Kecelakaan di Balikpapan, Pemilik Truk Molen Tanpa Dokumen Kir Didesak Turut Diperiksa
Pengamat transportasi menilai, kendati sopir truk molen yang mengalami kecelakaan maut di Balikpapan meninggal, pemilik truk perlu diperiksa oleh polisi. Sebab, dokumen kir truk itu belum diperpanjang.
Oleh
SUCIPTO
·4 menit baca
DOK HUMAS POLDA KALTIM
Kondisi lokasi kecelakaan truk molen yang diduga gagal mengerem lalu menabrak truk molen lain yang terparkir di sekitar Simpang Muara Rapak, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, Selasa (27/12/2022). Seorang sopir meninggal.
BALIKPAPAN, KOMPAS — Kepolisian dituntut agar tak berhenti memeriksa sopir dalam mengusut kecelakaan di Muara Rapak, Balikpapan, Kalimantan Timur. Perusahaan pemilik kendaraan pun dinilai bertanggung jawab atas dokumen kir kendaraan yang belum diperpanjang.
Pada Selasa (27/12/2022) pukul 15.30 Wita, sebuah truk molen yang mengangkut coran untuk sebuah proyek di kawasan Gunung Bugis, Balikpapan, berjalan menurun menuju Simpang Muara Rapak, Kota Balikpapan. Alex Thomas (61), sang sopir truk molen, diduga gagal mengerem sehingga truk itu menabrak seng proyek di tepi kiri jalan.
Truk molen yang dikemudikan Alex baru berhenti saat truknya menabrak truk molen lain yang sedang terparkir. Alex dikabarkan meninggal, 30 menit setelah kecelakaan, saat dirawat di rumah sakit. Pengamat transportasi dari Universitas Katolik Soegijapranata, Semarang, Djoko Setijowarno, mengatakan, kendati sopir meninggal, polisi perlu juga memeriksa perusahaan pemilik mobil tersebut.
Itu ia katakan untuk menanggapi perkataan Direktur Lalu Lintas Polda Kaltim Komisaris Besar Sonny Irawan. Sebelumnya, Sonny mengatakan, kemungkinan pihaknya akan mengeluarkan surat perintah penghentian penyelidikan (SP3) lantaran sang sopir yang kemungkinan menjadi tersangka meninggal (Kompas, 28/11/2022).
Djoko menyoroti temuan kepolisian dan Kementerian Perhubungan pada dokumen kendaraan tersebut. Dari pemeriksaan awal, dokumen kir atau kelayakan kendaraan truk molen itu belum diperpanjang. Menurut Djoko, seharusnya pemeriksaan tak serta-merta berhenti hanya karena sopir meninggal.
”Kir kendaraan urusan pengusaha, bukan sopir,” ujar Djoko saat dihubungi, Jumat (30/12/2022).
KOMPAS/SUCIPTO
Polisi mengatur lalu lintas kendaraan di jalan menurun Kilometer 0 Jalan Soekarno-Hatta di Simpang Muara Rapak, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, Minggu (23/1/2022). Ini adalah lokasi kecelakaan maut yang terjadi pada Jumat (21/1/2022) hingga mengakibatkan 4 korban jiwa dan 31 korban luka-luka.
Ia mengatakan, jangan sampai sopir menjadi korban dari pengusaha angkutan yang bermasalah. Perusahaan pemilik truk molen tersebut, menurut Djoko, punya kewajiban memastikan kendaraan angkutan miliknya berdokumen lengkap dan laik jalan sebelum beroperasi.
Dihubungi secara terpisah, Direktur Lalu Lintas Polda Kaltim Komisaris Besar Sonny Irawan menyebutkan, proses penyelidikan kecelakaan itu masih berjalan. SP3 belum dikeluarkan karena kasus tersebut belum masuk tahap gelar perkara, baru sampai olah tempat kejadian perkara dan pemeriksaan saksi-saksi.
Pemilik truk molen, kata Sonny, juga turut diundang dalam rangkaian pemeriksaan oleh kepolisian. Sonny mengungkapkan, penyelidikan kasus ini terus dilakukan untuk mengetahui apa saja kesalahan sehingga mengakibatkan kecelakaan maut tersebut.
