Tujuh Pelaku Penganiayaan terhadap Dosen di Pontianak Menjadi Tersangka
Tujuh mahasiswa pelaku penculikan dan penganiayaan terhadap seorang dosen satu perguruan tinggi di Pontianak, Kalimantan Barat, telah ditetapkan menjadi tersangka. Sejauh ini motif pelaku adalah dendam.
Oleh
EMANUEL EDI SAPUTRA
·2 menit baca
KOMPAS/EMANUEL EDI SAPUTRA
Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Pontianak Komisaris Polisi Tri Prasetyo.
PONTIANAK, KOMPAS — Tujuh mahasiswa pelaku penculikan dan penganiayaan terhadap seorang dosen salah satu perguruan tinggi di Pontianak, Kalimantan Barat, telah ditetapkan menjadi tersangka. Sejauh ini motif pelaku adalah dendam.
Korban yang merupakan dosen salah satu perguruan tinggi di Pontianak tersebut berinisial T (44). Sementara tujuh pelaku berinisial Z (21), S (21), A (20), D (21), R (22), V (21), dan G (21). Pelaku berasal dari perguruan tinggi yang lain.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Pontianak Komisaris Tri Prasetyo, Selasa (7/3/2023) pagi, mengungkapkan, penanganan mahasiswa yang menganiaya dosen telah ditangani di Polresta Pontianak. Tujuh mahasiswa tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan.
”Pasal yang diterapkan kepada mereka Pasal 170 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang Penganiayaan secara Bersama-sama,” ungkap Tri.
DOKUMENTASI POLRES LUMAJANG
Ilustrasi
Selain memeriksa pelaku, polisi juga meminta keterangan korban, keluarga korban, dan saksi di tempat kejadian perkara. Totalnya sekitar sembilan orang yang diambil keterangannya.
Kejahatan itu dilakukan pada Jumat (3/3/2023) sekitar pukul 16.00 di Jalan Lapan, Kecamatan Pontianak Utara. Korban saat itu sedang mengendarai sepeda motor di jalan tersebut.
Kemudian, tujuh pelaku mencegat korban dan seketika korban ditarik dari sepeda motornya. Korban kemudian dimasukkan pelaku ke bagasi mobil. Kemudian, korban dipukul di bagian wajah. Sementara ini, motif pelaku adalah dendam. ”Untuk detailnya masih kami dalami,” ujar Tri.
Tujuh mahasiswa tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan.
Barang bukti yang disita yaitu satu mobil dan pakaian yang digunakan oleh korban. Tri menuturkan, hingga Senin (6/3/2023), korban masih dirawat di rumah sakit, sedangkan pada Selasa pagi pihaknya belum mengecek.
Tugu Khatulistiwa Pontianak di Kecamatan Pontianak Utara, Kalimantan Barat, Senin (21/3/2022).
Agustiawan, pengacara yang mendampingi dua dari tujuh tersangka, hingga kini belum mau berkomentar.
Sementara itu, Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono seusai menghadiri apel antisipasi kebakaran lahan mengatakan, semua permasalahan hendaknya diselesaikan dengan ”kepala dingin” dan kesabaran. Ia meminta agar jangan menyelesaikan masalah dengan emosi, apalagi melakukan kekerasan.
”Jika persoalan diselesaikan dengan kekerasan, jatuhnya menjadi kriminal. Ini merugikian semuanya. Oleh sebab itu, segala persoalan hendaknya diselesaikan dengan aturan-aturan hukum yang berlaku,” ujar Edi.