Universitas Andalas Segera Nonaktifkan Dua Mahasiswa Pelaku Pelecehan Seksual
Universitas Andalas sedang memproses penonaktifan dua mahasiswa yang diduga melakukan pelecehan seksual berbasis elektronik kepada 12 mahasiswa lain. Pemberian sanksi untuk kedua pelaku masih menunggu rekomendasi.
Oleh
YOLA SASTRA
·4 menit baca
KOMPAS/YOLA SASTRA
Gedung Rektorat Universitas Andalas di Kota Padang, Sumatera Barat, Senin (26/12/2022).
PADANG, KOMPAS — Universitas Andalas, Kota Padang, Sumatera Barat, sedang memproses penonaktifan dua mahasiswa yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap 12 mahasiswa lain. Untuk pemberian sanksi lebih lanjut terhadap dua mahasiswa fakultas kedokteran itu, pihak universitas masih menunggu rekomendasi dari satuan tugas terkait.
Sekretaris Universitas Andalas (Unand) Henmaidi, Senin (27/2/2023), mengatakan, Rektor Unand sudah menerima pengajuan penonaktifan kedua terduga pelaku dari Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Unand. Pengajuan penonaktifan itu sedang diproses.
”Ini tinggal menunggu. Dalam waktu singkat ini akan dilakukan penonaktifan yang bersangkutan dari kegiatan akademik,” kata Henmaidi.
Ia menyebut proses penonaktifan kedua terduga pelaku diupayakan selesai pekan ini. Penonaktifan itu berlaku selama 30 hari dan bisa diperpanjang. Dasar hukumnya adalah Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 17 Tahun 2022.
Peraturan itu merupakan pedoman pelaksanaan dari Peraturan Mendikbudristek No 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.
Aliansi Mahasiswa Universitas Andalas (Unand) menggelar unjuk rasa di depan Rektorat Unand, Kota Padang, Sumatera Barat, Senin (26/12/2022) siang, terkait kasus pelecehan dan kekerasan seksual oleh salah satu dosen terhadap sedikitnya delapan mahasiswa. Massa menuntut kampus memecat dan mencabut gelar akademik pelaku yang merupakan dosen Sastra Minangkabau Fakultas Ilmu Budaya Unand.
Kasus dugaan kekerasan seksual berbasis elektronik di Fakultas Kedokteran (FK) Unand terungkap dan viral di media sosial Twitter setelah diunggah akun @andalasfess pada Jumat (24/2/2023). Terduga pelakunya ialah dua mahasiswa FK Unand, yakni NB (20) dan HJ (19), yang merupakan sepasang kekasih.
NB berjenis kelamin perempuan, sedangkan HJ adalah seorang laki-laki. Adapun mahasiswa yang menjadi korban mencapai 12 orang dan semuanya perempuan. Para korban itu juga merupakan teman dari NB.
NB melakukan tindakan pelecehan terhadap sejumlah korban saat menumpang menginap di rumah kos atau rumah mereka. Atas permintaan HJ, NB membuka pakaian korban saat tertidur, kemudian memfoto dan memvideokan korban. Konten tersebut lalu dikirim kepada HJ.
Perbuatan itu disinyalir sudah dilakukan kedua pelaku sejak Juni 2022. Walakin, kasus baru terungkap pada Desember 2022. Satgas PPKS Unand menerima laporan kasus pada 23 Desember 2022 dan sudah menyelesaikan proses pemeriksaan kasus, baik terhadap kedua pelaku, korban, maupun saksi lain.
KOMPAS/YOLA SASTRA
Sekretaris Universitas Andalas (Unand) Henmaidi ketika dijumpai di Kampus Unand, Kota Padang, Sumatera Barat, Senin (26/12/2022).
Henmaidi memaparkan, sejak kasus itu terungkap, status kedua terduga pelaku memang belum dinonaktifkan karena masih dalam proses pemeriksaan oleh Satgas PPKS. Meski demikian, berdasarkan pantauan di lapangan, keduanya sudah tidak terlihat di kampus dalam beberapa minggu terakhir.
Menurut dia, Unand juga tengah menunggu rekomendasi dari Satgas PPKS Unand berdasarkan hasil pemeriksaan terkait kasus ini. Rekomendasi itu mencakup sanksi terhadap kedua terduga pelaku. ”Sanksi terberatnya adalah drop out (dikeluarkan dari universitas),” ujarnya.
Selain itu, Unand menyediakan tenaga dan dukungan pendampingan psikologis jika para korban membutuhkan. Namun, Henmaidi tidak tahu apakah ada korban yang memanfaatkan fasilitas itu karena Satgas PPKS tidak boleh mengungkapkan hal itu. ”Saat ini, para korban tetap berkuliah,” katanya.
Atas permintaan HJ, NB membuka pakaian korban saat tertidur, kemudian memfoto dan memvideokan korban. Konten tersebut lalu dikirim kepada HJ.
Sebelumnya, Direktur Women Crisis Center (WCC) Nurani Perempuan Rahmi Meri Yenti mengatakan, Unand mesti memberikan sanksi tegas berupa pemecatan terhadap NB dan HJ. Sebab, aksi mereka dinilai sangat jahat. Apalagi, mereka juga calon dokter dan berpotensi melakukan aksi serupa di kemudian hari. ”Bisa terjadi relasi kuasa antara dokter dan pasien,” katanya.
Menurut Meri, Satgas PPKS Unand sudah merespons cepat laporan para korban dan segera melakukan pemeriksaan. Namun, tindak lanjut kasus itu dinilai masih lambat karena banyak prosedur yang mesti dilalui. ”Kami berharap kampus bisa mempercepat proses selanjutnya,” ujarnya.
KOMPAS/YOLA SASTRA
Direktur Women Crisis Center Nurani Perempuan Rahmi Meri Yenti dalam aksi damai anti-kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak yang digelar Jaringan Peduli Perempuan Sumatera Barat di Jalan Jenderal Sudirman, depan Kantor Gubernur Sumatera, Padang, Sumatera Barat, Kamis (25/11/2021).
Meri juga mendorong polisi mengusut tuntas kasus ini secara cepat. Ia berharap para pelaku segera ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan karena alat bukti sudah cukup. Jika tidak, ada kemungkinan para pelaku masih berkeliaran di kampus dan mengancam para korban sehingga merasa tidak nyaman.
”Kami juga mengapresiasi korban yang sudah berani dan mau melapor. Selanjutnya, semoga kasus ini ditangani secara baik, prosesnya tidak lambat, dan tidak memberikan efek buruk ke korban sehingga pada kasus-kasus lainnya korban tidak takut melapor,” katanya.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumbar Komisaris Besar Andry Kurniawan mengatakan, kasus dugaan pelecehan seksual di Unand itu sudah memasuki tahap penyidikan. ”Kami sedang memproses dalam tahap penyidikan, mengumpulkan alat-alat bukti terkait dengan pidana yang terjadi untuk menentukan tersangka,” ujarnya.
Namun, Andry belum bersedia mengungkap apakah para terduga pelaku sudah diperiksa. Siapa saja saksi yang telah diperiksa juga belum disampaikan. ”Itu nanti secara teknis. Kalau sudah waktunya, pasti akan kami sampaikan. Jadi, saat ini, kami hanya bisa mengonfirmasi demikian,” tuturnya.