Dengan semangat "Sewaka Dharma", atau melayani adalah kewajiban, aparatur Pemerintah Kota Denpasar menjalankan pemerintahan dan melaksanakan pelayanan publik. Penerapan sistem digital mengurangi risiko potensi korupsi.
Oleh
COKORDA YUDISTIRA M PUTRA
·6 menit baca
KOMPAS/COKORDA YUDISTIRA
Piagam penghargaan kepada Pemkot Denpasar sebagai instansi dengan tingkat kepatuhan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) 100 persen dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang dipasang di area lobi Kantor Wali Kota Denpasar, Bali.
Aparatur Pemerintah Kota Denpasar mengenal moto “Sewaka Dharma”, yaitu melayani menjadi kewajiban, yang menjadi semangat pelayanan di Kota Denpasar. Spirit “Sewaka Dharma” mempengaruhi reformasi birokrasi Pemerintah Kota Denpasar, yang ditunjukkan, antara lain, melalui pengelolaan pelayanan publik dan pengaturan pola karir pegawai negeri sipil di lingkungan Pemerintah Kota Denpasar.
Pemkot Denpasar meraih penghargaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai instansi dengan tingkat kepatuhan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) tinggi, bahkan mencapai 100 persen, selama empat tahun berturut-turut sejak 2018 sampai 2021. Piagam dan trofi penghargaan KPK itu dipajang di area lobi Kantor Wali Kota Denpasar.
Hasil Indeks Penilaian Integritas KPK tahun 2022 menunjukkan Pemkot Denpasar mendapat skor 80,22. Hal itu mengindikasikan Pemkot Denpasar termasuk instansi, yang memiliki sistem, yang cukup baik dalam mendeteksi dan menangani risiko korupsi. Kondisi tersebut turut dipengaruhi kepemimpinan dan terobosan kebijakan di lingkungan Pemkot Denpasar.
KOMPAS/COKORDA YUDISTIRA
Wali Kota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara (kiri) didampingi Wakil Wali Kota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa (kanan) di Gedung Dharma Negara Alaya (DNA) Art and Creative Hub Denpasar, Kota Denpasar, Senin (27/2/2023).
Selain dari KPK, penilaian positif terhadap Pemkot Denpasar juga diberikan Ombudsman Republik Indonesia. Ombudsman RI menilai Pemkot Denpasar termasuk satu dari 98 pemerintah kota seluruh Indonesia dalam zonasi hijau, yakni, mendapat opini kualitas tertinggi dalam hal penilaian kepatuhan. Pencapaian Kota Denpasar itu membaik dibandingkan tahun sebelumnya.
Mengacu hasil penilaian kepatuhan pemerintah daerah di Bali periode 2021, Pemkot Denpasar berada dalam kategori zonasi kuning dengan nilai kepatuhan sebesar 77,15. Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Bali Ni Nyoman Sri Widhiyanti, yang dikonfirmasi Kompas secara terpisah, Jumat (3/3/2023), menyatakan, Ombudsman RI kini menilai penyelenggaraan pelayanan publik dalam empat dimensi penilaian, yaitu, dimensi input, dimensi proses, dimensi output, dan dimensi pengelolaan pengaduan.
Adapun terkait hasil Indeks Penilaian Integritas dari KPK tersebut, Wali Kota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara menyatakan pihaknya memiliki sejumlah kebijakan untuk menjaga integritas dan pelayanan publik Pemkot Denpasar.
Kebijakan-kebijakan, yang diterapkan di lingkungan Pemkot Denpasar, menurut Jaya Negara, di antaranya, penerapan pelayanan publik terintegrasi di Mal Pelayanan Publik Graha Sewaka Dharma Pemkot Denpasar, pengoptimalan penggunaan teknologi melalui digitalisasi layanan publik, dan penerapan sistem merit, yang diatur Peraturan Wali Kota Denpasar Nomor 48 Tahun 2021 tentang Pola Karir Pegawai Negeri Sipil, serta penerapan program pengendalian gratifikasi.
KOMPAS/COKORDA YUDISTIRA
Wali Kota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara di lobi Kantor Wali Kota Denpasar, Rabu (1/3/2023).
Berikut ini adalah rangkuman jawaban tertulis dan wawancara Jaya Negara dengan Kompas di Kantor Pemkot Denpasar, Kota Denpasar, Bali, Rabu (1/3/2023).
Pemkot Denpasar menjalankan sejumlah kebijakan untuk menjaga integritas pejabat daerah dan juga pelayanan publik, di antaranya, dengan penguatan sistem pencegahan korupsi, sosialisasi dan kampanye antikorupsi serta talkshow antikorupsi bekerja sama dengan KPK, dan implementasi program pengendalian gratifikasi.
Kami juga menerapkan pelayanan publik terintegrasi dalam Mall Pelayanan Publik dan mengoptimalkan penggunaan teknologi melalui digitalisasi layanan publik, antara lain, pada layanan kependudukan, layanan perizinan, pembayaran pajak, dan menerapkan transaksi non tunai.
Beberapa terobosan atau inovasi kebijakan dalam pelayanan publik, di antaranya, penerapan sistem online, atau e-government, dapat mengurangi terjadinya praktik korupsi, selain meningkatkan transparansi dalam pelayanan publik. Kami menerapkan sistem pelaporan aduan publik melalui Pro Denpasar, selain menerapkan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik (SP4N) - Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (Lapor).
