatakan, Hasdarmawan terbukti bersalah melakukan tindak pidana yang menyebabkan orang lain luka dan meninggal.
Hasdarmawan didakwa kumulatif. Dia dianggap melanggar Pasal 359 dan Pasal 360 Ayat 1 dan 2 KUHP. Berdasarkan fakta hukum di persidangan, majelis hakim berpendapat Hasdarmawan terbukti memenuhi unsur dalam dakwaan pertama, kedua, dan dakwaan ketiga.
Dia dinilai lalai karena telah memerintahkan penembakan gas air mata ke arah pagar tribune penonton. Hal itu membuat penonton di sektor selatan panik saat berupaya keluar stadion. Para penonton berdesakan menuju pintu stadion yang saat itu hanya dibuka terbatas sehingga hanya cukup dilintasi satu orang.
KOMPAS/BAHANA PATRIA GUPTA
Eks Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi menuju ruang sidang putusan dalam kasus Tragedi Kanjuruhan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur, Kamis (16/3/2023).
Sementara itu, terdakwa Bambang Sidiq Ahmadi dinyatakan tidak bersalah. Terdakwa disebut memerintahkan dua anggota Polres Malang menembakkan gas air mata untuk mengurai kerumunan. Namun, tembakan mengarah ke tengah lapangan. Asapnya menguap sehingga tidak berdampak terhadap suporter.
Berdasarkan fakta hukum tersebut, tidak terdapat hubungan kausalitas sehingga tidak terpenuhi unsur-unsur dalam Pasal 359, Pasal 360 Ayat 1, dan Pasal 360 Ayat 2 KUHP sebagaimana dakwaan jaksa. Majelis hakim menilai, terdakwa harus dibebaskan dari hukuman serta direhabilitasi namanya dan dipulihkan hak-haknya.
Majelis hakim juga beralasan Wahyu Setyo Pranoto tidak terbukti memerintahkan Hasdarmawan menembakkan gas air mata yang menyebabkan penonton panik. Wahyu tidak berwenang memberikan perintah kepada Hasdarmawan. Majelis hakim memerintahkan agar terdakwa dibebaskan dari seluruh dakwaan.
Dalam amar putusannya, majelis hakim memerintahkan agar terdakwa Bambang dan Wahyu yang saat ini berada dalam tahanan agar dibebaskan. Selain itu, hak terdakwa juga dipulihkan dalam kemampuan, kedudukan, serta harkat dan martabat.
Tonic Tangkau, kuasa hukum Hasdarmawan, mengatakan akan memanfaatkan waktu selama tujuh hari untuk pikir-pikir, apakah menerima atau mengajukan banding. ”Terkait putusan terhadap terdakwa Bambang dan Wahyu, kami menerima,” ucap Tonic.
Salah satu keluarga korban tragedi Kanjuruhan, Susiani (38), kecewa terhadap putusan itu. Putusan dinilai sangat ringan, bahkan ada terdakwa yang dibebaskan. Putusan itu dinilai mencederai rasa kemanusiaan. ”Kecewa. Anak saya Hendra (16) menjadi korban meninggal saat itu,” ujar Susiani dengan mata berkaca-kaca.