”Kita harus melakukan penyelidikan terlebih dahulu untuk nanti bisa menentukan," ujarnya.
Kondisi truk
Sebelumnya, Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah XVII Kalimantan Timur Muiz Thohir mengatakan, hasil dari pemeriksaan awal, kondisi rem mobil cukup baik. Setelah dicek, tekanan angin tersisa 10 bar. Secara teknis, kondisi rem masih bisa digunakan untuk mengerem.
Dari pengecekan fisik kendaraan, ia menjelaskan, secara visual terlihat beberapa ban truk molen tersebut sudah halus. Secara teknis, ujar Muiz, ban tersebut tak memenuhi standar keamanan berkendara.
Antrean kendaraan bermotor terlihat saat hendak diuji kir di Balai Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) Bandung, Jawa Barat, Jumat (8/6/2018).
Selain itu, dari pemeriksaan administrasi, dokumen kir atau kelayakan kendaraan belum diperpanjang. Dokumen truk asal Yogyakarta tersebut sudah mati 1 tahun 4 bulan. Dari keterangan kernet kepada BPTD Kaltim, dokumen kir tersebut semula ingin diperpanjang dengan mekanisme menumpang uji kir di Kota Balikpapan.
Namun, upaya itu ditolak otoritas uji kir Balikpapan. Sebab, untuk menumpang uji kir, sesuai dengan aturan, diperlukan rekomendasi dari tempat asal kendaraan. Lantaran belum mendapat rekomendasi dari daerah asal kendaraan, mobil truk molen itu belum bisa melakukan uji kir di Balikpapan.
Jalur penyelamat
Sepanjang tahun 2022, setidaknya sudah dua kali kecelakaan yang menelan korban jiwa di sekitar Simpang Muara Rapak. Kecelakaan sebelumnya terjadi pada 21 Januari 2022. Saat itu, sebuah truk mengalami rem blong di jalan menurun dan menabrak puluhan kendaraan yang sedang berhenti saat lampu merah. Empat orang tewas dan puluhan lainnya luka-luka.
Komite Nasional Kecelakaan Transportasi (KNKT) merilis hasil investigasi kecelakaan itu pada Juni 2022. Hasilnya, KNKT mengeluarkan empat rekomendasi ( Kompas, 23/6/2022). Pertama, memisahkan jalur untuk kendaraan berat dan kendaraan masyarakat. Jika tak memungkinkan, setidaknya kendaraan berat diberi batas waktu melintas di dalam kota saat sepi.
Kedua, KNKT memberikan rekomendasi untuk membuat edukasi atau pelatihan bagi pengemudi alat berat. Hal ini penting untuk memberikan pemahaman teknik-teknik mengemudi, terutama berbagai teknik pengereman yang aman saat melalui jalur menurun.
Polisi memasang garis polisi pada truk kontainer yang menabrak belasan kendaraan dalam kecelakaan di Simpang Muara Rapak, Kecamatan Balikpapan Utara, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, Jumat (21/1/2022). Sebanyak 4 korban meninggal, 4 luka parah, dan 26 luka ringan.
Ketiga, perlu adanya pengaturan kendaraan barang dengan membuat semacam tempat transit bagi kendaraan berat sebelum masuk Kota Balikpapan. Di sana ada banyak fasilitas, seperti tempat istirahat, tempat pengisian bahan bakar, dan tempat uji kendaraan.
Terakhir, KNKT memberikan rekomendasi untuk membuat papan peringatan dan rambu-rambu agar para pengemudi bersiap sebelum berkendara di jalan menurun Muara Rapak.
Pemerintah daerah setempat dan pemerintah pusat saat ini sedang melaksanakan salah satu rekomendasi tersebut, yakni pembuatan jalur penyelamatan di sisi kiri jalan menurun Muara Rapak. Sonny mengatakan, salah satu fungsi jalur itu sebagai jalur penyelamat. Panjang jalur ini sekitar 700 meter dengan titik paling lebar mencapai 5,8 meter.
Saat ada kendaraan mengalami masalah di jalan menurun ini, jalur baru tersebut diharapkan bisa menjadi alternatif banting setir untuk menghindari banyaknya korban. Saat ini, kepolisian dan dinas perhubungan setempat mengatur lalu lintas di jalur tersebut untuk mengantisipasi kecelakaan.