Dengan sistem online ini, masyarakat juga mudah mengakses informasi dan memantau proses pelayanan, yang kami lakukan.
Menurut tokoh warga Kesiman, Kecamatan Denpasar Timur, Kota Denpasar, I Gusti Rai Ari Temaja (49), pemanfaatan sistem digital dalam pengelolaan pelayanan publik di Pemkot Denpasar juga mengurangi risiko praktik korupsi, selain memudahkan masyarakat memeroleh pelayanan publik dan juga mengurus perizinan. Menurut Ari Temaja, yang biasa disapa Gung Nik, pengelolaan pelayanan publik dengan sistem online juga memberikan transparansi bagi masyarakat. “Apalagi sekarang ini sudah zamannya penggunaan teknologi informasi,” kata Gung Nik.
Pemkot Denpasar juga melaksanakan audit internal secara berkala. Hal ini, menurut Jaya Negara, membantu pemerintah dalam mengawasi kinerja pejabat publik dan penggunaan anggaran publik. Ini juga dapat membantu mencegah praktik korupsi dan meningkatkan transparansi dalam pengelolaan layanan publik. Untuk menjaga kesadaran dan pemahaman pejabat daerah di lingkungan Pemkot Denpasar, dilaksanakan juga program pelatihan etika dan integritas.
Dalam penentuan karir aparatur sipil negara di Pemkot Denpasar, diterapkan sistem merit. Sistem merit ini diakomodasi dalam Peraturan Wali Kota Denpasar Nomor 48 Tahun 2021 tentang Pola Karier Pegawai Negeri Sipil. Hal ini kami lakukan dalam setiap tahapan ASN, mulai dari penerimaan, mutasi, promosi, penggajian, penghargaan, dan pengembangan karir ASN. Ini juga untuk menghindari munculnya praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme dalam pengelolaan ASN ke depannya.
Untuk jabatan pimpinan tinggi juga diterapkan sistem lelang terbuka seprovinsi Bali. Kami bekerja sama dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Provinsi Bali dalam penilaian aspek sosial budaya, bekerja sama dengan akademisi dalam penilaian karya tulis dan wawancara. Juga dilakukan penilaian rekam jejak calon pejabat melalui berbagai media, misalnya, media sosial. Seluruh proses dan tahapan itu disampaikan secara transparan.
Dengan kebijakan dan terobosan dari kebijakan tersebut, Jaya Negara mengakui hal itu menghadirkan pelayanan publik berintegritas tinggi bagi masyarakat dan memberikan dampak positif bagi pemerintah. Dampak positif, yang diterima Pemkot Denpasar, di antaranya, meningkatnya kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan pelayanan publik, yang diberikan. Hal lain, meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam pengelolaan pelayanan publik.
Kebijakan dan inovasi itu diakui juga meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan terhadap pelayanan publik. Ini meningkatkan kepuasan masyarakat terhadap pelayanan publik. Pengelolaan pelayanan publik, yang transparan dan akuntabel juga berpengaruh terhadap pengurangan biaya, yang terkait praktik korupsi sehingga menurunkan praktik korupsi. Kondisi tersebut diakui berdampak terhadap peningkatan daya saing daerah dalam investasi dan pariwisata di Kota Denpasar.
“Terobosan dan inovasi kebijakan tersebut dapat membantu meningkatkan pelayanan publik, yang berintegritas tinggi bagi masyarakat, dan meminimalkan praktik korupsi,” ujar Jaya Negara.
Menanggapi hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) terakhir, yang mengindikasikan indeks SPI Kota Denpasar menurun dari 81,96 pada SPI 2021 menjadi 80,22 pada SPI 2022, Jaya Negara menilai penurunan indeks SPI tersebut dipengaruhi meningkatnya nilai faktor koreksi. Nilai faktor koreksi dimaksud terdiri atas nilai prevalensi korupsi dan nilai integritas pelaksanaan SPI, yang menyangkut jumlah pelaporan pengaduan, data penanganan korupsi oleh aparat penegak hukum, dan ada atau tidaknya pengarahan dalam pelaksanaan survei, yang dilaksanakan institusi terkait.
Untuk meningkatkan penilaian integritas tersebut, menurut Jaya Negara, peningkatan transparansi dalam pengelolaan pelayanan publik dan anggaran publik, di antaranya, melalui publikasi informasi terkait pengelolaan pelayanan publik dan anggaran publik secara terbuka dan mudah diakses masyarakat. Peningkatan partisipasi masyarakat dalam pengawasan publik juga akan memperbaiki penilaian ke depannya.
Secara internal, peningkatan profesionalisme dan integritas pejabat publik akan dijalankan melalui penerapan mekanisme apresiasi dan sanksi (reward and punishment) dan pemberian program pelatihan. Pengawasan dan evaluasi secara rutin dan sistematis terhadap kinerja pejabat publik juga ditingkatkan.
Upaya penguatan integritas, antara lain, melalui penanaman pemahaman bahwa mewujudkan proses pelayanan, yang cepat, mudah, dan transparan serta bebas KKN, menurut Jaya Negara, ke depannya bukan lagi sekedar kewajiban, namun menjadi kebutuhan. (COK)